Fungsi NPWP untuk Keperluan Perpajakan

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
26 Februari 2024 15:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi NPWP. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi NPWP. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan identitas yang diberikan Ditjen Pajak ke para Wajib Pajak. Kode tersebut digunakan untuk berbagai keperluan mengurus administrasi perpajakan.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, dalam hal segala aktivitas yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diharuskan mencantumkan NPWP yang dimilikinya. Lantas apa saja fungsi NPWP? Agar lebih memahami fungsi dan manfaatnya, simak penjelasan pada artikel berikut ini.

Apa Itu NPWP?

Ilustrasi NPWP. Foto: Shutterstock
Pengertian NPWP sesuai dengan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
NPWP merupakan nomor yang diberikan wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Nomor tersebut digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Selain itu, NPWP juga dapat dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
ADVERTISEMENT
Setiap orang pribadi maupun badan hukum yang telah memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak berhak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak yang nantinya akan mendapatkan NPWP.
Adapun cara pendaftaran untuk menjadi wajib pajak dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat maupun secara online.

Fungsi NPWP

Ilustrasi fungsi NPWP. Foto: Pexels
Terdapat beberapa fungsi utama NPWP. Mengutip dari buku Administrasi Pajak SMK/MAK Kelas XI (2021) karya Binti Chomsiatin, S.E., M.M dan sumber lainnya, fungsi NPWP antara lain:
ADVERTISEMENT

Format NPWP

Ilustrasi fungsi NPWP. Foto: Pexels
NPWP terdiri atas 15 digit, dimana 9 digit pertama merupakan kode wajib dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.
Dalam buku Seluk Beluk Perpajakan Indonesia Menuju UU Cipta Kerja karya Dra. Mujiyati, M.Si, dkk, contoh format NPWP yakni:
|07.| 890.| 123. |3. |335. |000
Keterangan:
(SA)