Konten dari Pengguna

Gaji TNI per Bulan dan Tunjangannya sesuai Golongan

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi TNI Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TNI Foto: Shutterstock

Sebagai abdi negara, gaji TNI per bulan ditentukan berdasarkan jabatan yang diembannya. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024.

Besaran nominal gaji TNI per bulan ini telah beberapa kali mengalami kenaikan. Tertarik untuk mengemban profesi sebagai TNI? Di bawah ini akan diuraikan rincian gaji dan tunjangannya.

Gaji TNI per Bulan

Ilustrasi gaji TNI per bulan. Foto: Pexels

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional, berikut daftar gaji TNI per bulan.

A. Tamtama TNI

  • Kelasi Satu / Prajurit Satu: Rp1.830.500 hingga Rp2.827.000

  • Kelasi Dua / Prajurit Dua: Rp1.775.000 hingga Rp2.741.300

  • Kelasi Kepala / Prajurit Kepala: Rp1.887.800 hingga Rp2.915.400

  • Kopral Satu: Rp2.007.700 hingga Rp3.100.700

  • Kopral Dua: Rp1.946.800 hingga Rp3.006.600

  • Kopral Kepala: Rp2.070.500 hingga Rp3.197.700

B. Bintara TNI

  • Sersan Dua: Rp2.272.100 hingga Rp3.733.700

  • Sersan Satu: Rp2.343.100 hingga Rp3.850.500

  • Sersan Kepala: Rp2.116.400 hingga Rp3.971.000

  • Sersan Mayor: Rp2.492.000 hingga Rp4.095.200

  • Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 hingga Rp4.223.300

  • Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 hingga Rp4.355.400

C. Perwira Pertama TNI

  • Letnan Dua: Rp2.954.200 hingga Rp4.779.300

  • Letnan Satu: Rp3.046.600 hingga Rp5.006.500

  • Kapten: Rp3.141.900 hingga Rp5.163.100

D. Perwira Menengah TNI

  • Mayor: Rp3.240.200 hingga Rp5.324.600

  • Letnan Kolonel: Rp3.341.500 hingga Rp5.491.200

  • Kolonel: Rp3.446.000 hingga Rp5.663.000

E. Perwira Tinggi TNI

  • Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp3.553.800 hingga Rp5.840.100

  • Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp3.665.000 hingga Rp6.022.800

  • Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp5.485.800 hingga Rp6.211.200

  • Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.657.400 hingga Rp6.405.500

Baca Juga: Gaji Prorate: Pengertian, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Tunjangan yang Diterima oleh TNI

Ilustrasi gaji TNI per bulan. Foto: Pexels

Besaran tunjangan kinerja atau tukin yang diterima prajurit TNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit. Adapun daftar tunjangan kinerja prajurit TNI, yaitu:

  • KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500

  • Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000

  • Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000

  • Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000

  • Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000

  • Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000

  • Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000

  • Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000

  • Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000

  • Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000

  • Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000

  • Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000

  • Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000

  • Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000

  • Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000

  • Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000

  • Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000

  • Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000

  • Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000

Selain tunjangan kinerja yang besarannya relatif paling tinggi, prajurit TNI juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain. Berikut tunjangan lain bagi prajurit TNI:

  1. Tunjangan untuk suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.

  2. Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.

  3. Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

  4. Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp360.000 sampai Rp5,5 juta per bulan.

  5. Tunjangan lauk pauk: Rp60.000 per hari.

  6. Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

(NDA)