Gaji Hakim di Indonesia sesuai Golongan dan Masa Kerja

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hakim adalah salah satu profesi yang memegang posisi penting dalam sistem hukum di Indonesia. Dengan peran dan tanggung jawab yang besar, tidak heran banyak yang ingin tahu berapa gaji yang diperoleh seorang hakim.
Nominal gaji hakim setiap bulan ditentukan berdasarkan jenjang karier dan masa jabatan. Besaran yang diterima hakim tersebut sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil. Lantas, berapa gaji hakim di Indonesia? Cari tahu informasi selengkapnya di bawah ini.
Gaji Hakim di Indonesia
Hakim merupakan hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Ketentuan gaji hakim di Indonesia tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA).
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa hak keuangan dan fasilitas bagi hakim meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan.
Berikut besaran gaji pokok hakim sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2012.
1. Gaji Pokok Hakim Golongan III
Masa kerja kurang dari 1 tahun: Rp2.064.100 hingga Rp2.337.300
Masa kerja 1—2 tahun: Rp2.125.700 hingga Rp2.407.100
Masa kerja 3—4 tahun: Rp2.189.200 hingga Rp2.478.900
Masa kerja 5—6 tahun: Rp2.254.600 hingga Rp2.552.900
Masa kerja 7—8 tahun: Rp2.347.100 hingga Rp2.629.200
Masa kerja 9—10 tahun: Rp2.450.100 hingga Rp2.707.700
Masa kerja 11—12 tahun: Rp2.557.600 hingga Rp2.794.800
Masa kerja 13—14 tahun: Rp2.669.800 hingga Rp2.917.400
Masa kerja 15—16 tahun: Rp2.787.000 hingga Rp3.045.400
Masa kerja 17—18 tahun: Rp2.909.300 hingga Rp3.179.100
Masa kerja 19—20 tahun: Rp3.037.000 hingga Rp3.318.600
Masa kerja 21—22 tahun: Rp3.170.300 hingga Rp3.464.200
Masa kerja 23-24 tahun: Rp3.309.400 hingga Rp3.616.300
Masa kerja 25—26 tahun: Rp3.454.600 hingga Rp3.775.000
Masa kerja 27—28 tahun: Rp3.606.200 hingga Rp3.940.600
Masa kerja 29—30 tahun: Rp3.764.500 hingga Rp4.113.600
Masa kerja 31—32 tahun: Rp3.929.700 hingga Rp4.294.100
Baca Juga: Penata Layanan Operasional PPPK: Tugas, Kualifikasi, dan Gajinya
2. Gaji Pokok Hakim Golongan IV
Masa kerja kurang dari 1 tahun: Rp2.436.100 hingga Rp2.875.200
Masa kerja 1—2 tahun: Rp2.508.900 hingga Rp2.961.100
Masa kerja 3—4 tahun: Rp2.583.800 hingga Rp3.049.500
Masa kerja 5—6 tahun: Rp3.140.500 hingga Rp2.660.900
Masa kerja 7—8 tahun: Rp2.740.400 hingga Rp3.234.300
Masa kerja 9—10 tahun: Rp2.822.200 hingga Rp3.330.900
Masa kerja 11—12 tahun: Rp2.906.500 hingga Rp3.430.300
Masa kerja 13—14 tahun: Rp3.004.900 hingga Rp3.532.800
Masa kerja 15—16 tahun: Rp3.136.800 hingga Rp3.638.200
Masa kerja 17—18 tahun: Rp3.372.700 hingga Rp3.746.900
Masa kerja 19—20 tahun: Rp3.418.200 hingga Rp3.858.700
Masa kerja 21—22 tahun: Rp3.568.200 hingga Rp4.016.000
Masa kerja 23—24 tahun: Rp3.724.800 hingga Rp4.192.200
Masa kerja 25—26 tahun: Rp3.888.200 hingga Rp4.376.200
Masa kerja 27—28 tahun: Rp4.058.800 hingga Rp4.568.300
Masa kerja 29—30 tahun: Rp 4.237.000 hingga Rp4.768.700
Masa kerja 31—32 tahun: Rp4.422.900 hingga Rp4.978.000
(SA)
