Konten dari Pengguna

Gaji Hakim di Indonesia sesuai Golongan dan Masa Kerja

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi gaji hakim di Indonesia. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gaji hakim di Indonesia. Foto: Pexels

Hakim adalah salah satu profesi yang memegang posisi penting dalam sistem hukum di Indonesia. Dengan peran dan tanggung jawab yang besar, tidak heran banyak yang ingin tahu berapa gaji yang diperoleh seorang hakim.

Nominal gaji hakim setiap bulan ditentukan berdasarkan jenjang karier dan masa jabatan. Besaran yang diterima hakim tersebut sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil. Lantas, berapa gaji hakim di Indonesia? Cari tahu informasi selengkapnya di bawah ini.

Gaji Hakim di Indonesia

Ilustrasi gaji hakim di Indonesia. Foto: Pexels

Hakim merupakan hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

Ketentuan gaji hakim di Indonesia tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA).

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa hak keuangan dan fasilitas bagi hakim meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan.

Berikut besaran gaji pokok hakim sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2012.

1. Gaji Pokok Hakim Golongan III

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: Rp2.064.100 hingga Rp2.337.300

  • Masa kerja 1—2 tahun: Rp2.125.700 hingga Rp2.407.100

  • Masa kerja 3—4 tahun: Rp2.189.200 hingga Rp2.478.900

  • Masa kerja 5—6 tahun: Rp2.254.600 hingga Rp2.552.900

  • Masa kerja 7—8 tahun: Rp2.347.100 hingga Rp2.629.200

  • Masa kerja 9—10 tahun: Rp2.450.100 hingga Rp2.707.700

  • Masa kerja 11—12 tahun: Rp2.557.600 hingga Rp2.794.800

  • Masa kerja 13—14 tahun: Rp2.669.800 hingga Rp2.917.400

  • Masa kerja 15—16 tahun: Rp2.787.000 hingga Rp3.045.400

  • Masa kerja 17—18 tahun: Rp2.909.300 hingga Rp3.179.100

  • Masa kerja 19—20 tahun: Rp3.037.000 hingga Rp3.318.600

  • Masa kerja 21—22 tahun: Rp3.170.300 hingga Rp3.464.200

  • Masa kerja 23-24 tahun: Rp3.309.400 hingga Rp3.616.300

  • Masa kerja 25—26 tahun: Rp3.454.600 hingga Rp3.775.000

  • Masa kerja 27—28 tahun: Rp3.606.200 hingga Rp3.940.600

  • Masa kerja 29—30 tahun: Rp3.764.500 hingga Rp4.113.600

  • Masa kerja 31—32 tahun: Rp3.929.700 hingga Rp4.294.100

Baca Juga: Penata Layanan Operasional PPPK: Tugas, Kualifikasi, dan Gajinya

2. Gaji Pokok Hakim Golongan IV

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: Rp2.436.100 hingga Rp2.875.200

  • Masa kerja 1—2 tahun: Rp2.508.900 hingga Rp2.961.100

  • Masa kerja 3—4 tahun: Rp2.583.800 hingga Rp3.049.500

  • Masa kerja 5—6 tahun: Rp3.140.500 hingga Rp2.660.900

  • Masa kerja 7—8 tahun: Rp2.740.400 hingga Rp3.234.300

  • Masa kerja 9—10 tahun: Rp2.822.200 hingga Rp3.330.900

  • Masa kerja 11—12 tahun: Rp2.906.500 hingga Rp3.430.300

  • Masa kerja 13—14 tahun: Rp3.004.900 hingga Rp3.532.800

  • Masa kerja 15—16 tahun: Rp3.136.800 hingga Rp3.638.200

  • Masa kerja 17—18 tahun: Rp3.372.700 hingga Rp3.746.900

  • Masa kerja 19—20 tahun: Rp3.418.200 hingga Rp3.858.700

  • Masa kerja 21—22 tahun: Rp3.568.200 hingga Rp4.016.000

  • Masa kerja 23—24 tahun: Rp3.724.800 hingga Rp4.192.200

  • Masa kerja 25—26 tahun: Rp3.888.200 hingga Rp4.376.200

  • Masa kerja 27—28 tahun: Rp4.058.800 hingga Rp4.568.300

  • Masa kerja 29—30 tahun: Rp 4.237.000 hingga Rp4.768.700

  • Masa kerja 31—32 tahun: Rp4.422.900 hingga Rp4.978.000

(SA)