Golongan PNS Tertinggi hingga Terendah, Ini Urutan Pangkatnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam sistem kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdapat urutan golongan dan pangkat seorang pegawai. Struktur golongan PNS terdiri dari golongan tertinggi hingga terendah.
Dalam penentuan golongan PNS umumnya ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan, masa kerja, diklat, prestasi, hingga kompetensi seorang pegawai. Selain itu, seorang pegawai juga dapat mendapatkan kenaikan pangkat selama masa kerjanya. Baik kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan.
Sekilas Tentang Golongan PNS
Urutan golongan PNS terdiri dari empat golongan antara lain golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV. Adanya urutan kepangkatan dan golongan ini digunakan sebagai dasar penggajian pegawai dan pemberian tunjangan.
Dalam hal penggolongan PNS tersebut, golongan IV merupakan golongan PNS tertinggi sekaligus puncak karier seorang pegawai. Golongan IV dikenal juga dengan sebutan Pembina. Sementara, golongan terendah yaitu golongan I yang disebut juga sebagai Juru.
Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karier PNS, pengelompokkan pangkat golongan PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparansi.
Pangkat golongan seorang pegawai dapat mengalami kenaikan selama masa kerjanya. Terdapat tiga jenis kenaikan pangkat PNS, yaitu:
Kenaikan pangkat reguler tiap 4 tahun.
Kenaikan berdasarkan jabatan fungsional.
Kenaikan melalui jabatan struktural.
Baca Juga: 4 Jenis Jabatan PNS Menurut Peraturan Presiden
Urutan Golongan PNS Tertinggi ke Terendah
Berikut ini adalah urutan golongan PNS dari yang tertinggi hingga yang terendah.
1. Golongan IV (Pembina)
Pegawai yang telah berada pada golongan IV memiliki tanggung jawab untuk membina dan mengembangkan sumber daya untuk mencapai tercapainya tujuan.
Golongan IV sendiri memiliki beberapa jenis pangkat atau jenjang karier pegawai, di antaranya yaitu:
Golongan IVa (Pembina)
Golongan IVb (Pembina Tingkat I)
Golongan IVc (Pembina Muda)
Golongan IVd (Pembina Madya)
Golongan IVe (Pembina Utama)
2. Golongan III (Penata)
Pegawai yang termasuk golongan III diberi nama Penata. Mereka dituntut untuk memiliki keterampilan dan pemahaman keilmuan yang mendalam pada bidang tertentu. Terdapat beberapa tingkatan pangkat dan golongan untuk pegawai golongan III.
Golongan IIIa (Penata Muda)
Golongan IIIb (Penata Muda Tingkat 1)
Golongan IIIc (Penata)
Golongan IIId (Penata Tingkat I)
3. Golongan II (Pengatur)
Golongan PNS berikutnya yaitu golongan II yang dikenal sebagai Pengatur. Pegawai yang menduduki golongan ini diharuskan untuk menguasai keterampilan pada bidang tertentu. Tugas seorang PNS golongan II yaitu merealisasikan sebuah kegiatan operasional. Adapun tingkatan pangkat golongan ini antara lain:
Golongan IIa (Pengatur Muda)
Golongan IIb (Pengatur Muda Tingkat I)
Golongan IIc (Pengatur)
Golongan IId (Pengatur Tingkat I)
4. Golongan I (Juru)
Golongan PNS terendah yaitu golongan I yang disebut sebagai Juru. Pegawai dengan golongan ini memiliki keterampilan dasar dan belum dituntut untuk menguasai keterampilan teknis.
Dalam melakukan pekerjaannya, pegawai golongan I bertanggung jawab untuk memberikan bantuan kepada PNS dengan jenjang di atasnya itu golongan II. Golongan I PNS memiliki beberapa tingkatan yakni.
Golongan Ia (Juru Muda)
Golongan Ib (Juru Muda Tingkat I)
Golongan Ic (Juru)
Golongan Id (Juru Tingkat I)
(SA)
