UMK Banjarnegara 2024 Terendah di Jateng, Ini Nominalnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Banjarnegara 2024 telah diumumkan. Penentuan UMK tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Penetapan UMK juga didasarkan pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Lantas berapakah UMK Banjarnegara 2024? Simak jawaban dan informasi UMK di Jawa Tengah yang telah dirangkum oleh Berita Bisnis berikut ini.
UMK Banjarnegara 2024
Mengutip dari laman resmi jatengprov.go.id, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana resmi mengumumkan UMK kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Adapun UMK Banjarnegara 2024 ditetapkan sebesar Rp2.038.005. Nominal tersebut merupakan UMK terendah di Jawa Tengah. Adapun, UMK tertinggi berada di Kota Semarang dengan nominal sebesar Rp3.243.969.
Penetapan ini memperhatikan beberapa aspek seperti inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Perhitungan nilai upah minimum juga menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS. Lebih lanjut lagi, dijelaskan bahwa UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, penentuan upah berpedoman pada struktur skala upah.
Baca Juga: UMK Kota Tangerang 2024, Ini Simulasinya
Daftar UMK di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
Berikut daftar lengkap UMK di 35 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jawa Tengah.
Kabupaten Cilacap: Rp2.479.106
Kabupaten Banyumas: Rp2.195.690
Kabupaten Purbalingga: Rp2.195.571
Kabupaten Banjarnegara: Rp2.038.005
Kabupaten Kebumen: Rp2.121.947
Kabupaten Purworejo: Rp2.127.641
Kabupaten Wonosobo: Rp2.159.175
Kabupaten Magelang: Rp2.316.890
Kabupaten Boyolali: Rp2.250.327
Kabupaten Klaten: Rp2.244.012
Kabupaten Sukoharjo: Rp2.215.482
Kabupaten Wonogiri: Rp2.047.500
Kabupaten Karanganyar: Rp2.288.366
Kabupaten Sragen: Rp2.049.000
Kabupaten Grobogan: Rp2.116.516
Kabupaten Blora: Rp2.101.813
Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689
Kabupaten Pati: Rp2.190.000
Kabupaten Kudus: Rp2.516.888
Kabupaten Jepara: Rp2.450.915
Kabupaten Demak: Rp2.761.236
Kabupaten Semarang: Rp2.582.287
Kabupaten Temanggung: Rp2.109.690
Kabupaten Kendal: Rp2.613.573
Kabupaten Batang: Rp2.379.702
Kabupaten Pekalongan: Rp2.334.886
Kabupaten Pemalang: Rp2.156.000
Kabupaten Tegal: Rp2.191.161
Kabupaten Brebes: Rp2.103.100
Kota Magelang: Rp2.142.000
Kota Surakarta: Rp2.269.070
Kota Salatiga: Rp2.378.951
Kota Semarang: Rp3.243.969
Kota Pekalongan: Rp2.389.801
Kota Tegal: Rp2.231.628
(SA)
