Harga Token Listrik per kWh dan Cara Menghitungnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sistem listrik prabayar menjadi salah satu pilihan yang digunakan oleh masyarakat. Pelanggan hanya perlu membeli token listrik yang nantinya dikonversikan menjadi energi listrik dalam satuan per kilowatt hour (kWh).
Namun, harga per kWh dari token listrik dapat bervariasi. Perbedaan harga tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti golongan tarif pelanggan dan besaran daya listrik yang digunakan.
Untuk mengetahui informasi lebih lengkap, simak pembahasan di bawah ini mengenai harga token listrik per kWh dan cara menghitung perolehan kWh setiap pembelian token listrik.
Harga Token Listrik per kWh
Mengutip dari laman resmi PLN, berikut rincian tarif listrik per kWh sesuai golongan pelanggan untuk periode Oktober—Desember 2024.
Golongan rumah tangga kecil R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh.
Golongan rumah tangga kecil R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh.
Golongan rumah tangga kecil R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh.
Golongan rumah tangga menengah R-2/ TR daya 3.500—5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh.
Golongan rumah tangga besar R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh.
Golongan bisnis sedang B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh.
Golongan bisnis besar B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
Golongan industri skala menengah I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
Golongan industri besar I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp996,74 per kWh.
Golongan untuk kantor pemerintah kecil P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.699,53 per kWh.
Golongan untuk kantor pemerintah besar P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.522,88 per kWh.
Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp1.699,53 per kWh.
Golongan layanan khusus L/ TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh.
Baca Juga: Perbedaan Tarif Listrik Bisnis dan Rumah Tangga
Cara Hitung Besaran kWh Setiap Pembelian Token Listrik
Pelanggan dapat menghitung sendiri berapa kWh yang diperoleh atas pembelian token prabayar PLN. Pasalnya, besaran daya listrik yang diterima tidak sama dengan nominal pembelian token listrik.
Pengisian token listrik prabayar tidak dinyatakan dalam nominal rupiah, melainkan dikonversikan dalam bentuk kWh. Untuk menghitungnya, pelanggan perlu mengetahui beberapa komponen seperti tarif listrik per kWh yang berlaku dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebagar dasar perhitungan.
Adapun besaran PPJ dapat bervariasi sesuai ketentuan pemerintah daerah setempat masing-masing. Secara umum, tarif PPJ mulai dari tiga hingga 10 persen.
Agar dapat mudah memahaminya, berikut contoh simulasi perhitungannya.
Pelanggan ingin membeli pulsa listrik dengan nilai sebesar Rp150.000 dengan penggunaan daya 1.300 VA. Jika PPJ di daerah tempat tinggal pelanggan 3 persen, sehingga perhitungannya sebagai berikut:
Harga token: Rp150.000.
PPJ 3 persen: Rp 150.000 x 3 persen= Rp4.500
Tarif dasar listrik: Rp1.444,70 per kWh
Maka, besaran token yang diperoleh:
(Rp150.000-Rp4.500)/Rp1.444,70 = 100,71 kWh
Dengan demikian, pelanggan golongan 1.300 VA yang membeli token Rp150.000 dapat memperoleh daya listrik sebesar 100,71 kWh. Namun, nominal pembelian token listrik tersebut belum termasuk biaya admin yang berlaku untuk setiap transaksi.
(SA)
