
Daftar isi
Format NIK NPWP baru perlu diketahui seluruh masyarakat yang termasuk golongan wajib pajak . Hal ini sesuai dengan keputusan Direktorat Jenderal Pajak yang menggabungkan NIK KTP dengan NPWP .
Dengan kata lain, kepemilikan Kartu Tanda Penduduk sama dengan identitas Nomor Pokok Wajib Pajak atau secara ringkasnya NIK KTP jadi NPWP. Berdasarkan laman resmi Kementerian Keuangan Indonesia, format baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah resmi menetapkan format NIK NPWP baru untuk wajib pajak pribadi, wajib pajak badan, maupun wajib pajak pribadi bukan penduduk dan wajib pajak instansi pemerintah.
Salah satu alasan aturan penggabungan NIK KTP NPWP adalah untuk mendapatkan data akurat baik Wajib Pajak Pribadi maupun Wajib Pajak Badan Usaha. Aturan tersebut dinilai efektif untuk menertibkan administrasi perpajakan di seluruh lapisan masyarakat.
Dengan adanya integrasi NIK NPWP tersebut, data kependudukan dan data perpajakan individu menjadi data tunggal. Dengan begitu, masyarakat menjadi lebih mudah dalam pengurusan administrasi pajak dan pemantauan Wajib Pajak oleh pemerintah menjadi lebih efektif dan akurat.
Format NIK NPWP Baru

Sebelum mengetahui format NIK NPW baru, wajib pajak juga perlu memahami format NPWP yang lama.
Dalam buku Perpajakan Terapan Lanjutan tulisan Widi Dwi Ernawati, format NPWP lama terdiri dari 15 digit nomor. Secara rinci, itu terdiri dari 9 digit kode wajib pajak dan 6 digit kode administrasi perpajakan.
Formatnya bisa ditulis XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX. Contohnya: 12.345.678.9.101.123. Agar lebih mudah memahami format tersebut, berikut keterangan dari format NPWP 15 digit.
- Dua digit pertama merupakan kode kelompok wajib pajak.
- Enam digit berikutnya merupakan nomor pokok.
- Satu digit berikutnya merupakan kode pengecekan.
- Tiga digit berikutnya merupakan kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- Tiga digit terakhir: Kantor Cabang Pusat.
Berdasarkan laman kemenkeu.go.id, format NIK NPWP berlaku mulai 14 juli 2022. Lebih lanjut, ketentuan dari format NIK NPWP yang berlaku sesuai dengan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 adalah sebagai berikut:
- Bagi
wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. - Bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit yang diberikan oleh Direktorat Jendral Pajak.
- Bagi wajib pajak cabang tetap menggunkan Nomor Identitas Kegiatan Usaha.
Dikutip dari laman resmi DJP, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor menjelaskan, bagi Wajib Pajak selain Orang Pribadi, hanya perlu menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit.
Berdasarkan laman Kemenkeu, meskipun aturan baru sudah berjalan, format NIK NPWP baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas. Penggunaan format NIK NPWP baru akan diterapkan secara efektif dan menyeluruh mulai 1 Januari 2024.
Sementara itu untuk wajib pajak orang pribadi yang saat ini sudah memilik NPWP, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.
Meskipun begitu, masih ada kemungkinan NIK NPWP baru ini masih berstatus belum valid, karena adanya data wajib pajak yang belum sinkron dengan data kependudukan.
Demikian penjelasan tentang format NIK NPWP baru sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semoga informasi di atas bermanfaat.
(IPT)
Apa landasan peraturan format NIK NPWP baru?
Kapan diterapkan format NIK NPWP?
Apa tujuan aturan format NIK NPWP baru?