Konten dari Pengguna

Formasi CPNS Pemprov DKI 2024 dan Syarat Pendaftarannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) tahun 2021 di Gedung Balai Prajurit Makodam I/BB,  Medan, Sumatera Utara, Rabu (15/9).  Foto: Fransisco Carolio/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) tahun 2021 di Gedung Balai Prajurit Makodam I/BB, Medan, Sumatera Utara, Rabu (15/9). Foto: Fransisco Carolio/ANTARA FOTO

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Formasinya terbuka untuk berbagai jenjang pendidikan mulai dari SMA/sederajat, D3, D4, S1, pendidikan profesi, S2, hingga S3.

Supaya dapat mempersiapkan pendaftaran dengan baik, cari tahu seputar formasi yang dibutuhkan dan syarat pendaftaran CPNS Pemprov DKI 2024 pada uraian berikut.

Formasi CPNS Pemprov DKI 2024

lustrasi tes CPNS. Foto: Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Formasi CPNS DKI Jakarta 2024 terdiri atas formasi umum dan khusus. Formasi khusus ditujukan pada pelamar putra/putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude atau dengan pujian, serta bagi penyandang disabilitas.

Alokasi kebutuhan pada seleksi pengadaan PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 4.413 formasi. Dengan rincian sebagai berikut.

  • Jabatan tenaga kesehatan: 740 formasi

  • Jabatan teknis: 3.673 formasi

Adapun penghasilan CPNS Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp6,6 juta sampai Rp22,4 juta yang disesuaikan dengan jabatannya.

Baca Juga: CPNS KLHK 2024: Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya

Persyaratan CPNS Pemprov DKI 2024

Suasana peserta Tes CPNS di Surabaya. Foto: Dok: Kemenkumham Jatim

Mengacu pada Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2024, berikut persyaratan pelamar yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftar.

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Pelamar lulusan Doktor (S-3), Magister (S-2), Pendidikan Profesi, Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV), dan Diploma III (D-III) paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar PNS.

  • Pelamar lulusan SMA atau sederajat paling rendah 18 atau maksimal 30 tahun saat melamar PNS.

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.

  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pegawai swasta.

  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

  • Tidak bertato/tidak terdapat bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya selain di telinga (khusus untuk wanita) kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.

  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.

  • Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian (setingkat Polres).

  • Tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

Syarat Khusus

  • Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDikti).

  • Lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan hasil konversi nilai IPK.

  • Pelamar wajib melampirkan sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang dibuat paling lambat tahun 2024.

  • Pelamar formasi tertentu wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih aktif.

  • Pelamar formasi pemadam kebakaran wajib berjenis kelamin laki-laki, tidak takut atau fobia terhadap api, ruang gelap, atau ketinggian, minimal lulusan SMA dengan nilai rata-rata ijazah minimal 7,50, tidak buta warna, sehat jasmani dan rohani, berat badan ideal dan tinggi badan minimal 165 cm.

  • Pelamar formasi cumlaude wajib menyerahkan surat keterangan/piagam/sertifikat yang menyatakan status kelulusan cumlaude atau dengan pujian.

  • Pelamar formasi disabilitas wajib melampirkan surat keterangan disabilitas dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat/tingkat kedisabilitasannya.

  • Pelamar formasi disabilitas wajib memasukkan tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

(SA)