Konten dari Pengguna

Gaji PPPK Lulusan S1 sesuai Masa Kerja Pegawai

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
21 November 2024 20:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi PPPK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PPPK. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Gaji menjadi informasi yang penting diketahui oleh pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Besarnya gaji dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pelamar saat menentukan formasi jabatan yang dilamar.
ADVERTISEMENT
Besaran gaji yang diterima pegawai dengan status PPPK dapat berbeda-beda. Salah satu faktor yang memengaruhi gaji ialah kualifikasi pendidikan.
Semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin tinggi golongan yang dapat dicapai oleh pegawai. Hal ini berarti perolehan gaji juga akan semakin besar pula. Lantas, berapa gaji PPPK lulusan S1?

Gaji PPPK Lulusan S1

Petugas bank menunjukkan lembaran uang rupiah di salah satu bank di Jakarta, Selasa (12/12). Foto: ANTARA FOTO/Putu Indah Savitri
Gaji PPPK merupakan imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak ke PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Pembayaran gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sementara bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
ADVERTISEMENT
Sama seperti PNS, PPPK terdiri dari beberapa tingkatan, mulai dari golongan terendah, yakni golongan I hingga golongan tertinggi, yaitu golongan XVII. Sementara untuk PPPK lulusan S1 sendiri umumnya menempati golongan IX.
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, berikut rincian gaji pokok PPPK lulusan S1.
ADVERTISEMENT
Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK juga mendapatkan berbagai macam tunjangan. Pemberian tunjangan diatur lebih lanjut pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020.
Beberapa jenis tunjangan yang diberikan untuk PPPK, antara lain, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau, tunjangan lainnya.
(SA)