Konten dari Pengguna

Gaji Menkeu RI per Bulan Beserta Tunjangan yang Diterima

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi uang rupiah. Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Maciej Matlak/Shutterstock

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9).

Pengangkatan tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 96/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024–2029.

Dengan penunjukan ini, Suahasil Nazara yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan menjadi sosok ketiga yang menduduki posisi Menteri Keuangan pada pemerintahan Prabowo. Ia melanjutkan kepemimpinan setelah Sri Mulyani Indrawati dan Purbaya Yudhi Sadewa.

Adanya reshuffle tersebut turut menarik perhatian masyarakat terhadap penghasilan yang diterima Menteri Keuangan setiap bulan. Lantas, berapa gaji Menkeu RI? Simak rincian lengkapnya.

Besaran Gaji Menkeu RI

Suahasil Nazara (kiri) mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9/2026). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Gaji Menteri Keuangan RI terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, serta tunjangan lain yang melekat pada jabatan.

Selain itu, Menkeu memperoleh sejumlah fasilitas pendukung sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut rincian gaji, tunjangan, serta fasilitas yang diterima Menteri Keuangan.

1. Gaji Pokok

Ketentuan mengenai gaji pokok menteri telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok Menteri Keuangan ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Besaran ini berlaku bagi seluruh menteri tanpa membedakan kementerian yang dipimpin.

2. Tunjangan Jabatan

Di luar gaji pokok, menteri memperoleh tunjangan jabatan yang ketentuannya tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu. Sesuai regulasi yang ada, tunjangan jabatan menteri diberikan sebesar Rp13.608.000 per bulan.

3. Tunjangan Kinerja

Menteri Keuangan juga memperoleh tunjangan kinerja (tukin). Ketentuannya tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam aturan tersebut, tunjangan kinerja Menteri Keuangan ditetapkan sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Adapun tukin pegawai Kementerian Keuangan terbagi dalam 27 kelas jabatan, dengan kelas jabatan 27 menerima nominal tertinggi sebesar Rp46.950.000 per bulan.

Mengacu pada nominal ini, tukin Menteri Keuangan mencapai Rp70.425.000 per bulan. Jika ditambahkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 serta tunjangan jabatan Rp13.608.000, totalnya mencapai sekitar Rp89.073.000 per bulan.

Namun, nominal tersebut belum mencakup tunjangan lain maupun fasilitas yang dapat diterima Menteri Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Fasilitas Pendukung Menteri Keuangan

Selain gaji serta tunjangan, Menteri Keuangan memperoleh fasilitas yang menunjang pelaksanaan tugasnya. Beberapa fasilitas pendukung yang dapat diterima menteri meliputi:

  • Kendaraan dinas

  • Rumah jabatan

  • Jaminan kesehatan

Baca Juga: Berapa Gaji Guru CLC? Ini Kisaran dan Keuntungan Lainnya

(SA)