Konten dari Pengguna

Perbedaan Honorer dan PPPK di Instansi Pemerintah

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
28 Oktober 2024 23:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melantik 29 ribu PPPK Kemenag luring dan daring, Selasa (15/8). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melantik 29 ribu PPPK Kemenag luring dan daring, Selasa (15/8). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam dunia kerja pemerintahan, terdapat dua status pegawai yang kerap disandingkan, yaitu tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meskipun sama-sama bekerja di instansi pemerintah, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan.
ADVERTISEMENT
Perbedaan tersebut mencakup status kepegawaian, hak, hingga perlindungan yang diterima seorang pegawai. Untuk memahami lebih lanjut, berikut perbedaan antara tenaga honorer dan PPPK.

Perbedaan Honorer dan PPPK

Ilustrasi PPPK. Foto: onyengradar/shutterstock
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 yang diperbarui dengan PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah.
Pemberian gaji tenaga honorer dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tenaga honorer dapat mengisi berbagai berbagai posisi dan tugas seperti guru, tenaga administrasi, tenaga kesehatan hingga tenaga pelayanan masyarakat.
Sementara itu, yang dimaksud dengan PPPK adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Baik tenaga hononer maupun PPPK dapat dijumpai di berbagai instansi pemerintah, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Merangkum dari berbagai sumber, berikut perbedaan antara tenaga honorer dan PPPK.

1. Status Kepegawaian

Pegawai honorer merupakan tenaga kerja yang dipekerjakan oleh instansi pemerintah dengan status non-ASN (Aparatur Sipil Negara). Mereka bekerja sesuai kontrak atau perjanjian kerja waktu sesuai kesepakatan. Mulai dari harian, bulanan, atau tahunan sesuai kebutuhan instansi.
Di lain sisi, PPPK berstatus sebagai ASN yang masa kerjanya diatur sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

2. Hak dan Tunjangan

Dari segi perlindungan dan jaminan, hak-hak tenaga honorer juga terbatas. Gaji mereka umumnya lebih rendah dari PPPK. Selain itu, mereka juga tak mendapatkan jaminan kesejahteraan yang diberikan oleh pemerintah meliputi tunjangan pensiun, asuransi kesehatan, ataupun cuti tahunan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pegawai dengan status PPPK memiliki hak dan tunjangan yang lebih baik dari pegawai yang berstatus sebagai honorer. Mereka mendapatkan gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, hingga pengembangan kompetensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(SA)