Konten dari Pengguna

Gaji PPPK Lulusan SMA dan Tunjangannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
2 Oktober 2024 13:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS).  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka sejak Selasa (1/10) kemarin hingga 20 Oktober 2024 mendatang.
ADVERTISEMENT
Pendaftarannya terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat, mulai dari lulusan SMA/sederajat. Lalu, berapa gaji PPPK lulusan SMA? Simak informasinya di bawah ini.

Gaji PPPK Lulusan SMA

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melantik 29 ribu PPPK Kemenag luring dan daring, Selasa (15/8). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berdasarkan peraturan ini, gaji PPPK dibedakan berdasarkan golongannya. Untuk lulusan SMA/sederajat, PPPK akan masuk ke dalam golongan V.
Adapun besaran gaji yang diterima PPPK golongan V sebesar Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900. Besaran gaji pokok PPPK ini bervariasi tergantung masa kerja golongan (MKG).
Dengan begitu, semakin lama masa kerja seseorang PNS dalam golongan tersebut, semakin besar pula gajinya. Selain gaji, PPPK juga akan menerima tunjangan sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2024.
ADVERTISEMENT

Tunjangan PPPK Lulusan SMA

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutterstock
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2024, berikut tunjangan yang diterima PPPK:

1. Tunjangan keluarga

Tunjangan keluarga terbagi menjadi tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Berikut rinciannya.

2. Tunjangan pangan

Tunjangan pangan berupa beras 10 kg per bulannya yang diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp7.242 per kilogram beras.

3. Tunjangan jabatan

PPPPK pun mendapatkan tunjangan jabatan struktural dan tunjangan jabatan fungsional. Tunjangan jabatan struktural diberikan ke pegawai yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, tunjangan jabatan fungsional diberikan ke pegawai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden tiap rumpun jabatan fungsional.

4. Tunjangan lainnya

Sama seperti PNS, tunjangan PPPK juga akan dipotong oleh pajak penghasilan. Ketentuan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemberian tunjangan PPPK pusat akan dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Sementara tunjangan untuk PPPK daerah akan dibebankan pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Namun, PPPK tidak akan mendapatkan jaminan pensiun layaknya PNS. Pemerintah menetapkan beberapa jaminan perlindungan lain termasuk jaminan hari tua, kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.
(NDA)