Konten dari Pengguna

Penata Layanan Operasional PPPK: Tugas, Kualifikasi, dan Gajinya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi PPPK. Foto: onyengradar/shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PPPK. Foto: onyengradar/shutterstock

Dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, salah satu formasi yang dibuka adalah Penata Layanan Operasional. Jabatan ini diperuntukkan bagi pelamar lulusan minimal D-IV dan S-1 berbagai jurusan.

Formasi ini termasuk dalam jenis pengadaan PPPK Teknis yang tersedia pada sejumlah instansi pemerintah, seperti Kominfo, Kemenkes, Kemenparekraf, hingga Badan Pusat Statistik.

Pelamar yang tertarik untuk mendaftar formasi Penata Layanan Operasional dapat menyimak artikel ini karena akan membahas tugas, kualifikasi, dan gaji pegawai setiap bulan.

Tugas Penata Layanan Operasional PPPK

Ilustrasi PPPK. Foto: Shutterstock

Seorang Penata Layanan Operasional memiliki tanggung jawab untuk melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Berikut beberapa tugas dan tanggung jawab yang umum diemban oleh Penata Layanan Operasional.

  • Melakukan pekerjaan di bidang penata layanan operasional.

  • Melakukan kegiatan pelayanan dan pengelolaan teknis sesuai ruang lingkup tugas dan fungsi organisasi maupun uraian tugas atasan langsung.

  • Melakukan kegiatan pengelolaan data dan penyusunan laporan di bidang tata naskah untuk dilaporkan ke pimpinan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

  • Melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis perencanaan penganggaran, pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, dan pengelolaan barang milik negara sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis di bidang perencanaan program, sumber daya manusia, keuangan, hukum, tata usaha, kerumahtanggaan, sarana dan prasarana, barang milik negara, persuratan, kearsipan, kehumasan, data dan informasi, kerjasama, pengawasan, komunikasi, dan informatika.

  • Melaksanakan kegiatan tata kelola layanan teknis dalam rangka penyusunan rekomendasi teknis kebijakan di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Apakah Pelamar CPNS Bisa Daftar PPPK? Ini Penjelasannya

Kualifikasi Penata Layanan Operasional PPPK

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melantik 29 ribu PPPK Kemenag luring dan daring, Selasa (15/8). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan

Untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik, Penata Layanan Operasional harus memiliki sejumlah kualifikasi sebagai berikut.

  • Memiliki kemampuan tata kelola layanan operasional teknis.

  • Memiliki keterampilan rancang-bangun aplikasi, membaca data, pengolahan data dan penyajian data.

  • Mampu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan baik.

  • Mampu berpikir logis logis dan kritis.

  • Memiliki kemampuan manajemen, menganalisis, negosiasi, kerja sama dan literasi digital.

  • Mampu menggunakan peralatan dan aplikasi sesuai bidang tugas.

Gaji Penata Layanan Operasional PPPK

lustrasi ASN. Foto: wibisono.ari/Shutterstock

Besaran gaji Penata Layanan Operasional berbeda-beda pada setiap instansi. Mengacu ada informasi yang terdapat dalam portal SSCASN, berikut kisaran gaji yang diterima pegawai setiap bulannya.

  • Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Rp6.603.200 hingga Rp7.303.200

  • Kementerian Komunikasi dan Informatika: Rp6.500.000 hingga Rp7.100.000

  • Kementerian Kesehatan: Rp3.388.600 hingga Rp9.169.188

  • Kementerian Perhubungan: Rp3.203.600 hingga Rp7.119.550

  • Kementerian Ketenagakerjaan: Rp6.500.000 hingga Rp8.000.000

  • Kementerian Pertanian: Rp3.522.902 hingga Rp8.138.852

  • Kementerian Perindustrian: Rp6.500.000 hingga Rp8.000.000

  • Kementerian Pertahanan: Rp2.000.000 hingga Rp6.000.000

  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Rp6.000.000 hingga Rp7.500.000

  • Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah: Rp5.971.800 hingga Rp6.959.750

  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian: Rp7.299.439 hingga Rp8.705.203

  • Badan Pangan Nasional: Rp3.000.000 hingga Rp6.000.000

  • Badan Pusat Statistik: Rp3.383.600 hingga Rp8.039.550

(SA)