Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
UMK Gianyar 2024 Naik 3,21 Persen, Segini Besarannya
11 Desember 2023 14:41 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan surat keputusan tersebut, diketahui bahwa Kabupaten Gianyar memiliki nilai UMK di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2024. Lantas, berapa besaran UMK Gianyar 2024? Simak informasi lengkapnya dalam uraian artikel Berita Bisnis di bawah ini.
UMK Gianyar 2024
Merujuk Surat Keputusan Gubernur Bali No. 999/03-M/HK/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024, UMK 2024 di Kabupaten Gianyar naik sekitar 3,21 persen atau Rp Rp91.032.78. Maka, UMK Gianyar per 1 Januari 2024 menjadi Rp 2.928.713.
Kepala Disnaker Gianyar, Ida Ayu Surya Adnyan mengatakan bahwa besaran UMK Gianyar 2024 diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
"Kenaikan UMK Gianyar 2024 ini menggunakan formula penghitungan upah minum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks lain yang sesuai regulasi pemerintah pusat dan Kemenaker," kata Ida, dikutip dari kumparanBisnis.
ADVERTISEMENT
UMK 2024 di Kota/Kabupaten Bali Lainnya
Selain Gianyar, Pemprov Bali juga menaikkan UMK di wilayah Bali lainnya per Januari 2024. Berikut daftar UMK 2024 di kota/kabupaten di wilayah Bali sesuai dengan yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Bali No. 999/03-M/HK/2023:
Berdasarkan Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 88E Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Kemudian bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, pengupahannya berpedoman pada struktur dan skala upah yang dibuat perusahaan. Perusahaan pun dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
ADVERTISEMENT
(NDA)