Konten dari Pengguna

UMK Banjarnegara 2024 Terendah di Jateng, Ini Nominalnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi UMK Banjarnegara 2024. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UMK Banjarnegara 2024. Foto: Unsplash

Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Banjarnegara 2024 telah diumumkan. Penentuan UMK tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Penetapan UMK juga didasarkan pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Lantas berapakah UMK Banjarnegara 2024? Simak jawaban dan informasi UMK di Jawa Tengah yang telah dirangkum oleh Berita Bisnis berikut ini.

UMK Banjarnegara 2024

Ilustrasi UMK Banjarnegara 2024. Foto: Unsplash

Mengutip dari laman resmi jatengprov.go.id, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana resmi mengumumkan UMK kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Adapun UMK Banjarnegara 2024 ditetapkan sebesar Rp2.038.005. Nominal tersebut merupakan UMK terendah di Jawa Tengah. Adapun, UMK tertinggi berada di Kota Semarang dengan nominal sebesar Rp3.243.969.

Penetapan ini memperhatikan beberapa aspek seperti inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Perhitungan nilai upah minimum juga menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS. Lebih lanjut lagi, dijelaskan bahwa UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, penentuan upah berpedoman pada struktur skala upah.

Baca Juga: UMK Kota Tangerang 2024, Ini Simulasinya

Daftar UMK di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah

Ilustrasi UMK Banjarnegara 2024. Foto: Pexels

Berikut daftar lengkap UMK di 35 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jawa Tengah.

  • Kabupaten Cilacap: Rp2.479.106

  • Kabupaten Banyumas: Rp2.195.690

  • Kabupaten Purbalingga: Rp2.195.571

  • Kabupaten Banjarnegara: Rp2.038.005

  • Kabupaten Kebumen: Rp2.121.947

  • Kabupaten Purworejo: Rp2.127.641

  • Kabupaten Wonosobo: Rp2.159.175

  • Kabupaten Magelang: Rp2.316.890

  • Kabupaten Boyolali: Rp2.250.327

  • Kabupaten Klaten: Rp2.244.012

  • Kabupaten Sukoharjo: Rp2.215.482

  • Kabupaten Wonogiri: Rp2.047.500

  • Kabupaten Karanganyar: Rp2.288.366

  • Kabupaten Sragen: Rp2.049.000

  • Kabupaten Grobogan: Rp2.116.516

  • Kabupaten Blora: Rp2.101.813

  • Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689

  • Kabupaten Pati: Rp2.190.000

  • Kabupaten Kudus: Rp2.516.888

  • Kabupaten Jepara: Rp2.450.915

  • Kabupaten Demak: Rp2.761.236

  • Kabupaten Semarang: Rp2.582.287

  • Kabupaten Temanggung: Rp2.109.690

  • Kabupaten Kendal: Rp2.613.573

  • Kabupaten Batang: Rp2.379.702

  • Kabupaten Pekalongan: Rp2.334.886

  • Kabupaten Pemalang: Rp2.156.000

  • Kabupaten Tegal: Rp2.191.161

  • Kabupaten Brebes: Rp2.103.100

  • Kota Magelang: Rp2.142.000

  • Kota Surakarta: Rp2.269.070

  • Kota Salatiga: Rp2.378.951

  • Kota Semarang: Rp3.243.969

  • Kota Pekalongan: Rp2.389.801

  • Kota Tegal: Rp2.231.628

(SA)