Gaji PNS Dibayar Lewat Koperasi sedang Dibahas, Cek Bocorannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah sedang menggodok mekanisme pemberian gaji PNS dibayar lewat koperasi. Hal ini sejalan dengan rencana perluasan fungsi koperasi sebagai lembaga yang mampu memberikan pelayanan lebih luas kepada berbagai kalangan masyarakat.
Selain itu, pengembangan peran koperasi sebagai pihak penyalur penghasilan aparatur negara tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing terhadap lembaga perbankan. Informasi ini sebagaimana disampakan oleh Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono.
Skema Gaji PNS Dibayar lewat Koperasi
Ferry mengatakan pemerintah ingin menjadikan koperasi sebagai unit layanan jasa yang dapat menyalurkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunannya. Menurut dia, wacana tersebut masih dibahas bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara.
“Kemarin, kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun,” kata Ferry saat diskusi publik Pra-Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026, seperti dikutip dari Antara.
Dia menyebut perluasan cakupan peran ini termasuk dalam strategi memajukan koperasi supaya mampu menyajikan pelayanan lebih luas bagi publik. Selain itu, dia berharap agar penambahan fungsi itu mendongkrak daya saing koperasi menghadapi institusi perbankan.
Gagasan tersebut turut selaras bersama langkah pemerintah dalam memantapkan struktur kelembagaan koperasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian yang sedang dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Di dalam draf regulasi itu, kata Ferry, pemerintah menyodorkan pembentukan pengawas koperasi khusus di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tak hanya itu, pihaknya mengusulkan jaminan keamanan tabungan masyarakat di koperasi melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dia menyampaikan bahwa pemantapan fungsi pelayanan dan kelembagaan tersebut diperkirakan sanggup menjadikan koperasi semakin tangguh bersaing dengan sektor perbankan.
Lebih lanjut, dia memproyeksikan RUU tentang Perkoperasian bakal disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada tahun ini. Regulasi itu nantinya menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Menurut Menkop, dasar hukum yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan untuk menjadi acuan pengembangan koperasi.
Sistem Pembayaran Gaji PNS Saat Ini
Sistem penganggaran dan penyaluran dana untuk gaji PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saat ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Melansir laman DJPb, gaji PNS yang dibayarkan secara rutin setiap bulan dilakukan setiap tanggal 1 atau awal bulan berjalan. Permintaan penyaluran gaji induk ini terlebih dahulu diajukan oleh Satuan Kerja (Satker) dengan ketentuan sebagai berikut:
Menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji induk paling lambat di setiap tanggal 15 sebelum bulan pembayaran.
Apabila tanggal 15 jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, maka pengiriman SPM Langsung untuk pelunasan gaji induk kepada KPPN wajib dilaksanakan paling lambat 1 hari kerja sebelum tanggal tersebut. Pengecualian berlaku bagi Satker dengan letak geografis maupun moda transportasi yang sulit dijangkau, dengan tetap memperhitungkan durasi waktu yang logis untuk dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Wacana Gaji ASN Pindah ke Himbara, Ini Kata Menkeu dan DPR
(MDP)
