PPPK Paruh Waktu jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Bocorannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah tengah menyiapkan mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu jadi penuh waktu. Mulai Januari 2027, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di daerah akan beralih statusnya atau meningkat menjadi penuh waktu.
Hal tersebut disampaikan oleh Eks Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja Gabungan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Senin, 14 September 2026.
PPPK Paruh Waktu jadi Penuh Waktu Mulai 2027
Menkeu menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu yang diangkat menjadi penuh waktu akan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sekitar Rp31,1 triliun anggaran yang disiapkan untuk merealisasikan kebijakan ini.
“Jadi, ada program di tahun depan, awal Januari, semua PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar oleh pemerintah pusat. Anggarannya sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih,” kata Purbaya, seperti dilihat pada kanal YouTube DPD RI.
Selain itu, Purbaya menyebut bahwa PPPK di bawah kewenangan pemerintah daerah (Pemda) juga akan ditarik ke pusat. Para pegawai pemerintah itu nantinya bakal diberi kesempatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Secara bertahap selama tiga tahun ke depan. Jadi, ini belum dihitung, tapi jelas memperkuat atau akan mengurangi beban daerah juga,” ucapnya.
Finalisasi Guru PPPK jadi PNS
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad menerangkan, bahwa pihak parlemen telah berulang kali menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) guna menampung beragam masukan mengenai tenaga pendidik.
Upaya tersebut berfokus pada status PPPK paruh waktu maupun penuh waktu. Kondisi ini turut mencakup desakan guru di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), madrasah negeri, serta taman kanak-kanak (TK) yang mendambakan status PNS.
Musyawarah antarlembaga itu kini telah tiba pada fase finalisasi demi menjamin kepastian masa depan para tenaga pengajar. Hal-hal yang diputuskan dalam rakor, meliputi penuntasan secara menyeluruh bagi tiap guru di lingkungan instansi pemerintah.
“Pada hari ini, kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026, seperti dikutip dari kumparanNEWS.
Perubahan Status jadi Pegawai Pemerintah Pusat
Menanggapi hasil rakor, pemerintah bersama DPR resmi menyetujui status kepegawaian para guru PPPK kelak bakal ditransformasikan menjadi pegawai pemerintah pusat. Poin ini ditegaskan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Berdasarkan keterangan Mensesneg, penanganan hambatan kepegawaian di bidang pendidikan disadari tak dapat diselesaikan oleh satu lembaga. Oleh sebab itu, tiap kementerian diinstruksikan untuk menjalankan pemetaan kebutuhan tenaga pendidik secara rinci.
Perhitungan ini menggandeng Kemendikdasmen dan Kementerian Agama (Kemenag) demi mengetahui angka riil kebutuhan guru. Tahapannya pun mencakup pemetaan sebaran mata pelajaran supaya penempatan pegawai baru menjadi tepat sasaran.
1. Peluang Seleksi PNS dan Perekrutan 2027
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan, para guru PPPK bakal memperoleh ruang khusus guna mengikuti ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dia mengungkapkan pemerintah memperkirakan gelombang pendaftaran seleksi tersebut dapat mulai diluncurkan secara resmi di awal 2027. Selain itu, formula penataan turut disiapkan untuk para tenaga pengajar yang hingga kini masih berstatus PPPK paruh waktu.
PPPK paruh waktu ditargetkan akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu melalui mekanisme terstruktur pada 2027. Demi menopang kebijakan tersebut, pemerintah sedang menyusun estimasi kebutuhan formasi guru skala nasional tahun 2026.
Pembagian formasi guru dirancang mencukupi pemenuhan tenaga pengajar pada program Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, hingga Sekolah Garuda.
2. Proyeksi Formasi Guru Nasional
Lebih lanjut, Rini memaparkan, total tenaga pengajar yang berstatus PPPK penuh waktu saat ini menyentuh angka 955.245 jiwa.
Di sisi lain, akumulasi guru yang masih berstatus PPPK paruh waktu terdata sejumlah 231.246 jiwa di seluruh pelosok Indonesia.
Di samping data pegawai, pemerintah memperkirakan kebutuhan nasional pemenuhan guru mencapai 526.689 formasi.
Besaran kebutuhan tersebut dialokasikan bagi sekolah di Kemendikdasmen, Kemenag, dan unit pendidikan khusus, seperti Sekolah Garuda.
Baca Juga: Skema Seleksi Guru PPPK jadi PNS Seperti Apa? Ini Ketentuan hingga Formasinya
(MDP)
