Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Gaji CPNS Lulusan S1 dan Tunjangannya
1 Oktober 2024 10:45 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Para pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS ) lulusan S1 yang berhasil lolos akan masuk golongan 3A Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lantas, berapa gaji CPNS lulusan S1?
ADVERTISEMENT
Gaji pokok seorang PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Berdasarkan peraturan ini, gaji PNS lulusan S1 atau golongan 3A adalah sebesar Rp2.785.752 hingga Rp4.575.312.
Besaran gaji pokok PNS ini bervariasi tergantung masa kerja golongan (MKG). Dengan begitu, semakin lama masa kerja seseorang PNS dalam golongan tersebut, semakin besar pula gajinya.
Tunjangan yang Diterima CPNS Lulusan S1
Selain gaji pokok, CPNS lulusan S1 juga berhak menerima berbagai tunjangan yang menambah total penghasilan bulanan mereka. Beberapa tunjangan tersebut adalah:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan ke pegawai berdasarkan evaluasi jabatan dan capaian prestasi tiap pegawai.
Ada tiga unsur penilaian agar pegawai dapat menerima tunjangan kinerja, yakni berdasarkan absensi elektronik atau kehadiran, kinerja atau capaian, dan disiplin.
ADVERTISEMENT
Dalam prosesnya, tukin PNS diberikan bertahap sesuai dengan penilaian reformasi birokrasi yang dilakukan Kemenpan Reformasi Birokrasi. Semakin tinggi nilai reformasi birokrasi yang didapat, semakin besar tunjangan kinerja yang diperoleh.
2. Tunjangan Jabatan
PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan. Besaran tunjangan ini dibagi berdasarkan golongan.
3. Tunjangan Umum
Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2006, tunjangan umum diberikan ke PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
4. Tunjangan Makan
Tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018. Dijelaskan bahwa setiap golongan PNS mendapat tunjangan makan yang berbeda-beda, mulai dari Rp35.000 hingga Rp41.000.
ADVERTISEMENT
5. Tunjangan Beras
Ketentuan mengenai tunjangan beras PNS telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kemenkeu Nomor PER-3/PB/2015.
Berdasarkan peraturan tersebut, tunjangan beras yang diberikan ke PNS dan anggota keluarganya adalah sebesar 10 kilogram atau Rp72.420 per bulan.
6. Tunjangan Suami/Istri
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan suami/istri diberikan sebesar 5% dari gaji pokok ke PNS yang sudah berkeluarga. Jika keduanya merupakan PNS, tunjangan ini diberikan ke pegawai yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.
7. Tunjangan Anak
Merujuk Pasal 16 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak PNS adalah sebesar 2% dari gaji pokok, untuk tiap-tiap anak.
Adapun tunjangan anak akan diberikan sebanyak-banyaknya untuk tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat. Hal ini sesuai Pasal 16 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
ADVERTISEMENT
(NDA)