Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Kapan BPJS Mandiri Bisa Digunakan Setelah Mendaftar? Ini Ketentuannya
23 November 2023 10:47 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
BPJS Kesehatan merupakan program asuransi resmi dari pemerintah yang telah beroperasi sejak 2014 serta memiliki wewenang untuk memberikan jaminan sosial berbentuk kesehatan.
ADVERTISEMENT
Merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap warga negara Indonesia diwajibkan untuk mengikuti program BPJS Kesehatan.
Setiap warga negara yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya. Iuran tersebut bisa disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki.
Lantas, kapan BPJS mandiri bisa digunakan setelah mendaftar? Simak terus uraian artikel ini untuk mengetahui jawaban selengkapnya dari pertanyaan tersebut.
Kapan BPJS Mandiri Bisa Digunakan Setelah Mendaftar?
Berdasarkan informasi yang dituliskan dalam laman indonesiabaik.id, jangka waktu penggunaan BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menurut peraturan tersebut, setiap Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) wajib mendaftarkan dirinya serta anggota keluarga sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi pendaftaran daam waktu 14 hari sejak pendaftaran. Adapun pembayaran iuran BPJS Kesehatan, dapat dilakukan setelah 14 hari sejak verifikasi pendaftaran.
Dengan demikian, apabila dalam kondisi medis darurat dan baru mendaftar BPJS Kesehatan, maka biaya pengobatan masih harus ditanggung oleh masing-masing orang. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mendaftar BPJS Kesehatan dalam kondisi kedaruratan medis.
Cara Daftar BPJS Mandiri
Masyarakat kini tidak lagi perlu menyambangi kantor BPJS Kesehatan hanya untuk daftar kepesertaan. Hal tersebut dikarenakan pendaftaran kepesertaan BPJS sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JKN Mobile. Berikut langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
(NDA)