Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Gaji Terusan: Pengertian, Dasar Hukum, dan Ketentuan Pembayarannya
11 September 2024 14:31 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1980, Surat Edaran Ditjen Anggaran Nomor 29/DJA/VII.4/7/81 tanggal 7 Juli 1981, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969.
Merujuk kemenkeupedia.kemenkeu.go.id, jumlah gaji terusan yang diberikan ke ahli waris sebesar penghasilan terakhir dengan potongan IWP 2 persen.
Gaji tersebut akan diberikan ke ahli waris selama empat bulan berturut-turut. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut seputar gaji terusan, simak pembahasannya di bawah ini.
Ketentuan Pembayaran Gaji Terusan
Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, berikut ketentuan pembayaran gaji terusan yang perlu dipahami oleh ahli waris dari PNS yang meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pembayaran Belanja Pegawai berupa gaji terusan PNS yang ditulis seperti ke-… untuk … pegawai / … jiwa a.n. ……….. meninggal dunia tanggal ……….. sesuai SPP No. ….. Tanggal ……***
ADVERTISEMENT
(NDA)