Konten dari Pengguna

Gaji Psikolog Beserta Tanggung Jawabnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi psikolog klinis. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi psikolog klinis. Foto: Pexels.com

Bagi kamu yang berkonsultasi dengan seorang psikolog klinis, tentunya akan bertanya-tanya berapa gaji psikolog klinis di Indonesia? Untuk mengetahui jawabannya, kamu dapat menyimak artikel yang ada di bawah ini.

Melansir dari laman resmi Ikatan Psikolog Klinis Indonesia, psikolog klinis adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan psikologi klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berhak memberikan pelayanan psikologi klinis ke masyarakat.

Kualifikasi pendidikan Psikolog Klinis paling rendah adalah lulusan pendidikan program profesi psikologi klinis, yaitu Sarjana (S1) Psikologi yang telah mengikuti pendidikan profesi psikologi dan telah dikukuhkan sebagai Psikolog Klinis oleh organisasi profesi, atau Magister (S2) Profesi Psikologi di Bidang Psikologi Klinis.

Gaji Psikolog

Mengutip dari laman Quipper Campus, besaran gaji psikolog di Indonesia mulai dari Rp7.000.000 hingga Rp13.000.000. Besaran gaji tersebut dapat diperoleh seorang psikolog yang telah menempuh pendidikan magister (S2 sederajat).

Selain itu, psikolog tersebut juga telah memiliki Sertifikasi Psikolog Klinis Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia).

Wewenang dan Masalah yang Ditangani Seorang Psikolog

Ilustrasi psikolog klinis. Foto: Pexels.com

Setelah mengetahui besaran gaji psikolog, akan dibahas juga apa saja permasalahan yang dapat ditangani seorang psikolog klinis.

Mengutip dari laman resmi Ikatan Psikolog Klinis Indonesia, masalah yang dapat ditangani psikolog klinis, yaitu kecemasan berlebihan, depresi, trauma psikologis, pikiran atau perilaku yang menyakiti diri sendiri atau orang lain, dan perilaku kecanduan.

Lebih lanjut, psikolog klinis juga menangani masalah citra tubuh, gangguan makan, gangguan tidur, autis, ADHD, kesulitan belajar, dan masalah perilaku lainnya yang menganggu pengembangan diri.

Selain itu, terdapat juga beberapa wewenang psikolog klinis yang telah disebutkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2017, yaitu:

  1. Pelaksanaan asesmen psikologi klinis.

  2. Penegakan diagnosis dan prognosis psikologi klinis.

  3. Penentuan dan pelaksanaan intervensi psikologi klinis.

  4. Melakukan rujukan.

  5. Pelaksanaan evaluasi proses asesmen dan intervensi psikologi klinis.

Penentuan dan pelaksanaan intervensi psikologi klinis dapat dilaksanakan pada individu, kelompok, komunitas maupun untuk kepentingan hukum sesuai kebutuhan dan permasalahan psikologis yang terjadi.

Hal tersebut dapat dilakukan dalam bentuk psikoedukasi, konseling, psikoterapi, dan rekomendasi intervensi.

Tugas dan Tanggung Jawab Psikolog Klinis

Melansir dari laman The University of New Mexico, berikut tugas dan tanggung jawab profesi psikolog secara umum:

  1. Mendiagnosis atau mengevaluasi gangguan mental dan emosional individu maupun mengelola program pengobatan.

  2. Melakukan wawancara dengan pasien di klinik, rumah sakit, dan tempat lain serta mempelajari sejarah kasus medis dan sosialnya.

  3. Mengamati pasien dalam berbagai situasi, memilih, mengelola, dan menafsirkan kecerdasan, kepribadian, atau tes psikologis lainnya untuk mendiagnosis gangguan dan merumuskan rencana perawatan pasien.

  4. Mengobati gangguan psikologis untuk menghasilkan penyesuaian yang lebih baik dengan berbagai teknik psikologis.

  5. Memilih pendekatan pengobatan yang tepat dan merencanakan frekuensi, intensitas, dan durasi terapi individu, kelompok, dan keluarga.

  6. Menilai tahap kemajuan mental pasien dan memodifikasi program pengobatan yang sesuai.

  7. Berkomunikasi dengan pihak anggota keluarga mengenai kondisi pasien dan langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk proses perbaikan mental pasien.

  8. Mendokumentasikan terapi sesuai dengan kebijakan dan prosedur mengenai rekam medis.

  9. Mematuhi kebijakan yang menjamin kerahasiaan pasien.

  10. Memberikan intervensi krisis dalam situasi yang membutuhkan perawatan psikologis segera.

(FNS)