Gaji TNI per Bulan dan Tunjangannya sesuai Golongan

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebagai abdi negara, gaji TNI per bulan ditentukan berdasarkan jabatan yang diembannya. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024.
Besaran nominal gaji TNI per bulan ini telah beberapa kali mengalami kenaikan. Tertarik untuk mengemban profesi sebagai TNI? Di bawah ini akan diuraikan rincian gaji dan tunjangannya.
Gaji TNI per Bulan
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional, berikut daftar gaji TNI per bulan.
A. Tamtama TNI
Kelasi Satu / Prajurit Satu: Rp1.830.500 hingga Rp2.827.000
Kelasi Dua / Prajurit Dua: Rp1.775.000 hingga Rp2.741.300
Kelasi Kepala / Prajurit Kepala: Rp1.887.800 hingga Rp2.915.400
Kopral Satu: Rp2.007.700 hingga Rp3.100.700
Kopral Dua: Rp1.946.800 hingga Rp3.006.600
Kopral Kepala: Rp2.070.500 hingga Rp3.197.700
B. Bintara TNI
Sersan Dua: Rp2.272.100 hingga Rp3.733.700
Sersan Satu: Rp2.343.100 hingga Rp3.850.500
Sersan Kepala: Rp2.116.400 hingga Rp3.971.000
Sersan Mayor: Rp2.492.000 hingga Rp4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 hingga Rp4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 hingga Rp4.355.400
C. Perwira Pertama TNI
Letnan Dua: Rp2.954.200 hingga Rp4.779.300
Letnan Satu: Rp3.046.600 hingga Rp5.006.500
Kapten: Rp3.141.900 hingga Rp5.163.100
D. Perwira Menengah TNI
Mayor: Rp3.240.200 hingga Rp5.324.600
Letnan Kolonel: Rp3.341.500 hingga Rp5.491.200
Kolonel: Rp3.446.000 hingga Rp5.663.000
E. Perwira Tinggi TNI
Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp3.553.800 hingga Rp5.840.100
Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp3.665.000 hingga Rp6.022.800
Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp5.485.800 hingga Rp6.211.200
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.657.400 hingga Rp6.405.500
Baca Juga: Gaji Prorate: Pengertian, Contoh, dan Cara Menghitungnya
Tunjangan yang Diterima oleh TNI
Besaran tunjangan kinerja atau tukin yang diterima prajurit TNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit. Adapun daftar tunjangan kinerja prajurit TNI, yaitu:
KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500
Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
Selain tunjangan kinerja yang besarannya relatif paling tinggi, prajurit TNI juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain. Berikut tunjangan lain bagi prajurit TNI:
Tunjangan untuk suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp360.000 sampai Rp5,5 juta per bulan.
Tunjangan lauk pauk: Rp60.000 per hari.
Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
(NDA)
