Konten dari Pengguna

Fasilitas BPJS Kelas 1 dan Besaran Iuran per Bulannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
19 Januari 2024 11:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kelas BPJS terbagi menjadi tiga, yaitu kelas 1, 2, dan 3. Setiap kelas tersebut memiliki fasilitas pelayanan kesehatan dan klaim manfaat yang berbeda. Lantas, apa saja fasilitas BPJS kelas 1?
ADVERTISEMENT
Untuk BPJS kelas 1, peserta berhak mendapatkan fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah pasien 2-4 orang. Peserta juga bisa mengajukan pindah ke kamar VIP jika ketersediaannya masih ada.
Namun, peserta BPJS kelas 1 tersebut harus bersedia membayar tambahan biaya di luar tanggungan BPJS. Di bawah ini akan diinformasikan lebih lanjut seputar fasilitas BPJS Kelas 1.

Fasilitas BPJS Kelas 1

Ilustrasi fasilitas BPJS kelas 1. Foto: Pexels
Selain ruang rawat inap, peserta BPJS kelas 1 juga akan mendapatkan pelayanan berupa konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang seperti laboratorium dan radiologi, obat-obatan, serta tindakan medis lainnya.
Peserta juga berhak mendapatkan perawatan ambulans, kamar perawatan, dan fasilitas kesehatan lain. Namun terkadang, ada beberapa obat dan tindakan medis yang tidak ter-cover BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Sehingga, peserta harus membayarkan biaya tambahannya. Perawat atau pihak administrasi nantinya akan memberikan opsi kepada pasien. Apabila sifatnya penting (urgent), maka akan didahulukan.

Perbedaan Fasilitas BPJS Kelas 1 dengan Kelas Lainnya

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Pada dasarnya, tidak ada perbedaan mencolok dalam segi pelayanan kesehatan untuk peserta BPJS kelas 1, 2, dan 3. Semua peserta akan mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan prosedur yang telah berlaku.
Namun, saat melakukan rawat inap, peserta BPJS di tiap kelas akan mendapatkan fasilitas kamar yang berbeda, antara lain sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Iuran BPJS Kelas 1, 2, dan 3

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ketentuan terkait besaran iuran BPJS tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut daftar iuran BPJS untuk setiap kelasnya:
Khusus untuk peserta BPJS kelas 3, seharusnya besaran iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp42 ribu. Namun, pemerintah pusat dan daerah menetapkan bantuan iuran Rp7 ribu per orang per bulan, sehingga peserta hanya perlu membayar Rp35 ribu.
ADVERTISEMENT
(NDA)