Konten dari Pengguna

Tarif Pajak 2027 Tak Naik? Ini Kata Menkeu Purbaya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Purbaya sebut tarif pajak 2027 tak naik. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Purbaya sebut tarif pajak 2027 tak naik. Foto: Pexels

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif pajak 2027 tidak mengalami kenaikan. Pernyataan ini ia sampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

Dia menyebut pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan negara. Akan tetapi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menempuh langkah-langkah strategis lainnya.

“Pemerintah sampai sekarang enggak ada rencana untuk menaikkan tax tarif-nya,” kata Purbaya, seperti dikutip dari akun YouTube DPR RI.

Tarif Pajak 2027 Tak Naik

Ilustrasi membahas tarif pajak 2027 tak naik. Foto: Pexels

Menkeu menjelaskan bahwa pemerintah akan terus mengoptimalkan pendapatan negara melalui peningkatan kebutuhan dan kepatuhan basis perpajakan (tax base).

Langkah penyesuaian ini berfokus pada ekstensifikasi pajak agar menjangkau subjek yang belum membayar tanpa mengganggu masyarakat yang selama ini sudah patuh.

1. Strategi Optimalisasi Pendapatan Negara

Penguatan penerimaan negara dilakukan melalui optimalisasi sumber daya alam (SDA) dan pemberian insentif fiskal guna mendorong masuknya investasi. Pemerintah juga fokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan instansi pemungut pajak.

Petugas di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dipastikan bekerja lebih profesional. Penegakan hukum yang efektif, pemanfaatan teknologi, dan sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam meningkatkan kepatuhan seluruh pihak.

“Utamanya kita akan memperbaiki juga SDM di tax collection (penagihan pajak) kita, sehingga ke depan pegawai-pegawai saya di (Ditjen) Pajak maupun Bea Cukai akan lebih bersih,” ucap Purbaya.

2. Target Pendapatan dan Penerimaan Perpajakan 2027

Pendapatan negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 diproyeksikan mencapai Rp3.426 triliun atau tumbuh 6,8 persen dari outlook 2026, dengan rasio 12,23 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Target tersebut mencakup penerimaan perpajakan sebesar Rp2.908 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp517,4 triliun, dan penerimaan hibah sebesar Rp0,7 triliun.

Penerimaan perpajakan yang ditargetkan tumbuh 10,5 persen itu ditopang oleh pajak sebesar Rp2.591,4 triliun dan kepabeanan maupun cukai sebesar Rp316,6 triliun. Angka ini menghasilkan rasio perpajakan (tax ratio) sebesar 10,38 persen terhadap PDB.

“Pemerintah akan melanjutkan reformasi perpajakan secara berkelanjutan, termasuk harmonisasi kebijakan perpajakan untuk memperkuat basis dan kapasitas penerimaan negara,” ujar Purbaya.

3. Kualitas Belanja dan Pengelolaan Pembiayaan

Menkeu mengungkapkan belanja pemerintah pusat diarahkan untuk menjaga mutu pelayanan publik dan menopang daya beli masyarakat demi keberlanjutan pembangunan. Pengeluaran dirancang agar produktif, efektif, dan efisien dalam mengakselerasi perekonomian nasional.

Pengelolaan pembiayaan dilakukan secara hati-hati dan inovatif guna menjaga batasan defisit anggaran maupun utang pada level aman. Postur RAPBN 2027 tetap bersifat ekspansif, tetapi terukur dengan defisit 2,4 persen terhadap PDB.

“Dalam RAPBN 2027, anggaran belanja pemerintah pusat direncanakan sebesar Rp3.362,2 triliun atau meningkat sebesar 3,6 persen dibandingkan outlook 2026,” ujar Purbaya.

Baca Juga: Pembelian LPG 3 kg Berdasarkan Desil Bakal Berlaku, Ini Bocorannya

(MDP)