Konten dari Pengguna

Fasilitas BPJS Kelas 1 dan Besaran Iuran per Bulannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Shutterstock

Kelas BPJS terbagi menjadi tiga, yaitu kelas 1, 2, dan 3. Setiap kelas tersebut memiliki fasilitas pelayanan kesehatan dan klaim manfaat yang berbeda. Lantas, apa saja fasilitas BPJS kelas 1?

Untuk BPJS kelas 1, peserta berhak mendapatkan fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah pasien 2-4 orang. Peserta juga bisa mengajukan pindah ke kamar VIP jika ketersediaannya masih ada.

Namun, peserta BPJS kelas 1 tersebut harus bersedia membayar tambahan biaya di luar tanggungan BPJS. Di bawah ini akan diinformasikan lebih lanjut seputar fasilitas BPJS Kelas 1.

Fasilitas BPJS Kelas 1

Ilustrasi fasilitas BPJS kelas 1. Foto: Pexels

Selain ruang rawat inap, peserta BPJS kelas 1 juga akan mendapatkan pelayanan berupa konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang seperti laboratorium dan radiologi, obat-obatan, serta tindakan medis lainnya.

Peserta juga berhak mendapatkan perawatan ambulans, kamar perawatan, dan fasilitas kesehatan lain. Namun terkadang, ada beberapa obat dan tindakan medis yang tidak ter-cover BPJS Kesehatan.

Sehingga, peserta harus membayarkan biaya tambahannya. Perawat atau pihak administrasi nantinya akan memberikan opsi kepada pasien. Apabila sifatnya penting (urgent), maka akan didahulukan.

Baca juga: Kapan BPJS Mandiri Bisa Digunakan Setelah Mendaftar? Ini Ketentuannya

Perbedaan Fasilitas BPJS Kelas 1 dengan Kelas Lainnya

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Pada dasarnya, tidak ada perbedaan mencolok dalam segi pelayanan kesehatan untuk peserta BPJS kelas 1, 2, dan 3. Semua peserta akan mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan prosedur yang telah berlaku.

Namun, saat melakukan rawat inap, peserta BPJS di tiap kelas akan mendapatkan fasilitas kamar yang berbeda, antara lain sebagai berikut:

  • Kelas 1: Mendapatkan fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah pasien 2-4 orang. Peserta juga bisa mengajukan pindah kamar VIP jika ketersediaannya masih ada. Namun, ia harus bersedia membayar tambahan biaya di luar tanggungan BPJS.

  • Kelas 2: Mendapatkan fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah pasien 3-5 orang. Sama seperti kelas 1, pasien BPJS kelas 2 juga bisa mengajukan pemindahan ke kamar VIP atau kelas 1 asalkan mau membayar biaya di luar tanggungan BPJS.

  • Kelas 3: Mendapatkan fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah pasien 4-6 orang. Pasien bisa mengajukan pindah kamar kelas 2 dan 3 jika tersedia.

Iuran BPJS Kelas 1, 2, dan 3

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Ketentuan terkait besaran iuran BPJS tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut daftar iuran BPJS untuk setiap kelasnya:

  • Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.

  • Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.

  • Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.

Khusus untuk peserta BPJS kelas 3, seharusnya besaran iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp42 ribu. Namun, pemerintah pusat dan daerah menetapkan bantuan iuran Rp7 ribu per orang per bulan, sehingga peserta hanya perlu membayar Rp35 ribu.

(NDA)