Skema Seleksi Guru PPPK jadi PNS Seperti Apa? Ini Ketentuan hingga Formasinya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Skema seleksi guru PPPK jadi PNS seperti apa, menjadi salah satu topik yang kini ramai diperbincangkan. Hal ini menyusul hasil rapat koordinasi (rakor) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Pembahasan mengenai status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berkesempatan beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah mencapai tahap finalisasi. Para tenaga pendidik ini nantinya akan berganti status kepegawaian mulai 2027.
Skema Seleksi Guru PPPK jadi PNS Seperti Apa?
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa jajaran legislatif telah beberapa kali menggelar rakor untuk menyerap aspirasi terkait persoalan tenaga pendidik. Langkah pengawasan ini berfokus pada pembahasan status PPPK paruh waktu dan penuh waktu.
Hal ini juga termasuk dorongan para guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta guru madrasah negeri dan taman kanak-kanak TK yang berkeinginan beralih status menjadi PNS.
Proses pembahasan lintas lembaga tersebut telah memasuki tahap akhir untuk memastikan kejelasan nasib para tenaga pengajar. Kesepakatan akhir yang dicapai dalam rakor mencakup penyelesaian menyeluruh bagi seluruh kategori guru di bawah instansi pemerintah.
“Pada hari ini, kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat,” kata Dasco, seperti dikutip dari kumparanBISNIS.
1. Peralihan Status Menjadi Pegawai Pemerintah Pusat
Dari rakor tersebut, pemerintah dan DPR telah menyepakati bahwa status kepegawaian para guru PPPK nantinya akan dialihkan secara resmi menjadi pegawai pemerintah pusat. Hal ini seperti disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Menurut Mensesneg, penyelesaian kendala kepegawaian di sektor pendidikan disadari tidak bisa ditangani oleh satu instansi saja. Oleh sebab itu, setiap kementerian diwajibkan melakukan pemetaan kebutuhan tenaga pendidik di masing-masing wilayah.
Penghitungan ini melibatkan Kemendikdasmen dan Kementerian Agama (Kemenag) guna mengukur jumlah pasti kebutuhan guru. Langkah ini juga mencakup pemetaan distribusi mata pelajaran agar penempatan pegawai baru berjalan dengan tepat sasaran.
2. Peluang Seleksi PNS dan Perekrutan 2027
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan para guru PPPK akan diberikan kesempatan khusus untuk mengikuti tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dia menyebut pemerintah memproyeksikan tahapan pendaftaran seleksi ini dapat mulai dibuka secara resmi pada awal 2027. Di samping itu, skema penataan juga disiapkan bagi para tenaga pengajar yang saat ini masih memegang status PPPK paruh waktu.
PPPK paruh waktu dijadwalkan bakal diangkat menjadi PPPK penuh waktu melalui mekanisme terstruktur yang direalisasikan pada 2027.
Untuk menyokong skema ini, pemerintah tengah merancang proyeksi kebutuhan formasi guru secara nasional tahun 2026. Alokasi formasi tersebut direncanakan mencakup pemenuhan tenaga pengajar di Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, hingga Sekolah Garuda.
3. Proyeksi Formasi Guru Nasional
Rini menguraikan, jumlah tenaga pengajar yang memegang status PPPK penuh waktu saat ini berada di angka 955.245 orang. Sementara itu, total guru yang masih berstatus sebagai PPPK paruh waktu tercatat sebanyak 231.246 orang di seluruh Indonesia.
Di luar data pegawai yang ada, pemerintah memproyeksikan kebutuhan pemenuhan guru mencapai 526.689 formasi. Jumlah ini dialokasikan untuk sekolah di bawah naungan Kemendikdasmen, Kemenag, dan satuan pendidikan khusus, seperti Sekolah Garuda.
4. Pengawasan Pemerintah Daerah
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta seluruh kepala daerah untuk menghentikan proses rekrutmen pegawai baru. Instruksi ini diterbitkan guna menjawab dua keresahan utama terkait anggaran gaji dan kejelasan status pegawai.
Lebih lanjut, Bima menyatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan turun langsung melakukan pengawalan dan memberikan sosialisasi. Tujuannya agar tidak ada lagi daerah yang melakukan perekrutan di luar jalur resmi.
5. Dukungan Kemenag dalam Penataan Status Guru
Menanggapi peralihan status guru, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkapkan komitmennya untuk mendukung penuh. Dukungan diberikan setelah Kemenag melangsungkan simulasi dan penghitungan kebutuhan di sekolah madrasah.
Nasaruddin memastikan proses pelaksanaan di lingkungan Kemenag diprediksi akan berjalan lebih sederhana, karena data internal yang sudah padu. Regulasi ini, menurut dia, akan memberi kepastian karier yang sejajar bagi guru madrasah maupun sekolah umum.
“Jadi, (guru) madrasah juga sudah sesuai dengan perhitungan-perhitungan, dan simulasi juga yang telah dilakukan, sehingga mungkin (pelaksanaannya) lebih sederhana di Kementerian Agama,” ucap Nasaruddin, seperti dikutip dari laman Kemenag.
6. Simulasi Anggaran
Dari sisi pembiayaan, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah telah merampungkan simulasi alokasi anggaran. Perhitungan dilakukan untuk periode 2026 hingga 2027 agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah menjamin pelaksanaan skema penyesuaian status guru PPPK tetap berjalan dengan prinsip tata kelola keuangan yang baik. Kebijakan ini dipastikan tidak mengganggu kondisi fiskal dengan mempertahankan batas defisit anggaran di angka 2,4 persen pada 2027.
Baca Juga: Standar Nilai Profiling ASN dan Komponennya yang Perlu Diketahui
(MDP)
