Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Cek Penjelasannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah berencana melanjutkan kebijakan terkait gaji di bawah Rp10 juta bebas pajak pada 2027. Keputusan itu diambil sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tahun depan.
Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tersebut merupakan program yang disiapkan untuk melindungi para pekerja. Informasi ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak untuk Semua Sektor
Airlangga mengatakan pengurangan PPh Pasal 21 menyasar pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Pemerintah menargetkan sebanyak 7,5 juta pekerja yang bakal menikmati fasilitas ini pada 2027.
Dia menjelaskan, kebijakan bebas pajak penghasilan tersebut sebelumnya telah diimplementasikan. Namun, pemerintah hanya membatasi untuk pekerja atau buruh di sektor padat karya dan pariwisata.
“Yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta,” kata Airlangga usai Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 30 September 2026, seperti dikutip dari laman Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.
Adapun ketentuan mengenai pembebasan PPh Pasal 21 bagi pekerja di sektor padat karya dan pariwisata diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan beleid tersebut, pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta yang dapat memanfaatkan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) berstatus pegawai tetap dan tidak tetap tertentu.
Keduanya harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi ke sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.
Stimulus Ekonomi Lain di Bidang Ketenagakerjaan
Selain meneruskan kebijakan pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan, pemerintah juga menyediakan sejumlah program ekonomi untuk mendukung bidang ketenagakerjaan pada kuartal IV 2026 dan 2027, meliputi:
1. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
BSU pada kuartal IV 2026 menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan alokasi anggaran mencapai sekitar Rp12 triliun. Insentif ini bakal diberikan satu kali untuk periode triwulanan dengan nominal Rp300 ribu per bulan atau total Rp900 ribu.
2. Program Pemagangan Nasional
Program Pemagangan Nasional di bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga akan dilanjutkan pada 2027.
Program MagangHub ini diharapkan dapat diikuti oleh 150 ribu lulusan baru (fresh graduate) perguruan tinggi dan 300 ribu orang untuk program vokasi.
3. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Guna menjamin perlindungan tenaga kerja, negara kembali menggulirkan program JKK dan JKM yang ditujukan bagi segmen pekerja bukan penerima upah. Sementara pemanfaatan JKP selama enam bulan akan menyesuaikan dengan tingkat penghasilan pegawai.
Baca Juga: Tarif Pajak 2027 Tak Naik? Ini Kata Menkeu Purbaya
(MDP)
