Gaji PPPK Lulusan S1 sesuai Masa Kerja Pegawai

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gaji menjadi informasi yang penting diketahui oleh pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Besarnya gaji dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pelamar saat menentukan formasi jabatan yang dilamar.
Besaran gaji yang diterima pegawai dengan status PPPK dapat berbeda-beda. Salah satu faktor yang memengaruhi gaji ialah kualifikasi pendidikan.
Semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin tinggi golongan yang dapat dicapai oleh pegawai. Hal ini berarti perolehan gaji juga akan semakin besar pula. Lantas, berapa gaji PPPK lulusan S1?
Gaji PPPK Lulusan S1
Gaji PPPK merupakan imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak ke PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Pembayaran gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sementara bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sama seperti PNS, PPPK terdiri dari beberapa tingkatan, mulai dari golongan terendah, yakni golongan I hingga golongan tertinggi, yaitu golongan XVII. Sementara untuk PPPK lulusan S1 sendiri umumnya menempati golongan IX.
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, berikut rincian gaji pokok PPPK lulusan S1.
Golongan IX masa kerja 0 tahun, yaitu Rp3.203.600
Golongan IX masa kerja 2—3 tahun, yaitu Rp3.304.400
Golongan IX masa kerja 4—5 tahun, yaitu Rp3.408.500
Golongan IX masa kerja 6—7 tahun, yaitu Rp3.515.900
Golongan IX masa kerja 8—9 tahun, yaitu Rp3.626.600
Golongan IX masa kerja 10—11 tahun, yaitu Rp3.740.800
Golongan IX masa kerja 12—13 tahun, yaitu Rp3.858.600
Golongan IX masa kerja 14—15 tahun, yaitu Rp3.980.200
Golongan IX masa kerja 16—17 tahun, yaitu Rp4.105.500
Golongan IX masa kerja 18—19 tahun, yaitu Rp4.234.800
Golongan IX masa kerja 20—21 tahun, yaitu Rp4.368.200
Golongan IX masa kerja 22—23 tahun, yaitu Rp4.505.800
Golongan IX masa kerja 24—25 tahun, yaitu Rp4.647.700
Golongan IX masa kerja 26—27 tahun, yaitu Rp4.794.100
Golongan IX masa kerja 28—29 tahun, yaitu Rp4.945.100
Golongan IX masa kerja 30—31 tahun, yaitu Rp5.100.800
Golongan IX masa kerja 31—32 tahun, yaitu Rp5.261.500
Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK juga mendapatkan berbagai macam tunjangan. Pemberian tunjangan diatur lebih lanjut pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020.
Beberapa jenis tunjangan yang diberikan untuk PPPK, antara lain, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau, tunjangan lainnya.
Baca Juga: Perbedaan Honorer dan PPPK di Instansi Pemerintah
(SA)
