Gaji Pokok PPPK 2024 dan Tunjangannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) teknis ataupun guru naik sebesar 8 persen per 1 Januari 2024. Lantas, berapa gaji pokok PPPK?
Hingga kini, serangkaian aturan untuk kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) masih dirampungkan pemerintah. Sedangkan aturan gaji pokok PPPK akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden.
Namun, Kemenkeu menyatakan bahwa anggaran untuk kenaikan gaji ASN telah disediakan sebesar Rp 52 triliun. Berikut rincian gaji pokok PPPK teknis ataupun guru 2024 jika mengalami kenaikan 8 persen.
Gaji Pokok PPPK 2024
Golongan I: Rp 1.938.276 - Rp 2.901.096
Golongan II: Rp 2.117.016 - Rp 3.071.412
Golongan III: Rp 2.206.656 - Rp 3.201.336
Golongan IV: Rp 2.299.860 - Rp 3.336.768
Golongan V: Rp 2.511.648 - Rp 4.190.076
Golongan VI: Rp 2.742.876 - Rp 4.367.314
Golongan VII: Rp 2.858.976 - Rp 4.552.092
Golongan VIII: Rp 2.979.828 - Rp 4.744.548
Golongan IX: Rp 3.203.820 - Rp 5.261.760
Golongan X: Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240
Golongan XI: Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240
Golongan XII: Rp 3.627.720 - Rp 5.958.144
Golongan XIII: Rp 3.781.188 - Rp 6.210.108
Golongan XIV: Rp 3.941.136 - Rp 6.472.764
Golongan XV: Rp 4.107.780 - Rp 6.746.652
Golongan XVI: Rp 4.281.660 - Rp 7.031.988
Golongan XVII: Rp 4.462.776 - Rp 7.329.420
Baca juga: Apakah PPPK Bisa Naik Golongan? Ini Jawabannya
Tunjangan PPPK 2024
Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan tunjangan sesuai dengan yang diatur dalam dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Tunjangan bagi PPPK antara lain:
1. Tunjangan keluarga
Suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok.
Anak sebesar 10% dari gaji pokok.
2. Tunjangan pangan
Diberikan dalam bentuk beras 10 kg per bulannya untuk setiap orang yang ada di keluarga. Sebagai opsi lain, akan diberikan uang tunai senilai beras tersebut.
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya
Sama seperti PNS, nantinya tunjangan PPPK juga akan dipotong oleh pajak penghasilan. Ketentuan ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemberian tunjangan PPPK pusat akan dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Sementara tunjangan untuk PPPK daerah akan dibebankan pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Namun, PPPK tidak akan mendapatkan jaminan pensiun layaknya PNS. Pemerintah menetapkan beberapa jaminan perlindungan lain termasuk jaminan hari tua, kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.
Kemudian, PPPK juga diberikan hak cuti meliputi cuti tahunan sebanyak 12 hari, cuti sakit 1-14 hari, cuti melahirkan paling lama 3 bulan, dan cuti bersama sesuai ketentuan. Apabila cuti sakit lebih dari 14 hari, maka pegawai harus melampirkan surat keterangan dokter.
(NDA)
