Syarat Menjadi Anggota KPPS 2024 dan Tugasnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Komisi Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS dan bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara. Anggotanya terdiri atas tujuh orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS.
Untuk dapat mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS, masyarakat harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Syarat menjadi anggota KPPS 2024 telah dituangkan dalam Pasal 35 PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Adapun seleksi penerimaan anggota KPPS akan dilakukan secara terbuka dengan memerhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon. Simak informasi lengkapnya dalam uraian artikel di bawah ini.
Syarat Menjadi Anggota KPPS 2024
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pendaftaran anggota KPPS 2024 akan dibuka pada 11 Desember 2023. Berikut syarat menjadi anggota KPPS 2024, sesuai Pasal 35 PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Warga Negara Indonesia (WNI).
Berusia paling rendah 17 tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Baca juga: Mengenal Pantarlih Pemilu 2024 beserta Syarat dan Cara Daftarnya
Tugas KPPS 2024
Mengutip buku Kelembagaan Pemilu karya Prof. Dr. Teguh Prasetyo, dkk., KPPS dibentuk berdasarkan keputusan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II.
Tata kerja anggota KPPS ditetapkan melalui keputusan Mendagri atau Ketua LPU. Mengutip Buku Lampiran IV Pemilihan Umum 1977, berikut tugas anggota KPPS selengkapnya, sebagaimana termuat dalam pasal 9 ayat 1, 2, dan 3:
(1) Pembagian tugas dan penetapan Anggota KPPS yang terdiri dari 7 orang diatur sebagai berikut:
Anggota nomor 1 adalah Ketua KPPS yang bertugas memimpin rapat pemungutan suara;
Anggota nomor 2 yang duduk mendampingi Ketua bertugas mencocokkan nama pemilih dalam Kutipan Daftar Pemilih untuk TPS dengan nomor tanda terdaftar pemilih dan memberikan Tanda Pemberian Suara kepada Pemilih;
Anggota nomor 3, 4 dan 5 masing-masing ditempatkan di depan Bilik Pemberian Suara dan bertugas memberikan petunjuk dan memelihara kelancaran Pemilih yang akan memberikan suaranya untuk Pemilihan Umum Anggota-anggota DPR, DPRD I dan DPRD II, yaitu dengan cara:
Anggota nomor 3 menunjukkan Bilik Pemberian Suara untuk DPR kepada pemilih yang telah diberi Tanda Suara untuk Pemilihan Umum Anggota DPR oleh Anggota Nomor 2 dan setelah keluar dari Bilik, Pemberian Suara memberitahukan kepada Pemilih tersebut untuk kembali mengambil Tanda Pemberian Suara untuk Pemilihan Umum Anggota DPRD I pada Anggota nomor 2;
Anggota nomor 4 menunjukkan Bilik Pemberian suara untuk DPRD I kepada Pemilih yang telah diberi tanda Pemberian Suara sebagai dimaksud (i) dan setelah keluar dari Bilik Pemberian Suara memberi tahukan kepada Pemilih tersebut untuk kembali mengambil Tanda Pemberian Suara untuk Pemilihan Umum Anggota DPRD II pada Anggota Nomor 2;
Anggota nomor 5 menunjukkan Bilik Pemberian Suara untuk DPRD II Kepada Pemilih yang telah diberi Tanda Pemberian Suara sebagai dimaksud (ii) dan setelah keluar dari Bilik Pemberian Suara memberitahukan kepada Pemilih tersebut jalan pintu ke luar TPS.
Anggota nomor 6 ditempatkan di meja Pimpinan dengan tugas membantu dan mendampingi Ketua terutama mem-persiapkan Tanda Pemberian suara menurut jenis Perwakilan yang akan diberikan oleh Anggota Nomor 2 kepada Pemilih dan memberi lobang Tanda Pemberian Suara pada Angka Romawi I/II/III/IV/V sesuai dengan nomor TPS/Sub TPS vang bersangkutan dengan alat pelobang yang telah disediakan;
Anggota nomor 7 ditempatkan di dekat pintu masuk dan bertugas mengatur para pemilih yang akan masuk ruangan TPS dan mengatur ketertiban Pemilih yang menunggu giliran memberikan suaranya di tempat duduk Pemilih.
(2) Dalam hal Anggota KPPS terdiri dari 6 (enam) orang Anggota, maka pembagian tugas di antara keenam Anggota KPPS tersebut sesuai dengan nomor urutnya selain seperti tugas-tugas sebagai dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b dan c, untuk Anggota Nomor 7 digantikan oleh Anggota Nomor 5 dan tugas Anggota Nomor 5 dapat dirangkap oleh Anggota Nomor 4;
(3) Dalam hal KPPS terdiri dari 5 (lima) orang Anggota, maka tugas Anggota Nomor 6 digantikan oleh Anggota Nomor 5, tugas Anggota Nomor 7 digantikan oleh Anggota Nomor 4 dan tugas Anggota Nomor 4 dan nomor 5 dirangkap oleh Anggota Nomor 3.
(NDA)
