Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024, Segini Rincian Terbarunya
7 Desember 2023 17:28 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pemilihan anggota KPPS Pemilu 2024 sendiri telah diatur dalam Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Menurut peraturan tersebut, pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka, memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota.
Tertarik untuk mendaftarkan diri sebagai petugas KPPS Pemilu 2024? Simak informasi lengkap seputar petugas KPPS Pemilu 2024, mulai dari gaji, jadwal, hingga syarat dan cara daftarnya di bawah ini.
Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024
Komisi Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS dan bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara.
Mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan saat Pemilu 2019. Berikut ini rinciannya:
ADVERTISEMENT
Jadwal Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan informasi dari Dinas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Provinsi Jawa Timur, berikut adalah jadwal pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024:
Perlu dicatat, jadwal di atas dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh sebab itu, Anda bisa mengecek laman resmi KPU desa/kelurahan atau kota/kabupaten masing-masing untuk informasi lebih lanjut.
Syarat Daftar Petugas KPPS Pemilu 2024
Menurut Pasal 35 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut adalah beberapa syarat umum dan dokumen yang harus dipenuhi untuk sebelum mendaftarkan diri sebagai petugas KPPS Pemilu 2024:
ADVERTISEMENT
Syarat Umum
ADVERTISEMENT
Syarat Dokumen
Cara Daftar Petugas KPPS Pemilu 2024
Setelah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, selanjutnya calon pendaftar bisa langsung mengunjungi kantor Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat untuk melakukan proses pendaftaran. Berikut langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
(NDA)