Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024, Segini Rincian Terbarunya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gaji petugas KPPS Pemilu 2024 menjadi informasi yang banyak dicari oleh masyarakat. Hal tersebut dikarenakan pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024 akan segera dibuka pada 11 Desember 2023 mendatang.
Pemilihan anggota KPPS Pemilu 2024 sendiri telah diatur dalam Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Menurut peraturan tersebut, pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka, memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota.
Tertarik untuk mendaftarkan diri sebagai petugas KPPS Pemilu 2024? Simak informasi lengkap seputar petugas KPPS Pemilu 2024, mulai dari gaji, jadwal, hingga syarat dan cara daftarnya di bawah ini.
Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024
Komisi Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS dan bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara.
Mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan saat Pemilu 2019. Berikut ini rinciannya:
Ketua KPPS: Rp1.200.000 (Pemilu 2024) dan Rp900.000 (Pilkada 2024), sebelumnya Rp550.00.
Anggota KPPS: Rp1.100.000 juta (Pemilu 2024) dan Rp850.000 (Pilkada 2024), sebelumnya Rp500.00.
Satlinmas: Rp700.000 (Pemilu 2024) dan Rp650.000 (Pilkada 2024), sebelumnya Rp500.000.
Baca juga: Syarat Menjadi Anggota KPPS 2024 dan Tugasnya
Jadwal Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan informasi dari Dinas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Provinsi Jawa Timur, berikut adalah jadwal pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024:
Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024: 11-20 Desember 2023
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 23 Desember 2023
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
Pengumuman seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
Penetapan anggota KPPS Pemilu 2024: 24 Januari 2024
Pelantikan anggota KPPS Pemilu 2024: 25 Januari 2024
Perlu dicatat, jadwal di atas dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh sebab itu, Anda bisa mengecek laman resmi KPU desa/kelurahan atau kota/kabupaten masing-masing untuk informasi lebih lanjut.
Syarat Daftar Petugas KPPS Pemilu 2024
Menurut Pasal 35 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut adalah beberapa syarat umum dan dokumen yang harus dipenuhi untuk sebelum mendaftarkan diri sebagai petugas KPPS Pemilu 2024:
Syarat Umum
Warga Negara Indonesia (WNI).
Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Syarat Dokumen
Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)
Daftar riwayat hidup
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6
Cara Daftar Petugas KPPS Pemilu 2024
Setelah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, selanjutnya calon pendaftar bisa langsung mengunjungi kantor Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat untuk melakukan proses pendaftaran. Berikut langkah-langkahnya:
Siapkan kelengkapan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024.
Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.
Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas. Petugas akan membantu Anda untuk mengisi formulir pendaftaran.
Isi formulir pendaftaran secara lengkap.
Selanjutnya, formulir pendaftaran beserta lampiran dokumennya yang telah diisi dan ditandatangani oleh Anda dapat diberikan kepada Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat (cukup 1 (satu) rangkap) sesuai jadwal yang telah ditentukan.
PPS menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya sesuai ketentuan yang berlaku.
(NDA)
