Format NIK NPWP Baru Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
27 Agustus 2022 18:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Format NIK NPWP baru. FOTO: Dokumentasi Antara/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Format NIK NPWP baru. FOTO: Dokumentasi Antara/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Format NIK NPWP baru perlu diketahui seluruh masyarakat yang termasuk golongan wajib pajak. Hal ini sesuai dengan keputusan Direktorat Jenderal Pajak yang menggabungkan NIK KTP dengan NPWP.
ADVERTISEMENT
Dengan kata lain, kepemilikan Kartu Tanda Penduduk sama dengan identitas Nomor Pokok Wajib Pajak atau secara ringkasnya NIK KTP jadi NPWP. Berdasarkan laman resmi Kementerian Keuangan Indonesia, format baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah resmi menetapkan format NIK NPWP baru untuk wajib pajak pribadi, wajib pajak badan, maupun wajib pajak pribadi bukan penduduk dan wajib pajak instansi pemerintah.
Salah satu alasan aturan penggabungan NIK KTP NPWP adalah untuk mendapatkan data akurat baik Wajib Pajak Pribadi maupun Wajib Pajak Badan Usaha. Aturan tersebut dinilai efektif untuk menertibkan administrasi perpajakan di seluruh lapisan masyarakat.
Dengan adanya integrasi NIK NPWP tersebut, data kependudukan dan data perpajakan individu menjadi data tunggal. Dengan begitu, masyarakat menjadi lebih mudah dalam pengurusan administrasi pajak dan pemantauan Wajib Pajak oleh pemerintah menjadi lebih efektif dan akurat.
ADVERTISEMENT

Format NIK NPWP Baru

Format NIK NPWP baru. FOTO: Shutterstock.
Sebelum mengetahui format NIK NPW baru, wajib pajak juga perlu memahami format NPWP yang lama.
Dalam buku Perpajakan Terapan Lanjutan tulisan Widi Dwi Ernawati, format NPWP lama terdiri dari 15 digit nomor. Secara rinci, itu terdiri dari 9 digit kode wajib pajak dan 6 digit kode administrasi perpajakan.
Formatnya bisa ditulis XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX. Contohnya: 12.345.678.9.101.123. Agar lebih mudah memahami format tersebut, berikut keterangan dari format NPWP 15 digit.
Berdasarkan laman kemenkeu.go.id, format NIK NPWP berlaku mulai 14 juli 2022. Lebih lanjut, ketentuan dari format NIK NPWP yang berlaku sesuai dengan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman resmi DJP, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor menjelaskan, bagi Wajib Pajak selain Orang Pribadi, hanya perlu menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit.
Berdasarkan laman Kemenkeu, meskipun aturan baru sudah berjalan, format NIK NPWP baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas. Penggunaan format NIK NPWP baru akan diterapkan secara efektif dan menyeluruh mulai 1 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
Sementara itu untuk wajib pajak orang pribadi yang saat ini sudah memilik NPWP, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.
Meskipun begitu, masih ada kemungkinan NIK NPWP baru ini masih berstatus belum valid, karena adanya data wajib pajak yang belum sinkron dengan data kependudukan.
Demikian penjelasan tentang format NIK NPWP baru sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semoga informasi di atas bermanfaat.
(IPT)