Konten dari Pengguna

Gaji PNS Kejaksaan Lengkap Berdasarkan Golongan

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi Kejaksaan Agung RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Gaji PNS Kejaksaan menjadi salah satu informasi yang banyak dicari calon pelamar yang tertarik berkarier di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Penghasilan yang diterima setiap bulan umumnya mencakup gaji pokok serta sejumlah tunjangan sesuai posisi yang ditempati.

Lingkup pekerjaan di lingkungan Kejaksaan pun cukup beragam. Selain jaksa, terdapat berbagai formasi lain dari bidang lain, seperti Analis Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Auditor, Petugas Barang Bukti, hingga Penjaga Tahanan.

Adanya berbagai jabatan membuat besaran penghasilan setiap pegawai dapat berbeda. Besaran tersebut turut dipengaruhi golongan serta masa kerja. Semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja, semakin besar pula gaji yang diterima.

Gaji PNS Kejaksaan

Ilustrasi gaji PNS kejaksaan. Foto: Pexels

Gaji pokok PNS Kejaksaan mengikuti ketentuan gaji PNS yang berlaku secara nasional. Besarannya ditentukan berdasarkan golongan serta masa kerja pegawai.

Ketentuan mengenai gaji pokok PNS tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang menggantikan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Golongan I

  • Golongan I/a: Rp1.685.700–Rp2.522.600 per bulan

  • Golongan I/b: Rp1.840.800–Rp2.670.700 per bulan

  • Golongan I/c: Rp1.918.700–Rp2.783.700 per bulan

  • Golongan I/d: Rp1.999.900–Rp2.901.400 per bulan

Golongan II

  • Golongan II/a: Rp2.184.000–Rp3.643.400 per bulan

  • Golongan II/b: Rp2.385.000–Rp3.797.500 per bulan

  • Golongan II/c: Rp2.485.900–Rp3.958.200 per bulan

  • Golongan II/d: Rp2.591.100–Rp4.125.600 per bulan

Golongan III

  • Golongan III/a: Rp2.785.700–Rp4.575.200 per bulan

  • Golongan III/b: Rp2.903.600–Rp4.768.800 per bulan

  • Golongan III/c: Rp3.026.400–Rp4.970.500 per bulan

  • Golongan III/d: Rp3.154.400–Rp5.180.700 per bulan

Golongan IV

  • Golongan IV/a: Rp3.287.800–Rp5.399.900 per bulan

  • Golongan IV/b: Rp3.426.900–Rp5.628.300 per bulan

  • Golongan IV/c: Rp3.571.900–Rp5.866.400 per bulan

  • Golongan IV/d: Rp3.723.000–Rp6.114.500 per bulan

  • Golongan IV/e: Rp3.880.400–Rp6.373.600 per bulan

Tunjangan PNS Kejaksaan

Selain gaji pokok, PNS di lingkungan Kejaksaan juga dapat menerima sejumlah tunjangan sesuai jabatan yang dimiliki, di antaranya:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) PNS Kejaksaan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Regulasi tersebut menetapkan tunjangan berdasarkan kelas jabatan 1 hingga 18. Besaran tukin untuk setiap kelas jabatan sebagai berikut:

  • Kelas Jabatan 18: Rp 38.226.000

  • Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000

  • Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500

  • Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000

  • Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000

  • Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000

  • Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000

  • Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600

  • Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200

  • Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200

  • Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150

  • Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950

  • Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400

  • Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250

  • Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000

  • Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000

  • Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250

  • Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250

2. Tunjangan Keluarga

PNS yang telah berkeluarga dapat memperoleh tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok. Sementara itu, tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batas maksimal dua anak.

3. Tunjangan Makan

Tunjangan makan diberikan kepada pegawai berdasarkan golongan pada setiap hari kerja. Besarannya meliputi:

  • Golongan I dan II: Rp35.000 per hari

  • Golongan III: Rp37.000 per hari

  • Golongan IV: Rp41.000 per hari

4. Tunjangan Beras

PNS juga memperoleh tunjangan beras yang setara dengan 10 kilogram beras per anggota keluarga yang tercantum dalam daftar gaji setiap bulan.

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan Manajer Kopdes, Cek Kisaran Nominalnya

(SA)