Konten dari Pengguna

Golongan PNS Tertinggi hingga Terendah, Ini Urutan Pangkatnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
24 Januari 2024 7:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi golongan PNS tertinggi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi golongan PNS tertinggi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Dalam sistem kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdapat urutan golongan dan pangkat seorang pegawai. Struktur golongan PNS terdiri dari golongan tertinggi hingga terendah.
ADVERTISEMENT
Dalam penentuan golongan PNS umumnya ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan, masa kerja, diklat, prestasi, hingga kompetensi seorang pegawai. Selain itu, seorang pegawai juga dapat mendapatkan kenaikan pangkat selama masa kerjanya. Baik kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan.

Sekilas Tentang Golongan PNS

Ilustrasi golongan PNS tertinggi. Foto: Shutterstock
Urutan golongan PNS terdiri dari empat golongan antara lain golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV. Adanya urutan kepangkatan dan golongan ini digunakan sebagai dasar penggajian pegawai dan pemberian tunjangan.
Dalam hal penggolongan PNS tersebut, golongan IV merupakan golongan PNS tertinggi sekaligus puncak karier seorang pegawai. Golongan IV dikenal juga dengan sebutan Pembina. Sementara, golongan terendah yaitu golongan I yang disebut juga sebagai Juru.
Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karier PNS, pengelompokkan pangkat golongan PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparansi.
ADVERTISEMENT
Pangkat golongan seorang pegawai dapat mengalami kenaikan selama masa kerjanya. Terdapat tiga jenis kenaikan pangkat PNS, yaitu:

Urutan Golongan PNS Tertinggi ke Terendah

Ilustrasi golongan PNS tertinggi. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Berikut ini adalah urutan golongan PNS dari yang tertinggi hingga yang terendah.

1. Golongan IV (Pembina)

Pegawai yang telah berada pada golongan IV memiliki tanggung jawab untuk membina dan mengembangkan sumber daya untuk mencapai tercapainya tujuan.
Golongan IV sendiri memiliki beberapa jenis pangkat atau jenjang karier pegawai, di antaranya yaitu:

2. Golongan III (Penata)

Pegawai yang termasuk golongan III diberi nama Penata. Mereka dituntut untuk memiliki keterampilan dan pemahaman keilmuan yang mendalam pada bidang tertentu. Terdapat beberapa tingkatan pangkat dan golongan untuk pegawai golongan III.
ADVERTISEMENT

3. Golongan II (Pengatur)

Golongan PNS berikutnya yaitu golongan II yang dikenal sebagai Pengatur. Pegawai yang menduduki golongan ini diharuskan untuk menguasai keterampilan pada bidang tertentu. Tugas seorang PNS golongan II yaitu merealisasikan sebuah kegiatan operasional. Adapun tingkatan pangkat golongan ini antara lain:

4. Golongan I (Juru)

Golongan PNS terendah yaitu golongan I yang disebut sebagai Juru. Pegawai dengan golongan ini memiliki keterampilan dasar dan belum dituntut untuk menguasai keterampilan teknis.
Dalam melakukan pekerjaannya, pegawai golongan I bertanggung jawab untuk memberikan bantuan kepada PNS dengan jenjang di atasnya itu golongan II. Golongan I PNS memiliki beberapa tingkatan yakni.
ADVERTISEMENT
(SA)