Konten dari Pengguna

Gaji Terusan: Pengertian, Dasar Hukum, dan Ketentuan Pembayarannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
11 September 2024 14:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi gaji terusan. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gaji terusan. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gaji terusan adalah gaji yang diberikan ke janda atau duda atau anak yang menjadi ahli waris dari seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1980, Surat Edaran Ditjen Anggaran Nomor 29/DJA/VII.4/7/81 tanggal 7 Juli 1981, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969.
Merujuk kemenkeupedia.kemenkeu.go.id, jumlah gaji terusan yang diberikan ke ahli waris sebesar penghasilan terakhir dengan potongan IWP 2 persen.
Gaji tersebut akan diberikan ke ahli waris selama empat bulan berturut-turut. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut seputar gaji terusan, simak pembahasannya di bawah ini.

Ketentuan Pembayaran Gaji Terusan

Ilustrasi gaji terusan. Foto: Pexels
Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, berikut ketentuan pembayaran gaji terusan yang perlu dipahami oleh ahli waris dari PNS yang meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pembayaran Belanja Pegawai berupa gaji terusan PNS yang ditulis seperti ke-… untuk … pegawai / … jiwa a.n. ……….. meninggal dunia tanggal ……….. sesuai SPP No. ….. Tanggal ……***
ADVERTISEMENT
(NDA)