Standar Nilai Profiling ASN dan Komponennya yang Perlu Diketahui

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Standar nilai Profiling ASN atau ProASN merujuk pada kriteria yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengukur tingkat kompetensi pegawai. Penetapan ambang batas ini bertujuan untuk memastikan setiap inidividu memiliki keterampilan memadai.
Hasil penilaian tersebut akan menggambarkan peta kekuatan dan area pengembangan kapasitas ASN di lingkungan instansi pemerintah. Informasi ini sangat berguna bagi manajemen organisasi dalam menentukan arah kebijakan pelatihan pegawai yang lebih efektif.
Komponen Penilaian Profiling ASN
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2026 tentang Profiling Aparatur Sipil Negara dalam Rangka Percepatan Penerapan Manajemen Talenta Instansi Pemerintah untuk Mewujudkan Asta Cita dan Visi Misi Kepala Daerah, ProASN terdiri dari empat cakupan utama pengukuran.
Cakupan yang dimaksud adalah kompetensi manajerial dan sosial kultural, potensi, literasi digital, serta preferensi karier, meliputi instrumen Tripatha Karier dan Talent DNA.
Pengukuran dalam Profiling ASN menggunakan metode non-assessement center yang menyesuaikan dengan jenjang jabatan pegawai saat ini. Seluruh indikator ini dilaksanakan dalam satu kesatuan tak terpisahkan selama 180 menit dengan total 773 butir soal.
Melansir dokumen berjudul Profiling ASN untuk Mendukung Manajemen Talenta oleh Kantor Regional (Kanreg) I BKN Yogyakarta, komponen penilaian untuk masing-masing cakupan Profiling ASN sebagai berikut:
1. Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
Pengukuran kompetensi manajerial dan sosial kultural terdiri dari 2 subtes dengan 45 soal dan pengerjaan selama 42 menit. Indikator ini mengukur:
Integritas.
Kerja sama.
Komunikasi.
Orientasi pada hasil.
Pelayanan publik.
Pengembangan diri dan orang lain.
Mengelola perubahan.
Pengambilan keputusan.
Perekat bangsa.
2. Potensi
Pengukuran potensi dilakukan selama 139 menit dalam bentuk 5 subtes dan 525 soal. Berikut aspek penilaian dari indikator ini:
Kemampuan intelektual.
Kemampuan interpersonal.
Kesadaran diri (self awareness).
Kemampuan berpikir kritis dan strategis.
Menyelesaikan permasalahan.
Kecerdasan emosional (emotional quotient/EQ).
Kemampuan belajar cepat dan mengembangkan diri.
Motivasi.
Komitmen.
3. Literasi Digital
Untuk pengukuran literasi digital dibedakan atas jabatan yang diemban masing-masing Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bagi Pranata Komputer dan Manggala Informatika akan memperoleh tes dengan level ahli, sedangkan pegawai di luar kedua jabatan tersebut mendapatkan soal dengan tingkatan dasar.
Pengukuran literasi digital dilakukan selama 27 menit dalam bentuk 4 subtes dan 35 soal. Berikut aspek penilaian dari indikator ini:
A. Level Dasar
Mengukur kemampuan dasar dalam memahami dan menggunakan teknologi informasi dengan bertanggung jawab.
Digital skills, digital culture, digital ethics, dan digital safety.
B. Level Ahli
Mengukur kemampuan melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan sistem teknologi informasi berbasis komputer.
Tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia.
4. Preferensi Karier
Pengukuran preferensi karier terdiri dari 4 subtes dengan 168 soal dan pengerjaan selama 35 menit. Indikator ini mengukur:
Pilihan atau kecenderungan individu ASN terhadap arah pengembangan karier yang diinginkan.
Berdasarkan minat, nilai pribadi, aspirasi, keahlian dan pengalaman kerja yang mencerminkan bidang, jenis jabatan, atau jenjang karier tertentu yang dirasakan paling sesuai atau diminati.
Standar Nilai Profiling ASN
Mengacu pada penjelasan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, di akun Instagram @bkpsdmd.brebes, Selasa, 6 Januari 2026, hasil Profiling ASN tidak menentukan lulus atau tidaknya seorang pegawai.
Penilaian ini dikategorikan ke dalam tingkatan optimal, cukup, maupun kurang optimal berdasarkan posisi yang sedang diemban. Tingkat kesulitan materi evaluasi disesuaikan dengan jenjang posisi masing-masing pegawai.
Adapun rincian pembagian tingkat kesulitan soal berdasarkan jenjang posisi ASN, meliputi:
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP): level soal 4.
Jabatan Fungsional (JF) Ahli Madya: level soal 4.
Administrator: level soal 3.
JF Ahli Muda: level soal 3.
Pengawas: level soal 2.
JF Ahli Pertama: level soal 2.
Pelaksana: level soal 1.
Baca Juga: Apa Tantangan Dunia yang Mendorong Urgensi Akselerasi Transformasi Manajemen ASN
(MDP)
