Konten dari Pengguna

Hakikat Otonomi Daerah: Definisi dan Dasar Hukumnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hakikat otonomi daerah. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hakikat otonomi daerah. Foto: Unsplash

Sebagai negara yang menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, Indonesia memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, hakikat otonomi daerah adalah wewenang yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri sesuai perundang-undangan.

Penyelenggaraan otonomi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, serta daya saing daerah dengan memerhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan keanekaragaman.

Dasar Hukum Hakikat Otonomi Daerah

Ilustrasi hakikat otonomi daerah. Foto: Pixabay

Di Indonesia, pelaksanaan otonomi daerah ternyata bukan hal yang baru. Pelaksanaan otonomi daerah ini bahkan telah mengalami beberapa kali perubahan yang ditandai dengan perubahan peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.

Merujuk buku Pendidikan Kewarganegaraan terbitan Grasindo, dasar hukum atau peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hakikat otonomi daerah adalah sebagai berikut.

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1945 tentang Pemerintahan Daerah.

  • Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 tentang Susunan Pemerintah Daerah yang Demokratis.

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.

  • Undang-Undang No. 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.

  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah.

  • Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  • Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

  • Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

  • Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

  • Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Pelaksanaan Pemerintahan Daerah.

  • Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi.

  • Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2001 tentang Penelenggaraan Tugas Pembantuan.

  • Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

  • Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Asas-asas Hakikat Otonomi Daerah

Ilustrasi hakikat otonomi daerah. Foto: Pixabay

Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia harus dengan menggunakan asas-asas berikut ini:

1. Asas Desentralisasi

Desentralisasi adalah penyerahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Asas ini dapat dimanifestasikan dalam wujud pembentukan daerah otonom di suatu wilayah dengan sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Caranya dengan membagi wilayah menjadi daerah provinsi. Kemudian di dalam daerah provinsi kembali dibentuk kabupaten dan kota.

2. Asas Dekonsentrasi

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan/atau kepala instansi vertikal di wilayah tertentu untuk mengurus urusan pemerintahan. Dekonsentrasi dimanifestasikan dalam beberapa hal berikut.

  • Pelimpahan wewenang menangani urusan pemerintahan yang bersifat absolut dari pemerintah kepada aparatnya untuk menangani fungi urusan pemerintan tertentu seperti tugas dalam rang lingkup pertahanan, keamanan, kehakiman, kejaksaan, kepolisian, keuangan, dan keagamaan.

  • Pelimpahan wewenang urusan pemerintahan yang bersifat tidak absolut dan menjadi kewenangan pemerintah dapat dilimpahkan kepada gubernur selaku wakil pemerintah di daerah.

  • Penetapan kawasan khusus baik yang berada dalam maupun di luar daerah otonom maupun untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus dan untuk kepentingan nasional/berskala nasional, misalnya dalam bentuk kawasan cagar budaya. Pengelolaan kawasan khusus tersebut dapat dilakukan oleh pemerintah pusat sendiri maupun bekerjasama dengan pemerintah daerah, masyarakat, hingga negara lain.

3. Asas Tugas Pembantuan

Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa dan dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan desa serta dari pemerintah kabupaten/kota ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu.

Pelaksanaanya pun disertai dengan pendanaan, sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.

Asas tugas pembantuan pada dasarnya merupakan keikutsertaan daerah, termasuk masyarakatnya, atas penugasan atau kuasa dari pemerintah pusat atau daerah untuk urusan pemerintahan di bidang tertentu.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apa yang dimaksud dengan otonomi daerah?
chevron-down

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, hakikat otonomi daerah adalah wewenang yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri sesuai perundang-undangan.

Apa tujuan dari pelaksanaan otonomi daerah?
chevron-down

Penyelenggaraan otonomi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, serta daya saing daerah dengan memerhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan keanekaragaman.

Asas otonomi daerah ada berapa?
chevron-down

Asas otonomi di Indonesia ada tiga, yaitu desentralisasi, dekonsentrasi, dan pembagian tugas.