Konten dari Pengguna

Gaji PPPK Paruh Waktu yang Diterima Setiap Bulan

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

ยทwaktu baca 2 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi PNS. Foto: wibisono.ari/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: wibisono.ari/Shutterstock

Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan terbagi ke dalam dua kategori, yakni PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Perbedaan status tersebut juga dinilai membuat nominal gaji yang diterima tak sama.

Besaran gaji yang diterima PPPK paruh waktu akan disesuaikan berdasarkan tugas, bidang, dan wewenang yang diemban oleh pegawai yang bersangkutan. Untuk mengetahui informasi lebih lengkap, simak ketentuan gaji yang diterima PPPK paruh waktu di bawah ini.

Apa itu PPPK Paruh Waktu?

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melantik 29 ribu PPPK Kemenag luring dan daring, Selasa (15/8). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan

PPPK paruh waktu adalah ASN yang dibuat untuk melindungi pekerja honorer dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal setelah ditetapkan UU Nomor 20 tahun 2023. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa tidak akan ada lagi pegawai pegawai pemerintah yang berstatus honorer.

Mekanisme penerimaan PPPK paruh waktu akan melewati tahapan yang sama dengan PPPK penuh waktu. Pegawai non ASN yang telah lulus seleksi dan memenuhi lowongan formasi dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, pegawai yang belum lulus dan memenuhi lowongan formasi dapat disiapkan menjadi PPPK paruh waktu dengan mekanisme khusus.

Lebih lanjut, PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah melewati tahap evaluasi kinerja dan syarat administrasi. Aturan mengenai seleksi dan pengangkatan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan MenPANRB.

Baca Juga: THK II: Pengertian, Peran, dan Kategorinya dalam Seleksi PPPK

Gaji PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi ASN. Foto: Shutterstock

Gaji PPPK paruh waktu akan berbeda dengan gaji yang diterima PPPK penuh waktu. Besaran gajinya disesuaikan dengan tugas, bidang, dan wewenang yang dimiliki oleh pegawai.

Selain itu, gaji PPPK paruh waktu tidak akan menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja karena gajinya tidak akan lebih besar dari tenaga honorer.

Gaji PPPK paruh waktu bisa lebih kecil dibanding saat menjadi tenaga honorer akibat adanya penyesuaian tugas, waktu kerja, hingga wewenang.

Ketentuan mengenai gaji tenaga honorer diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Dalam peraturan tersebut gaji tenaga honorer sebesar Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan. Hal ini bisa menjadi gambaran untuk mengetahui gaji PPPK paruh waktu.

(SA)