Gaji PNS Kejaksaan Lengkap Berdasarkan Golongan

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gaji PNS Kejaksaan menjadi salah satu informasi yang banyak dicari calon pelamar yang tertarik berkarier di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Penghasilan yang diterima setiap bulan umumnya mencakup gaji pokok serta sejumlah tunjangan sesuai posisi yang ditempati.
Lingkup pekerjaan di lingkungan Kejaksaan pun cukup beragam. Selain jaksa, terdapat berbagai formasi lain dari bidang lain, seperti Analis Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Auditor, Petugas Barang Bukti, hingga Penjaga Tahanan.
Adanya berbagai jabatan membuat besaran penghasilan setiap pegawai dapat berbeda. Besaran tersebut turut dipengaruhi golongan serta masa kerja. Semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja, semakin besar pula gaji yang diterima.
Gaji PNS Kejaksaan
Gaji pokok PNS Kejaksaan mengikuti ketentuan gaji PNS yang berlaku secara nasional. Besarannya ditentukan berdasarkan golongan serta masa kerja pegawai.
Ketentuan mengenai gaji pokok PNS tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang menggantikan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Golongan I
Golongan I/a: Rp1.685.700–Rp2.522.600 per bulan
Golongan I/b: Rp1.840.800–Rp2.670.700 per bulan
Golongan I/c: Rp1.918.700–Rp2.783.700 per bulan
Golongan I/d: Rp1.999.900–Rp2.901.400 per bulan
Golongan II
Golongan II/a: Rp2.184.000–Rp3.643.400 per bulan
Golongan II/b: Rp2.385.000–Rp3.797.500 per bulan
Golongan II/c: Rp2.485.900–Rp3.958.200 per bulan
Golongan II/d: Rp2.591.100–Rp4.125.600 per bulan
Golongan III
Golongan III/a: Rp2.785.700–Rp4.575.200 per bulan
Golongan III/b: Rp2.903.600–Rp4.768.800 per bulan
Golongan III/c: Rp3.026.400–Rp4.970.500 per bulan
Golongan III/d: Rp3.154.400–Rp5.180.700 per bulan
Golongan IV
Golongan IV/a: Rp3.287.800–Rp5.399.900 per bulan
Golongan IV/b: Rp3.426.900–Rp5.628.300 per bulan
Golongan IV/c: Rp3.571.900–Rp5.866.400 per bulan
Golongan IV/d: Rp3.723.000–Rp6.114.500 per bulan
Golongan IV/e: Rp3.880.400–Rp6.373.600 per bulan
Tunjangan PNS Kejaksaan
Selain gaji pokok, PNS di lingkungan Kejaksaan juga dapat menerima sejumlah tunjangan sesuai jabatan yang dimiliki, di antaranya:
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja (tukin) PNS Kejaksaan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Regulasi tersebut menetapkan tunjangan berdasarkan kelas jabatan 1 hingga 18. Besaran tukin untuk setiap kelas jabatan sebagai berikut:
Kelas Jabatan 18: Rp 38.226.000
Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000
Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
2. Tunjangan Keluarga
PNS yang telah berkeluarga dapat memperoleh tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok. Sementara itu, tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batas maksimal dua anak.
3. Tunjangan Makan
Tunjangan makan diberikan kepada pegawai berdasarkan golongan pada setiap hari kerja. Besarannya meliputi:
Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
Golongan III: Rp37.000 per hari
Golongan IV: Rp41.000 per hari
4. Tunjangan Beras
PNS juga memperoleh tunjangan beras yang setara dengan 10 kilogram beras per anggota keluarga yang tercantum dalam daftar gaji setiap bulan.
Baca Juga: Gaji dan Tunjangan Manajer Kopdes, Cek Kisaran Nominalnya
(SA)
