Golongan 3D Pangkatnya Apa? Ini Penjelasannya dalam Lingkup PNS

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di Indonesia, Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki golongan jabatan tersendiri, salah satunya adalah golongan 3D. Lantas, golongan 3D pangkatnya apa?
PNS golongan 3D memiliki pangkat Penata Tingkat I. Setiap PNS yang berada di golongan 3D diharuskan untuk memiliki keahlian dan pemahaman yang dalam terhadap suatu bidang tertentu.
Syarat utama untuk bisa berada di golongan 3D, PNS harus lulusan S1 hingga S3. Karena tingkat pendidikan PNS di golongan ini sudah tinggi, maka tanggung jawab yang diemban juga besar.
Tugas dan Tanggung Jawab PNS Golongan 3D
PNS dengan golongan 3D biasanya memiliki tanggung jawab yang lebih besar dibanding sub-golongan 3 lainnya. Beberapa tugas dan tanggung jawab yang melekat pada pangkat Penata Tingkat I, antara lain:
Kepemimpinan. PNS golongan 3D sering dipercaya untuk memimpin tim atau unit kerja kecil dalam organisasi.
Pengambilan keputusan. Mereka memiliki wewenang dalam pengambilan keputusan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi unit kerjanya.
Pembinaan dan pengawasan. Sebagai Penata Tingkat I, mereka bertanggung jawab membimbing dan mengawasi PNS dengan golongan yang lebih rendah.
Pelaksanaan program kerja. PNS golongan 3D berperan dalam merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi program kerja di unitnya.
Baca Juga: Perbedaan PPPK dan PNS sebagai Aparatur Sipil Negara
Gaji dan Tunjangan PNS Golongan 3D
Dari segi fasilitas, rata-rata gaji bulanan untuk PNS golongan 3D mulai dari Rp2,5 sampai Rp4,7 juta. Selain gaji bulanan, posisi ini juga diberikan tunjangan. Berikut daftar tunjangan yang akan didapatkan untuk posisi ini.
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan ke pegawai berdasarkan evaluasi jabatan dan capaian prestasi masing-masing.
Nominal tunjangan kinerja PNS telah diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
2. Tunjangan Suami/Istri
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan suami/istri diberikan sebesar 5 persen dari gaji pokok ke PNS yang sudah berkeluarga. Jika keduanya merupakan PNS, tunjangan ini diberikan ke pegawai yang mempunya gaji pokok lebih tinggi.
3. Tunjangan Anak
PNS yang mempunyai anak atau anak angkat berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tak berpenghasilan sendiri dan nyata menjadi tunjangannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk tiap anak.
Sesuai PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat.
4. Tunjangan Makan
Tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018. Dijelaskan bahwa setiap golongan PNS mendapat tunjangan makan yang berbeda-beda, mulai dari Rp35.000 hingga Rp41.000.
5. Tunjangan Jabatan
PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan. Besaran tunjangan ini dibagi berdasarkan golongan.
6. Tunjangan Umum
Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2006, tunjangan umum diberikan ke PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
(NDA)
