Konten dari Pengguna

Gaji Pensiunan PNS, Tahun Depan Bakal Naik 12%

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
22 Agustus 2023 11:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 12 Februari 2024 11:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi gaji pensiunan PNS. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gaji pensiunan PNS. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Gaji pensiunan PNS Pusat dan Daerah/ TNI/Polri resmi dinaikan oleh Presiden Jokowi hingga 12%. Kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
ADVERTISEMENT
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk pensiunan ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 12%," kata Jokowi dalam Nota Keuangan 2024 di Kompleks Parlemen, dikutip dari kumparanBisnis.
Anggaran mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS sudah dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2024. Kendati begitu, pemerintah belum menjelaskan skema lengkap mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS di 2024.

Skema Gaji Pensiunan PNS Saat Ini

Ilustrasi gaji pensiunan PNS. Foto: Pexels
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 Pasal 1, gaji pensiunan PNS diberikan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji pensiunan PNS selama ini diambil dari hasil iuran para PNS sebesar 4,75% dari gaji yang diterima. Iuran tersebut kemudian dihimpun oleh PT Taspen.
ADVERTISEMENT
Himpunan potongan gaji tersebut nantinya akan ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Skema ini disebut juga dengan iuran pasti atau fully funded.
Dengan skema tersebut, uang pensiunan yang diterima PNS akan jauh lebih besar. Itu karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya juga lebih besar.
Ilustrasi gaji pensiunan PNS. Foto: Pexels
Sementara itu, besaran gaji pensiunan PNS pada 2019-2023 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda. Berikut rinciannya:

1. Gaji pokok pensiunan PNS

ADVERTISEMENT

2. Gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal pensiun

3. Gaji pokok yang diberikan kepada orang tua dari PNS yang meninggal

Berdasarkan aturan tersebut, PNS tidak hanya akan mendapatkan pensiun pokok, namun juga mendapatkan jaminan lainnya berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulannya.
ADVERTISEMENT
(NDA)