Ekonomi Syariah: Pengertian, Tujuan, dan Prinsipnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Secara sederhana, ekonomi syariah merujuk pada konsep ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan nilai dalam agama Islam. Adapun sumber hukumnya berasal dari Alqur’an, As-Sunnah, ijma, dan qiyas.
Mengutip buku Pengayaan Pembelajaran Ekonomi Syariah untuk Sekolah Menegah Atas Kelas X oleh Bank Indonesia, ekonomi syariah berupaya untuk memandang, menganalisis, dan menyelesaikan permasalahan ekonomi dengan cara-cara sesuai prinsip syariat Islam.
Sementara menurut buku Ekonomi Syariah susunan S. Purnamasari, dkk, ekonomi syariah secara umum bertujuan untuk mempelajari perilaku ekonomi manusia berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid.
Tujuan Ekonomi Syariah
Mengutip buku Hadits-Hadits Ekonomi Syariah tulisan Muhammad Sauqi, S.H.I, M.H, tujuan ekonomi syariah secara keseluruhan, di antaranya sebagai berikut:
Melahirkan kehidupan Islam dalam bidang ekonomi.
Menjadikan kita memiliki harta yang dengannya dapat menjalankan ibadah seperti zakat.
Memberikan khidmat kepada masyarakat.
Untuk menghindarkan dosa bersama, sebab sebagian daripada ekonomi itu adalah fardhu kifayah. Ekonomi fardhu kifayah kalau tidak dibangunkan maka semua umat Islam di tempat tersebut akan jatuh berdosa.
Untuk tidak bergantung kepada pihak lain. Dengan demikian dapat hidup merdeka dengan tidak diatur oleh pihak lain.
Menghindarkan supaya bahan-bahan mentah tidak terjatuh ke tangan orang yang durhaka kepada Tuhan yang pada akhirnya akan menyalahgunakan nikmat-nikmat itu.
Membuka peluang pekerjaan kepada masyarakat dan mengatasi masalah pengangguran.
Untuk mensyukuri nikmat Tuhan.
Kesejahteraan ekonomi adalah tujuan ekonomi yang terpenting. Kesejahteraan ini mencakup kesejahteraan individu, masyarakat dan negara.
Tercukupinya kebutuhan dasar manusia, meliputi makan, minum, pakaian, tempat tinggal, kesehatan, pendidikan, keamanan, serta sistem negara yang menjamin terlaksananya kecukupan kebutuhan dasar secara adil.
Penggunaan sumber daya secara optimal, efisien, efektif, hemat dan tidak mubazir.
Distribusi harta, kekayaan, pendapatan dan hasil pembangunan secara adil serta merata.
Menjamin kebebasan individu, kesamaan hak, peluang, dan keadilan.
Baca juga: Rukun Asuransi Syariah dan Syaratnya agar Sah dalam Islam
Prinsip Ekonomi Syariah
Ada tiga prinsip utama yang perlu diterapkan dalam pelaksanaan ekonomi syariah. Merujuk buku Hadits-Hadits Ekonomi Syariah karangan Muhammad Sauqi, S.H.I, M.H, ketiga prinsip tersebut adalah sebagai berikut.
Tidak diperbolehkan memakan harta orang lain secara batil. Hal ini sesuai dengan yang termaktub dalam Surat Al-Baqarah ayat 188, yang artinya:
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
Harus saling rela atau ridha, yaitu menghindari adanya pemaksaan yang dapat menghilangkan hak pilih seseorang dalam praktik bisnis maupun muamalah. Sebagaimana termaktub dalam Surat An-Nisa ayat 29, yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang.”
Ekonomi syariah tidak boleh mengandung praktik eksploitasi dan saling merugikan yang membuat orang lain teraniaya. Sebagaimana dalam Surat Al-Baqarah ayat 279, yang artinya:
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”
(NDA)
