Gaji UMR Pekanbaru 2024, Ini Nominalnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gaji UMR Pekanbaru 2024 ditetapkan berdasarkan ketentuan upah minimum kota terbaru. Besaran upah minimum untuk pekerja tersebut mulai berlaku pada 1 Januari tahun depan.
Penentuan besaran upah yang berlaku di Pekanbaru dan kabupaten/kota lainnya mengacu pada Upah Minimum Kabupaten Se-Privinsi Riau yang diputuskan dalam surat keputusan Gubernur Riau nomor KPTS 7681/XI/2023.
Lantas berapa besaran upah minimal yang berlaku di Pekanbaru? Simak penjelasan lebih lanjut pada uraian berikut ini.
Gaji UMR Pekanbaru 2024
Gaji UMR Pekanbaru 2024 adalah sebesar Rp3.451.584. Nominal ini meningkat sebesar 8,83 persen dibanding upah minimum 2023. Diketahui Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Pekanbaru pada tahun ini sebesar Rp3.319.023.
Ketetapan upah minumum ini disetujui Gubernur Riau atas usulan Tim Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, dan Disnaker Kota Pekanbaru.
Selain itu dalam perhitungan UMK juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, serta melihat pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi di Kota Pekanbaru. Besaran upah yang baru ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024 mendatang.
Selain Pekanbaru, upah di sejumlah kabupaten/kota di Riau juga mengalami penyesuaian. Diketahui besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2024 yang ditetapkan Pemerintah Riau adalah sebesar Rp3.294.625.
Sementara untuk UMK tertinggi di Riau terdapat pada Kota Dumai dengan UMK sebesar Rp3,8 juta, dan UMK terendah berada di Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Kepulauan Meranti dengan besaran Rp3.294.625.
Baca Juga: UMK Gianyar 2024 Naik 3,21 Persen, Segini Besarannya
Daftar UMK 2024 untuk Kabupaten/Kota di Riau
Merangkum dari berbagai sumber, berikut upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota yang berada di wilayah Provinsi Riau.
UMK Kota Pekanbaru 2024 sebesar Rp3.451.584,95.
UMK Kota Dumai 2024 sebesar Rp3.867.295,41.
UMK Kabupaten Rokan Hulu 2024 sebesar Rp3.360.920,76.
UMK Kabupaten Rokan Hilir 2024 sebesar Rp3.332.223,92.
UMK Kabupaten Kampar 2024 sebesar Rp3.412.764,06.
UMK Kabupaten Bengkalis 2024 sebesar Rp3.693.540,24.
UMK Kabupaten Siak 2024 sebesar Rp3.465.930,75.
UMK KabupatenPelalawan 2024 sebesar Rp3.395.359,03.
UMK Kabupaten Kuantan Singingi 2024 sebesar Rp3.467.414,80.
UMK Kabupaten Indragiri Hulu 2024 sebesar Rp3.477.188,91.
UMK Kabupaten Indragiri Hilir 2024 sebesar Rp3.294.625,56.
UMK Kabupaten Kepulauan Meranti 2024 sebesar Rp3.294.625,56.
(SA)
