Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Fungsi Badan Usaha dari Segi Operasional, Sosial, Ekonomi
11 Maret 2023 13:25 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Badan usaha adalah kesatuan yuridis ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha berbeda dari perusahaan karena ia berupa lembaga, sedangkan perusahaan adalah tempat badan usaha mengolah faktor-faktor produksi.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaan di Indonesia oleh Asyhadie, badan usaha didirikan dengan tujuan menjalankan tiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus, didirikan, bekerja, serta berkedudukan di wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Mengutip dari laman sumber.belajar.kemdikbud.go.id, badan usaha disebut sebagai kesatuan yuridis karena umumnya berbadan hukum. Sedangkan disebut kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksinya terdiri atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja yang dikombinasikan untuk mendapat laba atau memberi layanan ke masyarakat.
Fungsi Badan Usaha
Merujuk skripsi Tinjauan Yuridis terhadap Perseroan Terbatas yang Belum Melakukan Penyesuaian Anggaran Dasar Berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 (Studi Perbandingan Hukum dengan Law Of Malaysia Act A1299 Companies (Amendment) Act 2007) oleh Lim dan laman sumber.belajar.kemdikbud.go.id, berikut fungsi badan usaha:
ADVERTISEMENT
1. Fungsi Manajemen
Fungsi ini meliputi tugas-tugas yang harus dimiliki seorang pimpinan untuk menjalankan kegiatan-kegiatan dalam suatu badan usaha. Tugas ini meliputi perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, pengarahan, pengoordinasian, dan pengawasan.
2. Fungsi Operasional
Fungsi ini berupa pelaksanaan atas suatu kegiatan dengan tujuan menghasilkan keuntungan atau laba. Fungsi operasional meliputi bidang produksi, bidang pembelanjaan, bidang personalia, bidang administrasi, dan bidang pemasaran.
3. Fungsi Sosial
Fungsi sosial berkaitan dengan masalah eksternal, seperti manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat dan sejauh mana badan usaha mampu memberikan peran secara nyata bagi lingkungan di luar badan usaha yang bersangkutan.
Contoh yang dapat ditemui, yakni tersedianya kesempatan kerja hingga meningkatnya kualitas lingkungan hidup seperti mengurangi pencemaran limbah pabrik melalui penyediaan tempat khusus.
ADVERTISEMENT
4. Fungsi Ekonomi
Kemajuan badan usaha dapat berdampak pada pendapatan negara yang semakin meningkat atau dapat membantu meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional.
Semakin berkembangnya suatu badan usaha, kesempatan kerja akan semakin banyak dan pajak yang didapatkan pemerintah akan semakin banyak pula.
Pun begitu dengan produk yang dihasilkan. Semakin banyak jumlahnya, pangsa pasar menjadi lebih luas dengan meningkatnya ekspor.
Dalam jangka panjang, hal tersebut akan memengaruhi tingkat Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara yang berarti peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Demikian fungsi badan usaha dari segi manajemen, operasional, sosial, dan ekonomi. Semoga bermanfaat.
(MQ)