Harga Tiket Pesawat Naik, Simak Faktor Penyebabnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Harga tiket pesawat berpotensi naik seiring dengan meningkatnya rata-rata harga avtur nasional. Kondisi tersebut mendorong pemerintah menyesuaikan batas maksimal fuel surcharge (FS) atau biaya tambahan bahan bakar yang dapat diterapkan badan usaha angkutan udara.
Perubahan batas FS tersebut memungkinkan maskapai untuk mengatur besaran biaya tambahan dalam tarif penerbangan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan harga yang dibayarkan penumpang.
Lantas, apa yang menyebabkan harga tiket pesawat naik dan berapa batas fuel surcharge yang ditetapkan pemerintah? Simak penjelasannya berikut ini.
Penyebab Harga Tiket Pesawat Naik
Harga tiket pesawat berpotensi meningkat setelah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal fuel surcharge untuk penerbangan dalam negeri kelas ekonomi.
Kebijakan tersebut diterapkan setelah pemerintah mengevaluasi perkembangan harga avtur nasional yang mengalami lonjakan.
Harga avtur per 1 September 2026 naik mencapai Rp23.315 per liter, atau meningkat sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan dalam penyesuaian batas maksimal fuel surcharge, yang dapat memengaruhi harga tiket penerbangan karena komponen tersebut digunakan untuk mengakomodasi biaya bahan bakar.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan pihaknya akan terus mengawasi penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen biaya bahan bakar yang ditetapkan badan usaha angkutan udara untuk menjaga keterjangkauan harga bagi pengguna jasa.
Selain itu, maskapai diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge (FS) secara terpisah pada tiket penumpang agar struktur biaya dapat diketahui secara jelas.
“Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diberlakukan oleh maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan badan usaha angkutan udara dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang,” ucap Lukman melalui keterangan resminya, Rabu (2/9) dikutip dari laman kumparanBISNIS.
Batas Maksimal Fuel Surcharge Naik 40 Persen
Seiring kenaikan harga avtur, Kemenhub menetapkan batas maksimal fuel surcharge untuk tiket penumpang kelas ekonomi menjadi 40 persen dari tarif batas atas (TBA) sesuai kelompok pelayanan. Angka tersebut naik dari batas sebelumnya yang ditetapkan sebesar 30 persen.
Lukman menjelaskan, perubahan batas maksimal tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan.
Kebijakan ini mempertimbangkan perkembangan harga bahan bakar, keberlanjutan operasional industri penerbangan, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna transportasi udara.
"Perubahan ini merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan dengan mempertimbangkan harga bahan bakar, keberlanjutan operasional industri penerbangan, dan masyarakat," ujar Lukman.
Meski batas maksimal FS kini mencapai 40 persen, angka tersebut bukan besaran yang wajib diterapkan oleh maskapai.
Setiap maskapai tetap memiliki fleksibilitas untuk menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut dengan mempertimbangkan strategi bisnis dan kondisi pasar.
"Kementerian Perhubungan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi guna memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat," tutur Lukman.
Baca Juga: Aturan Bagasi Garuda Indonesia Terbaru, Cek Jatah Koper dan Beratnya
(SA)
