Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Gaji PPPK Lulusan SMA dan Tunjangannya
2 Oktober 2024 13:05 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK ) telah dibuka sejak Selasa (1/10) kemarin hingga 20 Oktober 2024 mendatang.
ADVERTISEMENT
Gaji PPPK Lulusan SMA
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berdasarkan peraturan ini, gaji PPPK dibedakan berdasarkan golongannya. Untuk lulusan SMA/sederajat, PPPK akan masuk ke dalam golongan V.
Adapun besaran gaji yang diterima PPPK golongan V sebesar Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900. Besaran gaji pokok PPPK ini bervariasi tergantung masa kerja golongan (MKG).
Dengan begitu, semakin lama masa kerja seseorang PNS dalam golongan tersebut, semakin besar pula gajinya. Selain gaji, PPPK juga akan menerima tunjangan sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Gaji CPNS Lulusan S1 dan Tunjangannya
Tunjangan PPPK Lulusan SMA
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2024, berikut tunjangan yang diterima PPPK:
1. Tunjangan keluarga
Tunjangan keluarga terbagi menjadi tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Berikut rinciannya.
2. Tunjangan pangan
Tunjangan pangan berupa beras 10 kg per bulannya yang diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp7.242 per kilogram beras.
3. Tunjangan jabatan
PPPPK pun mendapatkan tunjangan jabatan struktural dan tunjangan jabatan fungsional. Tunjangan jabatan struktural diberikan ke pegawai yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, tunjangan jabatan fungsional diberikan ke pegawai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden tiap rumpun jabatan fungsional.
4. Tunjangan lainnya
Sama seperti PNS, tunjangan PPPK juga akan dipotong oleh pajak penghasilan. Ketentuan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemberian tunjangan PPPK pusat akan dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Sementara tunjangan untuk PPPK daerah akan dibebankan pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Namun, PPPK tidak akan mendapatkan jaminan pensiun layaknya PNS. Pemerintah menetapkan beberapa jaminan perlindungan lain termasuk jaminan hari tua, kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.
(NDA)