Format Surat Permohonan Keringanan Pajak Kendaraan dan Syarat Mengajukannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Memahami format surat permohonan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) penting untuk dilakukan oleh pemilik kendaraan. Dokumen ini menjadi bukti bagi wajib pajak untuk mengajukan pengurangan atau pembebasan denda akibat kondisi tertentu.
Selain meringankan beban finansial, pengajuan ini juga mendorong masyarakat agar tetap patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan memenuhi seluruh syarat dan prosedur yang ditetapkan, peluang permohonan untuk disetujui oleh instansi terkait akan semakin besar.
Format Surat Permohonan Keringanan Pajak Kendaraan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), PKB merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi (pemprov).
Dengan demikian, format surat permohonan keringanan PKB bisa bervariasi di masing-masing provinsi. Oleh sebab itu, wajib pajak perlu melakukan konfirmasi terkait struktur penulisan dokumen tersebut agar proses permohonan keringanan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor berjalan lancar.
“Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi,” bunyi Pasal 96 ayat (1) UU HKPD.
Sebagai contoh, berikut format surat permohonan keringanan pajak kendaraan.
Kop instansi.
Alamat dan kontak instansi pemohon.
Judul surat permohonan keringanan PKB.
Data kendaraan, seperti nomor registrasi, merek atau tipe, ukuran, warna, nomor rangka, nomor mesin, hingga nomor polisi (nopol) atau nomor pelat kendaraan.
Pernyataan alasan permohonan keringanan PKB.
Ucapan komitmen kepatuhan pajak dan terima kasih.
Tempat dan tanggal surat dibuat.
Pihak pemohon.
Tanda tangan dan nama terang pemohon.
Syarat Mengajukan Keringanan Pajak Kendaraan
Kriteria permohonan keringanan PKB bisa bervariasi di setiap pemprov di seluruh Indonesia.
Sebagai referensi, berikut ketentuan yang berlaku untuk kendaraan bermotor milik lembaga sosial, keagamaan, atau kemasyarakatan melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah:
Surat permohonan keringanan atau dispensasi pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari lembaga dengan ditujukan kepada Kepala Dinsos P3AKB.
Surat pernyataan.
Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Fotokopi akta pendirian lembaga.
Surat pernyataan kepemilikan kendaraan bermotor atas nama lembaga bukan pribadi atau perseorangan.
Foto atau dokumentasi kendaraan bermotor milik lembaga.
Cara Mengajukan Keringanan Pajak Kendaraan
Proses permohonan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dapat dilakukan secara daring (online) maupun luring (offline). Hal ini menyesuaikan dengan fasilitas yang disediakan oleh masing-masing pemprov.
Misalnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta yang menyediakan layanan pengajuan pembebasan PKB untuk perwakilan negara asing melalui sistem elektronik. Hadirnya layanan ini tentu memudahkan masyarakat yang membutuhkan.
1. Oflline
Untuk mengajukan secara tatap muka, pastikan wajib pajak mempersiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Selanjutnya, wajib pajak membawa dokumen dan kendaraan bermotor ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) atau instansi pemerintah terkait yang berwenang.
2. Online
Untuk perwakilan negara asing di wilayah DKI Jakarta, dapat mengajukan permohonan keringanan pajak kendaraan bermotor dengan langkah-langkah berikut:
Buat akun Bapenda Digital Service melalui tautan (link) bapenda.jakarta.go.id/digital/register.
Setelah akun berhasil dibuat, masuk (login) menggunakan nama pengguna (username) dan kata sandi.
Masukkan kode captcha, lalu tekan tombol Sign In.
Pilih menu Input Permohonan, lalu ketuk Pembebasan Pajak Kendaraan.
Pada halaman Data Permohonan, klik Jenis Permohonan sebagai Pembebasan Pajak Kendaraan Baru.
Isi data yang diperlukan, seperti nomor dan tanggal surat permohonan keringanan pajak kendaraan.
Unggah surat permohonan, lampiran permohonan, lampiran rekomendasi Bapenda, dan lampiran rekomendasi Kepolisian Daerah (Polda). Pastikan dokumen berupa PDF, PNG, JPG, atau JPE dan memiliki ukuran maksimal 2 mb.
Tekan tombol Berikutnya.
Isi informasi data pemohon, seperti nama wajib pajak, alamat surel (email), nomor ponsel, jabatan, asal negara, serta nomor dan tanggal nota diplomatik.
Pada halaman Data Kendaraan, isi informasi seperti tipe kendaraan, merek, tahun pembuatan, nopol, nomor mesin, dan nomor rangka.
Setelah data tersimpan, pemohon dapat melihat status pengajuan pada bagian menu Daftar Permohonan, lalu klik Pembebasan Pajak Kendaraan.
Baca Juga: 14 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026, Cek Jadwalnya
(MDP)
