Konten dari Pengguna

Gaji dan Tunjangan Manajer Kopdes, Cek Kisaran Nominalnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Prajurit TNI memarkirkan kendaraan milik Koperasi Merah Putih 15 Ulu di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (28/8/2026). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Prajurit TNI memarkirkan kendaraan milik Koperasi Merah Putih 15 Ulu di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (28/8/2026). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO

Manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih akan mulai bekerja pada Oktober 2026 mendatang.

Seiring dimulainya penugasan tersebut, besaran penghasilan yang akan diterima para manajer pun menjadi perhatian. Lantas, berapa gaji dan tunjangan manajer Kopdes?

Besaran gaji dan tunjangan manajer Kopdes diatur dalam Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Regulasi ini menjadi panduan dalam pengelolaan Kopdes, termasuk ketentuan mengenai penugasan manajer yang dalam dua tahun pertama akan berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Gaji dan Tunjangan Manajer Kopdes

Ilustrasi gaji dan tunjangan manajer kopdes. Foto: Pexels

Pemerintah menetapkan gaji manajer Kopdes setara dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah gerai tempat mereka bertugas.

Selain gaji pokok, manajer juga akan memperoleh tunjangan serta fasilitas lain sesuai dengan wilayah penugasan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Selama dua tahun pertama, pembiayaan gaji manajer Kopdes akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Karena mengikuti UMK masing-masing daerah, besaran gaji manajer Kopdes dapat berbeda antara satu wilayah dan wilayah lainnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, gaji manajer diperkirakan berkisar antara Rp2,32 juta hingga Rp5,99 juta per bulan, di luar tunjangan dan fasilitas lainnya.

Kisaran tersebut mengacu pada UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara dan tertinggi di Kota Bekasi. Berikut gambaran gaji manajer Kopdes berdasarkan UMK di sejumlah daerah:

Gaji Manajer Kopdes di Wilayah dengan UMK Terendah

  • Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah: Rp2,32 juta

  • Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah: Rp2,33 juta

  • Kabupaten Sragen, Jawa Tengah: Rp2,33 juta

  • Kabupaten Blora, Jawa Tengah: Rp2,34 juta

  • Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat: Rp2,35 juta

Gaji Manajer Kopdes di Wilayah dengan UMK Tertinggi

  • Kota Bekasi, Jawa Barat: Rp5,99 juta

  • Kabupaten Bekasi, Jawa Barat: Rp5,94 juta

  • Kabupaten Karawang, Jawa Barat: Rp5,89 juta

  • DKI Jakarta: Rp5,73 juta

  • Kota Depok, Jawa Barat: Rp5,52 juta

Manajer Kopdes Bukan Pegawai BUMN

Selain mengenai besaran penghasilan, status manajer Kopdes juga menjadi perhatian.

Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, memastikan manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih tidak berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dony menjelaskan bahwa selama masa penugasan, para manajer akan terlebih dahulu mendapatkan pembinaan untuk mengembangkan koperasi.

“Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN ya. Nanti akan disampaikan karena ini kan penugasan selama dua tahun itu dibina dulu kan koperasi-koperasi ini,” kata Dony di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9) dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, para manajer nantinya ditempatkan di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Sementara itu, seluruh biaya yang muncul selama masa penugasan akan ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga: Aturan Baru Insentif SPPG Digodok, Ini Bocorannya

(SA)