Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Pantarlih Pemilu 2024 beserta Syarat dan Cara Daftarnya
24 Oktober 2023 14:09 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Guna memastikan Pemilu tahun ini berjalan lancar, Panitia Pemungutan Suara (PPS) berwenang untuk membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) 2024.
ADVERTISEMENT
Mengutip website resmi Desa Brangol, Pantaralih Pemilu 2024 adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.
Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS ) memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota. Simak uraian berikut untuk lebih mengenal Pantarlih Pemilu 2024.
Mengenal Pantarlih Pemilu 2024
Aturan mengenai Pantarlih telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan aturan tersebut, Pantarlih yang dibentuk oleh PPS termasuk dalam Badan Ad Hoc Pemilu 2024.
Mengingat tugasnya yang sangat penting, Pantarlih harus tepat dalam mencocokkan data dan teliti dalam bekerja. Tak hanya itu, mereka juga harus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti RT/RW dan PPS.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Buku Kerja Pantarlih Pemilu 2019 yang diterbitkan KPU, Pantarlih harus berkonsultasi dengan PPS paling lambat setiap tujuh hari sekali untuk melaporkan hasil coklit (pencocokan dan penelitian) yang telah dilakukan.
Untuk masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 sendiri adalah kurang lebih selama 2 bulan. Meski begitu, masa kerja Pantarlih di setiap KPU Kabupaten/Kota tetap bisa berbeda-beda.
Pantarlih akan menerima gaji setiap bulan selama masa tugasnya. Adapun besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 yaitu Rp 1.000.000 setiap bulannya. Dengan masa tugas kurang lebih 2 bulan, maka total gaji yang akan diperoleh setiap petugas adalah senilai Rp 2.000.000.
Syarat dan Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024
Seleksi penerimaan Pantarlih terbuka untuk umum dengan memperhatikan kompetensi, integritas, kapasitas, dan kemandirian calon Pantarlih. Dengan kata lain, seluruh lapisan masyarakat bisa mendaftarkan diri asalkan memenuhi persyaratan.
ADVERTISEMENT
Menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022, sebelum mendaftar, masyarakat harus memastikan bahwa dirinya telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Syarat umum
Syarat dokumen
ADVERTISEMENT
Adapun Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dilaksanakan secara offline. Pendaftar hanya perlu menyerahkan surat pendaftaran dan berkas persyaratan kepada PPS di kantor kepala desa atau kelurahan di kabupaten/kota masing-masing.
Sebagai informasi tambahan, dokumen persyaratan di atas dibuat dalam dua rangkap dan disampaikan secara fisik. Satu rangkap diserahkan kepada PPS, sementara satu rangkap salinan sebagai arsip Pantarlih.
Kelengkapan dokumen persyaratan Pantarlih dalam bentuk fisik akan dikonversi menjadi digital dengan cara difoto atau dipindah, lalu disampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPS untuk diunggah ke SIAKBA.
(NDA)