Konten dari Pengguna

Gaji Pokok PPPK 2024 dan Tunjangannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
19 Januari 2024 14:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 9 September 2024 9:54 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi gaji pokok PPPK 2024 dan tunjangannya. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gaji pokok PPPK 2024 dan tunjangannya. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) teknis ataupun guru naik sebesar 8 persen per 1 Januari 2024. Lantas, berapa gaji pokok PPPK?
ADVERTISEMENT
Hingga kini, serangkaian aturan untuk kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) masih dirampungkan pemerintah. Sedangkan aturan gaji pokok PPPK akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden.
Namun, Kemenkeu menyatakan bahwa anggaran untuk kenaikan gaji ASN telah disediakan sebesar Rp 52 triliun. Berikut rincian gaji pokok PPPK teknis ataupun guru 2024 jika mengalami kenaikan 8 persen.

Gaji Pokok PPPK 2024

Ilustrasi gaji pokok PPPK 2024. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT

Tunjangan PPPK 2024

Ilustrasi tunjangan PPPK 2024. Foto: Pexels
Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan tunjangan sesuai dengan yang diatur dalam dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Tunjangan bagi PPPK antara lain:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

Diberikan dalam bentuk beras 10 kg per bulannya untuk setiap orang yang ada di keluarga. Sebagai opsi lain, akan diberikan uang tunai senilai beras tersebut.

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya

Sama seperti PNS, nantinya tunjangan PPPK juga akan dipotong oleh pajak penghasilan. Ketentuan ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemberian tunjangan PPPK pusat akan dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Sementara tunjangan untuk PPPK daerah akan dibebankan pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
ADVERTISEMENT
Namun, PPPK tidak akan mendapatkan jaminan pensiun layaknya PNS. Pemerintah menetapkan beberapa jaminan perlindungan lain termasuk jaminan hari tua, kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.
Kemudian, PPPK juga diberikan hak cuti meliputi cuti tahunan sebanyak 12 hari, cuti sakit 1-14 hari, cuti melahirkan paling lama 3 bulan, dan cuti bersama sesuai ketentuan. Apabila cuti sakit lebih dari 14 hari, maka pegawai harus melampirkan surat keterangan dokter.
(NDA)