Konten dari Pengguna

Hak Karyawan Tetap yang Resign Menurut Peraturan Pemerintah

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
12 Januari 2024 11:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mengajukan hak karyawan resign. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengajukan hak karyawan resign. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menetapkan hak karyawan tetap yang resign atau mengundurkan diri dari pekerjaannya secara sukarela. Ketentuan mengenai hak karyawan yang resign tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan peraturan tersebut, pekerja atau karyawan yang resign berhak mendapatkan uang pisah dan penggantian hak. Pekerja atau karyawan sendiri adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Untuk mengetahui penjelasan lebih lanjut seputar uang pisah dan uang penggantian dalam hak karyawan tetap yang resign, simak uraian artikel Berita Bisnis di bawah ini hingga tuntas.

Hak Karyawan Tetap yang Resign

Ilustrasi mengajukan hak karyawan resign. Foto: Pexels
Merujuk buku PHK dan Pesangon Karyawan tulisan D. Danny H. Simanjuntak, berikut hak yang diterima oleh karyawan apabila resign dari pekerjaannya sesuai Pasal 156 Ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021:

Uang Pisah

Uang yang diberikan perusahaan dengan besaran yang berbeda-beda sesuai diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
ADVERTISEMENT

Uang Pengganti Hak

Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri berhak memperoleh uang penggantian hak sesuai, antara lain:

Hal yang Harus Dilakukan Karyawan Sebelum Resign

Ilustrasi mengajukan resign. Foto: Pexels
Sebelum memutuskan untuk resign atau mengundurkan diri, karyawan perlu memberikan one month notice kepada perusahaan. One month notice dapat didefinisikan sebagai jarak pengajuan resign sejak satu bulan sebelum berakhir.
Aturan terkait one month notice ini bahkan telah tertuang dalam Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang No 13 Tahun 2003. Peraturan tersebut menyatakan, pekerja yang mengundurkan diri harus mengajukan permohonan resign secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
ADVERTISEMENT
Selain mengajukan one month notice, karyawan yang mengajukan resign juga tidak terikat dalam ikatan dinas dan tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Perusahaan umumnya menerapkan sistem one month notice agar bisa mencari pengganti karyawan yang resign. Dengan begitu, posisi tersebut tidak akan kosong dan membebankan karyawan lainnya.
(NDA)