Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hakikat Otonomi Daerah: Definisi dan Dasar Hukumnya
10 Februari 2023 13:58 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sebagai negara yang menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, Indonesia memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, hakikat otonomi daerah adalah wewenang yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri sesuai perundang-undangan.
Penyelenggaraan otonomi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, serta daya saing daerah dengan memerhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan keanekaragaman.
Dasar Hukum Hakikat Otonomi Daerah
Di Indonesia, pelaksanaan otonomi daerah ternyata bukan hal yang baru. Pelaksanaan otonomi daerah ini bahkan telah mengalami beberapa kali perubahan yang ditandai dengan perubahan peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.
Merujuk buku Pendidikan Kewarganegaraan terbitan Grasindo, dasar hukum atau peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hakikat otonomi daerah adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Asas-asas Hakikat Otonomi Daerah
Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia harus dengan menggunakan asas-asas berikut ini:
1. Asas Desentralisasi
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Asas ini dapat dimanifestasikan dalam wujud pembentukan daerah otonom di suatu wilayah dengan sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Caranya dengan membagi wilayah menjadi daerah provinsi. Kemudian di dalam daerah provinsi kembali dibentuk kabupaten dan kota.
2. Asas Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan/atau kepala instansi vertikal di wilayah tertentu untuk mengurus urusan pemerintahan. Dekonsentrasi dimanifestasikan dalam beberapa hal berikut.
ADVERTISEMENT
3. Asas Tugas Pembantuan
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa dan dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan desa serta dari pemerintah kabupaten/kota ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Pelaksanaanya pun disertai dengan pendanaan, sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.
Asas tugas pembantuan pada dasarnya merupakan keikutsertaan daerah, termasuk masyarakatnya, atas penugasan atau kuasa dari pemerintah pusat atau daerah untuk urusan pemerintahan di bidang tertentu.
(NDA)