Gaji Guru SILN dan Tunjangan yang Diterima

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Besaran gaji guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) menjadi informasi yang banyak dicari seiring dibukanya seleksi guru SILN oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Guru SILN merupakan pendidik yang bertugas di satuan pendidikan formal Indonesia yang berada di luar negeri. Sekolah ini tersebar di sejumlah negara, seperti Kuala Lumpur, Johor Bahru, Kinabalu, Jeddah, Riyadh, Makkah, Kairo, Tokyo, Davao, Bangkok, Yangon, hingga Singapura.
Keberadaan SILN ditujukan untuk memberikan layanan pendidikan bermutu bagi anak-anak Indonesia yang tinggal di mancanegara. Dalam pelaksanaannya, SILN tetap menggunakan kurikulum nasional agar peserta didik di luar negeri memperoleh pendidikan yang sesuai dengan sistem pendidikan Indonesia.
Besaran Gaji Guru SILN
Guru yang lolos seleksi akan mendapat penugasan awal selama dua tahun. Masa tugas tersebut dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan.
Mengutip laman GTK Kemendikdasmen, guru yang mendapat penugasan di SILN akan memperoleh penghasilan berupa honorarium serta tunjangan profesi sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut rincian masing-masing komponen tersebut:
1. Honorarium
Kemendikdasmen belum mencantumkan nominal pasti honorarium yang akan diterima guru SILN.
Besarannya dapat berbeda pada setiap guru, bergantung pada sejumlah faktor, seperti status kepegawaian, golongan, serta wilayah penempatan di luar negeri.
2. Tunjangan Profesi
Selain honorarium, guru yang bertugas di SILN juga dapat menerima tunjangan profesi.
Mengacu pada Permendikbud Nomor 23 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru yang Bertugas pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri, ketentuannya sebagai berikut:
Guru SILN yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) inpassing atau penyetaraan mendapat TPG setara gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai nominal yang tercantum dalam SK tersebut.
Guru SILN yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan mendapat tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Syarat dan Cara Daftar Guru SILN
Pendaftaran Guru SILN dilakukan secara daring melalui Portal Seleksi GTK SILN dan CLC pada laman gtk.kemendikdasmen.go.id/gtksilnclc.
Tahap pendaftaran mencakup pembuatan akun, pengisian profil, pemilihan formasi Guru SILN, serta pengunggahan dokumen persyaratan.
Pendaftaran berlangsung pada 14 September hingga 2 Oktober 2026 pukul 23.59 WIB. Seleksi ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) berstatus Non-ASN yang memenuhi persyaratan umum serta khusus sesuai formasi yang dipilih.
Mengacu pada Pengumuman Direktur Jenderal (Dirjen) Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 0399/B/B.B1/GT.01.04/2026, berikut persyaratan selengkapnya:
1. Syarat Umum
Warga Negara Indonesia (WNI).
Berstatus Non-ASN.
Memiliki Sertifikat Profesi Pendidik yang sesuai formasi, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Usia maksimal 45 tahun saat mendaftar.
Sehat jasmani, rohani, dan bebas Narkoba.
Berkelakuan baik, tidak pernah dihukum penjara/kurungan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat di instansi tempat bekerja (bagi yang punya pengalaman mengajar).
Tidak pernah terkena hukuman disiplin.
Memiliki rekomendasi/izin dari atasan bagi pelamar yang masih terikat perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas di instansi pemerintah/lembaga.
Tidak sedang menjalani tugas belajar dan menerima beasiswa, baik dari pemerintah Indonesia, pemerintah asing, maupun lembaga lain.
Mampu berbahasa Inggris lisan dan tulisan.
Memiliki keterampilan tambahan seperti olahraga, pramuka, seni budaya, keagamaan, prakarya, TIK, atau akuntansi/keuangan.
2. Syarat Khusus
Ijazah minimal S1 sesuai bidang yang dibutuhkan, dengan IPK minimal 3.00.
Diutamakan menguasai bahasa negara penempatan.
Pelamar guru di Jeddah, Riyadh, dan Makkah diutamakan mampu berbahasa Arab lisan dan tulisan.
Pelamar Guru Kelas di semua SILN diutamakan berlatar belakang pendidikan PGSD.
Pelamar Guru Matematika di Davao diutamakan mampu mengajar TIK/KKA.
Pelamar Guru TIK di semua SILN diutamakan mampu mengajar KKA.
Pelamar Guru Kejuruan Kuliner di Kota Kinabalu wajib memiliki sertifikat kompetensi keahlian minimal setara KKNI level 4 yang linier dengan jabatan yang dilamar.
Memiliki kemampuan mengajar lintas jenjang dan lintas mata pelajaran.
3. Syarat Dokumen
Pas foto terbaru ukuran 3x4, maksimal 1 MB.
Surat lamaran bermaterai Rp10.000 ditujukan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, dengan tembusan pimpinan unit kerja.
Kartu Tanda Penduduk dan Akte Lahir.
Ijazah S1 beserta transkrip nilai dan ijazah terakhir.
Sertifikat Profesi Pendidik yang linier dengan jabatan yang dilamar.
Sertifikat kompetensi keahlian KKNI minimal level 4 (khusus pelamar guru kejuruan kuliner).
Sertifikat TOEFL minimal 450 atau IELTS minimal 5.0 yang masih berlaku.
Sertifikat/penghargaan keterampilan tambahan sesuai syarat khusus.
Deskripsi diri, potensi, dan motivasi menjadi guru dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris (masing-masing 1 lembar, huruf Arial ukuran 12, spasi 1,15, kertas A4, format PDF).
Surat rekomendasi dari pimpinan satuan pendidikan/instansi (bagi yang sudah berpengalaman mengajar/bekerja).
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK (diunggah setelah lolos rangkaian seleksi).
Surat keterangan sehat dan bebas NARKOBA dari dokter pemerintah, maksimal 6 bulan terakhir (diunggah setelah lolos rangkaian seleksi).
Setelah pendaftaran ditutup, panitia akan memverifikasi kelengkapan serta kesesuaian dokumen dengan persyaratan Guru SILN. Peserta yang lolos seleksi administrasi kemudian mengikuti tes psikologi atau psikotes sebagai bagian dari rangkaian seleksi.
Pelamar yang dinyatakan lulus psikotes selanjutnya mengikuti seleksi simulasi, wawancara, serta praktik mengajar. Dalam tahap tersebut, pelamar wajib menyiapkan rencana pembelajaran (RPP/modul ajar) dan video praktik mengajar berdurasi 15 menit.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Bocorannya
(SA)
