Konten dari Pengguna

Berapa Gaji Guru CLC? Ini Kisaran dan Keuntungan Lainnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas berapa gaji guru CLC. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas berapa gaji guru CLC. Foto: Pexels

Tak bisa dipungkiri, informasi mengenai berapa gaji guru CLC menjadi salah satu aspek yang menarik perhatian para pelamar. Besaran penghasilan ini sering kali menjadi pertimbangan mendasar sebelum seseorang memutuskan untuk mendaftar dan mengabdi.

Selain sebagai bentuk penghargaan, kejelasan hak ini memberi kepastian bagi calon pendidik tetap di Community Learning Center (CLC). Dengan memahami sistem pengupahannya, pelamar dapat mengukur kesesuaian antara tanggung jawab dan kesejahteraan.

Berapa Gaji Guru CLC?

Ilustrasi memahami berapa gaji guru CLC. Foto: Pexels

Berdasarkan Pengumuman Direktur Jenderal (Dirjen) Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 0397/B/B.B1/GT.01.04/2026, sebanyak 132 pendidik tetap CLC akan ditempatkan di Sabah dan Sarawak, Malaysia.

Lebih lanjut, merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Honorarium bagi Pendidik yang Bertugas pada Pusat Kegiatan Belajar Indonesia di Malaysia, guru CLC berhak memperoleh honorarium.

Besaran honorarium bagi pendidik tetap pada Pusat Kegiatan Belajar Indonesia di Malaysia tersebut adalah paling sedikit 65 persen dari Satuan Biaya Masukan (SBM) Lainnya Honorarium Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).

Penetapan SBM dilakukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu). Untuk pembayarannya, dilaksanakan setiap akhir bulan pada tahun anggaran berjalan.

Adapun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 tidak secara eksplisit menyebutkan besaran honorarium guru SLIN.

Sebagai gambaran, besaran honorarium pendidik bantu CLC ditetapkan paling sedikit sebesar Rp2 juta per bulan. Nominal honorarium tersebut diberikan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran bagi pendidik.

Angka pasti gaji atau honorarium guru CLC bisa lebih tinggi daripada honorarium pendidik bantu. Namun, kejelasannya dapat diatur lebih lanjut dalam PMK atau Peraturan Kemendikdasmen yang berlaku saat ini.

Keuntungan Lainnya bagi Guru CLC

Menurut Pengumuman Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen Nomor 0397/B/B.B1/GT.01.04/2026, selain honorarium, pendidik tetap CLC juga akan menerima tunjangan profesi guru (TPG) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Tunjangan Profesi Guru

Apabila melihat Permendikbud Nomor 23 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru yang Bertugas pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri, maka besaran TPG non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) dibagi menjadi dua sebagai berikut:

  • Bagi guru SILN yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) inpassing atau penyetaraan diberikan setara gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan yang tertera pada SK inpassing atau penyetaraan.

  • Bagi guru SILN yang belum mempunyai SK inpassing atau penyetaraan diberikan tunjangan guru sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Namun, untuk tunjangan profesi guru CLC, bisa lebih tinggi maupun lebih rendah. Hal ini menyesuaikan dengan kebijakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) maupun regulasi yang lain.

2. Hak Cuti

Kemudian, masih mengacu pada Pengumuman Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen Nomor 0397/B/B.B1/GT.01.04/2026, pendidik tetap CLC akan ditugaskan selama dua tahun pada penugasan pertama dan dapat diperpanjang hingga maksimal lima tahun.

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi guru CLC berhak memperoleh hak cuti. Hak cuti tersebut menyesuaikan dengan Surat Perjanjian Kerja yang diteken oleh Atase Pendidikan dan Kebudayaan di Malaysia.

Baca Juga: Syarat Pendaftaran Guru CLC 2026 dan Formasinya untuk Lulusan S-1

(MDP)