Full Call Auction: Pengertian, Kriteria, dan Fungsinya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Full call auction (FCA) adalah metode perdagangan yang digunakan dalam pasar saham saat semua order belian dan jual dikumpulkan (match) pada waktu tertentu untuk dieksekusi secara bersamaan.
Pada implementasi FCA, seluruh saham akan dikumpulkan dalam Papan Pemantauan Khusus Tahap II dari Bursa Efek Indonesia (BEI), lalu dianalisis untuk menemukan harga yang sesuai dengan keseimbangan antara permintaan (demand) dan penawaran (supply).
Hal ini dilakukan melalui lima sesi periodic call acution dalam satu hari untuk menciptakan harga pembukaan (opening price) dan harga penutupan (closing price) yang lebih akurat serta mencerminkan permintaan maupun penawaran di pasar saham.
Implementasi FCA melalui Papan Pemantauan Khusus Tahap II ini dilakukan sesuai Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus serta pengumuman nomor Peng-00001/BEI.PB1/03-2024 tanggal 20 Maret 2024.
Kriteria Saham yang Masuk dalam Papan Pemantauan Khusus Tahap II pada Full Call Auction
Terdapat 11 kriteria saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus Tahap II dalam implementasi full call action, di antaranya:
Harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00.
Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibanding laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa.
Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir.
Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (public float).
Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian.
Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.
Baca Juga: 7 Keuntungan Investasi Saham Jangka Panjang bagi Investor
Fungsi Full Call Auction
Tujuan dari full call auction adalah untuk menjaga stabilitas harga di pasar saham, terutama pada saat-saat rentan terjadinya volatilitas tinggi seperti saat pembukaan atau penutupan pasar.
Selain itu, berikut beberapa hal lain yang bisa dicapai dengan menerapkan metode full call action di pasar saham:
1. Mengurangi Volatilitas
Dengan mengumpulkan dan mengeksekusi order secara bersamaan, full call auction dapat membantu mengurangi volatilitas harga yang berlebihan, terutama selama periode pembukaan dan penutupan pasar.
2. Harga yang Lebih Adil
Karena harga saham ditentukan berdasarkan titik keseimbangan permintaan dan penawaran, sistem ini cenderung menghasilkan harga yang lebih adil dan transparan untuk semua pelaku pasar.
3. Efisiensi Pasar
Proses ini memungkinkan eksekusi order yang lebih efisien, terutama dalam menangani volume transaksi yang besar.
4. Transparansi
Semua order diproses secara transparan, sehingga pelaku pasar dapat memahami bagaimana harga terbentuk dan apa yang memengaruhi pergerakan harga di pasar.
(NDA)
