Konten dari Pengguna

Pembelian LPG 3 kg Berdasarkan Desil Bakal Berlaku, Ini Bocorannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas pembelian LPG 3 kg berdasarkan desil. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas pembelian LPG 3 kg berdasarkan desil. Foto: Pexels

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memperketat ketentuan pembelian LPG 3 kg berdasarkan desil atau kelas ekonomi.

Hal ini bertujuan agar Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi dapat dinikmati oleh masyarakat dengan tepat sasaran.

Adapun realisasi penyaluran elpiji 3 kilogram per Juli 2026 telah mencapai 5,05 juta metrik ton (MT). Angka itu melampaui setengah dari total kuota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, yaitu sebesar 8 juta metrik ton.

Untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, pemerintah berencana mengusulkan kenaikan kuota LPG bersubsidi menjadi 8,94 juta metrik ton. Anggaran subsidi yang diharapkan mencapai Rp114,1 triliun.

Pembelian LPG 3 kg Berdasarkan Desil

Ilustrasi memahami pembelian LPG 3 kg berdasarkan desil. Foto: Pexels

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan, pendistribusian LPG 3 kilogram selama ini masih bersifat terbuka. Artinya, setiap orang dapat membeli untuk memenuhi kebutuhan energi sehari-hari.

“Kalau kita perhatikan di sini, memang secara umum konsumsi LPG dari tahun ke tahun terus meningkat. Memang upaya-upaya sudah dilakukan, bagaimana untuk mengurangi beban dan meningkatnya konsumsi LPG,” kata Laode dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.

1. Evaluasi Sistem Pendistribusian Terbuka LPG 3 Kg

Dia menjelaskan, mekanisme penyaluran LPG 3 kg dengan sistem terbuka memungkinkan seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses komoditas bersubsidi ini. Dengan demikian, tidak ada batasan kelompok ekonomi yang dapat memanfaatkannya.

Ia pun menilai pola pendistribusian seperti ini perlu segera diatur ulang. Oleh karena itu, pemerintah mempersiapkan langkah perbaikan agar alokasi subsidi lebih tepat sasaran.

2. Tahapan Transformasi Skema Pendistribusian

Lebih lanjut, Laode menjelaskan bahwa pembaruan tata kelola penyaluran LPG 3 kilogram sebenarnya telah berjalan sejak 1 Maret 2023. Langkah awal difokuskan pada registrasi data konsumen ke dalam platform berbasis web.

Tahap awal registrasi digital ini kini telah resmi diselesaikan. Keberhasilan pendataan menjadi dasar untuk melanjutkan ke fase penataan berikutnya.

3. Pemadanan Data Konsumen dan Kerja Sama Antarpihak

Untuk memperjelas profil para pengguna tabung elpiji bersubsidi, pemerintah juga melakukan sinkronisasi data. Langkah integrasi ini ditujukan untuk mengenali kelompok masyarakat yang paling berhak.

Sebagai langkah penguatan, PT Pertamina (Persero) telah menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kolaborasi ini bertujuan memverifikasi data kependudukan secara akurat.

“Lalu kemarin juga, Pertamina bersama dengan Dukcapil telah melakukan MoU (Memorandum of Understanding),” ucap Laode.

4. Penguatan Basis Data Sebelum Pembatasan Sasaran

Laode mengungkapkan bahwa data penerima LPG 3 kilogram kini sedang diperkuat melalui sistem pencocokan terpadu. Verifikasi ketat dilakukan sebelum aturan pembatasan resmi diberlakukan di lapangan.

Menurut dia, pemerintah ingin memastikan basis data benar-benar presisi. Hal ini krusial agar pembatasan akses berbasis kelas ekonomi atau desil berjalan adil dan efektif.

Baca Juga: Uji Coba CNG Pengganti LPG Bakal Dimulai Minggu Depan, Bagaimana Skemanya?

(MDP)