Konten dari Pengguna

Gaji Sertifikasi Dosen, Ini Besaran Tunjangan yang Diterima

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi doen. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi doen. Foto: Pexels

Dosen memiliki hak untuk menerima sejumlah tunjangan, salah satunya berupa tunjangan sertifikasi dosen. Tunjangan ini juga dikenal luas dengan istilah tunjangan profesi. Lalu, berapa gaji sertifikasi dosen yang diterima setiap bulannya?

Tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi diberikan kepada dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik serta memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, dosen yang dinyatakan lulus Sertifikasi Dosen (Serdos) dapat memperoleh tunjangan tersebut.

Pemberian gaji sertifikasi ini menjadi bentuk penghargaan sekaligus pengakuan atas profesionalitas dan komitmen dosen dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Gaji Sertifikasi Dosen

Ilustrasi gaji sertifikasi dosen. Foto: Pexels

Gaji sertifikasi dosen merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah kepada dosen, baik PNS maupun non-PNS, yang telah menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Ketentuan mengenai tunjangan tersebut diatur dalam Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Sesuai dengan regulasi tersebut, besaran tunjangan profesi atau sertifikasi bagi dosen PNS ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok dalam sebulan.

Sementara itu, bagi dosen non-PNS, besaran tunjangan disetarakan melalui sistem inpassing agar nilainya dapat disesuaikan dengan dosen PNS.

Sebagai gambaran, gaji pokok dosen PNS mengikuti ketentuan pemerintah yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Dosen dengan kualifikasi pendidikan minimal S2 umumnya berada pada golongan III atau IV.

Adapun gaji pokok pada masing-masing golongan tersebut menjadi dasar dalam menentukan besaran tunjangan profesi yang diterima dosen. Berikut rincian gaji pokoknya:

  • Golongan III/b: Rp2.903.600–Rp4.768.800

  • Golongan III/c: Rp3.026.400–Rp4.970.500

  • Golongan III/d: Rp3.154.400–Rp5.180.700

  • Golongan IV/a: Rp3.287.800–Rp5.399.900

  • Golongan IV/b: Rp3.426.900–Rp5.866.300

  • Golongan IV/c: Rp3.571.900–Rp5.866.400

  • Golongan IV/d: Rp3.723.000–Rp6.114.500

  • Golongan IV/e: Rp3.880.400–Rp6.373.300

Syarat Penerimaan Gaji Sertifikasi Dosen

Ketentuan mengenai syarat penerimaan tunjangan sertifikasi dosen tercantum dalam Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025. Berdasarkan regulasi tersebut, Kementerian memberikan tunjangan profesi kepada dosen yang memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

  • Memiliki sertifikat pendidik untuk dosen yang diperoleh saat berstatus sebagai dosen tetap.

  • Tidak sedang diberhentikan sementara dari jabatan dosen.

  • Berstatus sebagai dosen tetap sesuai dengan data Kementerian.

  • Berpengalaman menjadi dosen paling sedikit selama 2 tahun.

  • Memiliki jabatan paling rendah sebagai Asisten Ahli.

  • Belum memasuki batas usia pensiun dosen.

Tahap Pencairan Gaji Sertifikasi Dosen

Setelah dosen memenuhi persyaratan sebagai penerima tunjangan, proses pencairan dilakukan melalui beberapa tahapan administrasi. Berikut alurnya sebagaimana dikutip dari laman Instagram LLDIKTI Wilayah 8 @lldiktiwilayah8:

1. Penerbitan SK

Tahap pertama ditandai dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan daftar dosen sebagai penerima tunjangan.

Dokumen ini menjadi dasar dalam proses pencairan, sehingga pembayaran tidak dapat diproses tanpa adanya SK tersebut.

2. Pengajuan SPP

Setelah SK diterbitkan, bagian keuangan wilayah LLDIKTI mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).

Pada tahap tersebut, besaran tunjangan akan dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk golongan atau masa kerja dosen.

3. Penerbitan SPM

SPP yang telah diverifikasi kemudian diproses oleh pejabat berwenang untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). Dokumen ini menjadi sinyal resmi bahwa pembayaran tunjangan dapat dilanjutkan ke tahap pencairan.

4. Penerbitan SP2D dan Transfer Dana

Tahap terakhir dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Setelah SP2D diterbitkan, dana tunjangan dapat ditransfer ke rekening dosen penerima.

Pembayaran dapat dilakukan setiap satu bulan, tiga bulan, atau enam bulan, sesuai dengan kebijakan perguruan tinggi serta ketersediaan anggaran.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Konsep Beyond Compliance bagi ASN?

(SA)