Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Gaji PPPK Paruh Waktu yang Diterima Setiap Bulan
1 Oktober 2024 17:14 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Besaran gaji yang diterima PPPK paruh waktu akan disesuaikan berdasarkan tugas, bidang, dan wewenang yang diemban oleh pegawai yang bersangkutan. Untuk mengetahui informasi lebih lengkap, simak ketentuan gaji yang diterima PPPK paruh waktu di bawah ini.
Apa itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK paruh waktu adalah ASN yang dibuat untuk melindungi pekerja honorer dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal setelah ditetapkan UU Nomor 20 tahun 2023. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa tidak akan ada lagi pegawai pegawai pemerintah yang berstatus honorer.
Mekanisme penerimaan PPPK paruh waktu akan melewati tahapan yang sama dengan PPPK penuh waktu. Pegawai non ASN yang telah lulus seleksi dan memenuhi lowongan formasi dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pegawai yang belum lulus dan memenuhi lowongan formasi dapat disiapkan menjadi PPPK paruh waktu dengan mekanisme khusus.
Lebih lanjut, PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah melewati tahap evaluasi kinerja dan syarat administrasi. Aturan mengenai seleksi dan pengangkatan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan MenPANRB.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK paruh waktu akan berbeda dengan gaji yang diterima PPPK penuh waktu. Besaran gajinya disesuaikan dengan tugas, bidang, dan wewenang yang dimiliki oleh pegawai.
Selain itu, gaji PPPK paruh waktu tidak akan menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja karena gajinya tidak akan lebih besar dari tenaga honorer.
ADVERTISEMENT
Gaji PPPK paruh waktu bisa lebih kecil dibanding saat menjadi tenaga honorer akibat adanya penyesuaian tugas, waktu kerja, hingga wewenang.
Ketentuan mengenai gaji tenaga honorer diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Dalam peraturan tersebut gaji tenaga honorer sebesar Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan. Hal ini bisa menjadi gambaran untuk mengetahui gaji PPPK paruh waktu.
(SA)