Konten dari Pengguna

Kapan BPJS Mandiri Bisa Digunakan Setelah Mendaftar? Ini Ketentuannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Foto: Shutterstock

BPJS Kesehatan merupakan program asuransi resmi dari pemerintah yang telah beroperasi sejak 2014 serta memiliki wewenang untuk memberikan jaminan sosial berbentuk kesehatan.

Merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap warga negara Indonesia diwajibkan untuk mengikuti program BPJS Kesehatan.

Setiap warga negara yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya. Iuran tersebut bisa disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki.

Lantas, kapan BPJS mandiri bisa digunakan setelah mendaftar? Simak terus uraian artikel ini untuk mengetahui jawaban selengkapnya dari pertanyaan tersebut.

Kapan BPJS Mandiri Bisa Digunakan Setelah Mendaftar?

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Berdasarkan informasi yang dituliskan dalam laman indonesiabaik.id, jangka waktu penggunaan BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurut peraturan tersebut, setiap Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) wajib mendaftarkan dirinya serta anggota keluarga sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi pendaftaran daam waktu 14 hari sejak pendaftaran. Adapun pembayaran iuran BPJS Kesehatan, dapat dilakukan setelah 14 hari sejak verifikasi pendaftaran.

Dengan demikian, apabila dalam kondisi medis darurat dan baru mendaftar BPJS Kesehatan, maka biaya pengobatan masih harus ditanggung oleh masing-masing orang. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mendaftar BPJS Kesehatan dalam kondisi kedaruratan medis.

Baca juga: Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif karena Resign

Cara Daftar BPJS Mandiri

Ilustrasi daftar BPJS mandiri secara online. Foto: Pexels

Masyarakat kini tidak lagi perlu menyambangi kantor BPJS Kesehatan hanya untuk daftar kepesertaan. Hal tersebut dikarenakan pendaftaran kepesertaan BPJS sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JKN Mobile. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Siapkan semua persyaratan yang diperlukan untuk daftar kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu NPWP, pasfoto berukuran 3x4 dengan ukuran dokumen maksimal 50 Kb, alamat email dan nomor handphone yang aktif untuk verifikasi.

  2. Unduh aplikasi JKN Mobile di Google PlayStore atau AppStore.

  3. Buka aplikasi Mobile JKN di smartphone, lalu klik "Daftar".

  4. Pilih "Pendaftaran Peserta Baru".

  5. Baca ketentuan pendaftaran, lalu klik "Setuju".

  6. Masukkan NIK KTP, ketik kode captcha. Halaman smartphone akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan

  7. Isi data diri, lalu klik "Selanjutnya".

  8. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi.

  9. Masukkan alamat email yang aktif, klik "Simpan".

  10. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui alamat email yang didaftarkan.

  11. Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN.

  12. Selanjutnya, pendaftar akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.

  13. Setelah melakukan pembayaran, pendaftar secara resmi terdaftar sebagai pemegang BPJS Kesehatan.

  14. Terakhir, unduh kartu BPJS Kesehatan yang tersedia secara virtual di aplikasi JKN Mobile.

  15. Print dan laminating kartu BPJS untuk memiliki bentuk fisiknya.

(NDA)