Konten dari Pengguna

Penata Layanan Operasional PPPK: Tugas, Kualifikasi, dan Gajinya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
8 Oktober 2024 13:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi PPPK. Foto: onyengradar/shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PPPK. Foto: onyengradar/shutterstock
ADVERTISEMENT
Dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, salah satu formasi yang dibuka adalah Penata Layanan Operasional. Jabatan ini diperuntukkan bagi pelamar lulusan minimal D-IV dan S-1 berbagai jurusan.
ADVERTISEMENT
Formasi ini termasuk dalam jenis pengadaan PPPK Teknis yang tersedia pada sejumlah instansi pemerintah, seperti Kominfo, Kemenkes, Kemenparekraf, hingga Badan Pusat Statistik.
Pelamar yang tertarik untuk mendaftar formasi Penata Layanan Operasional dapat menyimak artikel ini karena akan membahas tugas, kualifikasi, dan gaji pegawai setiap bulan.

Tugas Penata Layanan Operasional PPPK

Ilustrasi PPPK. Foto: Shutterstock
Seorang Penata Layanan Operasional memiliki tanggung jawab untuk melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Berikut beberapa tugas dan tanggung jawab yang umum diemban oleh Penata Layanan Operasional.
ADVERTISEMENT

Kualifikasi Penata Layanan Operasional PPPK

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melantik 29 ribu PPPK Kemenag luring dan daring, Selasa (15/8). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
Untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik, Penata Layanan Operasional harus memiliki sejumlah kualifikasi sebagai berikut.

Gaji Penata Layanan Operasional PPPK

lustrasi ASN. Foto: wibisono.ari/Shutterstock
Besaran gaji Penata Layanan Operasional berbeda-beda pada setiap instansi. Mengacu ada informasi yang terdapat dalam portal SSCASN, berikut kisaran gaji yang diterima pegawai setiap bulannya.
ADVERTISEMENT
(SA)