Konten dari Pengguna

Gaji Terusan: Pengertian, Dasar Hukum, dan Ketentuan Pembayarannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi gaji terusan. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gaji terusan. Foto: Pexels

Gaji terusan adalah gaji yang diberikan ke janda atau duda atau anak yang menjadi ahli waris dari seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah meninggal dunia.

Dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1980, Surat Edaran Ditjen Anggaran Nomor 29/DJA/VII.4/7/81 tanggal 7 Juli 1981, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969.

Merujuk kemenkeupedia.kemenkeu.go.id, jumlah gaji terusan yang diberikan ke ahli waris sebesar penghasilan terakhir dengan potongan IWP 2 persen.

Gaji tersebut akan diberikan ke ahli waris selama empat bulan berturut-turut. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut seputar gaji terusan, simak pembahasannya di bawah ini.

Ketentuan Pembayaran Gaji Terusan

Ilustrasi gaji terusan. Foto: Pexels

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, berikut ketentuan pembayaran gaji terusan yang perlu dipahami oleh ahli waris dari PNS yang meninggal dunia.

  1. Gaji terusan dibayarkan setiap tanggal satu di bulan berikutnya sejak suami/istri dari janda/duda tersebut meninggal dunia;

  2. Disusun dalam suatu daftar tersendiri/terpisah dari gaji induk yang berisi pegawai yang berhak atas pembayaran gaji terusan PNS 2023 pada satuan kerja dengan tambahan penjelasan:

  • Pada baris nama pegawai yang dimintakan gaji terusan PNS supaya diberi catatan “Meninggal dunia tanggal .......”;

  • Dalam lajur tanda tangan pada berkas supaya dicantumkan nama lengkap ahli waris yang menerima terusan penghasilan.

  1. Gaji terusan PNS tidak dikenakan untuk mendapat potongan iuran wajib 10 persen, tetapi dikenakan iuran wajib asuransi kesehatan sebesar 2 persen;

  2. Gaji terusan PNS penghasilan belanja pegawai tidak dibayarkan, jika tidak ada keluarga pegawai yang berhak memperoleh pensiun janda/duda/ahli waris, kecuali jika pegawai yang bersangkutan tewas;

  3. Pembayaran gaji terusan PNS harus dihentikan pada bulan kelima (PNS) atau bulan ketujuh (Anggota TNI/POLRI), baik surat keputusan pensiunan janda/duda telah atau belum diterima;

  4. Apabila terdapat ketelanjuran pemotongan iuran pokok sebesar 10 persen, kelebihan potongan sebesar 8 persen wajib dikembalikan ke janda/duda yang bersangkutan oleh PT Taspen (Persero). Kelebihan potongan iuran pokok wajib dicantumkan dalam SKPP Pensiun.

  5. Lampiran SPP gaji terusan PNS:

  • Berkas Daftar Perhitungan Gaji Terusan Penghasilan dan Rekapitulasi Terusan Penghasilan Gaji;

  • Berkas Daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPABP;

  • Berkas copy dokumen pendukung yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Kerja/Pejabat yang berwenang berupa Surat Keterangan Kematian/Visum dari Camat atau Rumah Sakit untuk pembayaran pertama kali;

  • ADK Belanja Pegawai;

  • Surat Setoran Pajak (SSP).

  1. Lampiran SPM gaji terusan PNS:

  • SPM 2 lembar dan uraian dalam SPM mencantumkan gaji terusan PNS 2023 ke-berapa dan bulan gaji terusan PNS 2023 dimaksud;

  • Daftar rekening penerima pembayaran apabila penerima pembayaran lebih dari 1 (satu) pegawai;

  • Daftar perubahan data pegawai;

  • ADK Gaji (.gpp);

  • ADK SPM;

  • SSP.

  1. Uraian SPM gaji terusan PNS:

Pembayaran Belanja Pegawai berupa gaji terusan PNS yang ditulis seperti ke-… untuk … pegawai / … jiwa a.n. ……….. meninggal dunia tanggal ……….. sesuai SPP No. ….. Tanggal ……***

Baca Juga: Total Gaji PPPK dan Tunjangan 2024 sesuai Peraturan Presiden

(NDA)