Konten dari Pengguna

Perbedaan Tarif Listrik Bisnis dan Rumah Tangga

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Listrik menjadi kebutuhan yang tak dapat dilepaskan dalam kehidupan sehari-hari, baik untuk rumah tangga dan bisnis. Karena ditujukkan untuk jenis penggunaan berbeda, maka tarif listrik yang diberlakukan oleh PLN pun tidak sama.

Perbedaan tarif pelanggan rumah tangga dan bisnis ditentukan berdasarkan golongan pelanggan dan besaran daya listrik yang digunakan. Untuk mengetahui perbedaan kedua golongan pelanggan tarif listrik tersebut, simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Perbedaan Tarif Listrik Bisnis dan Rumah Tangga

Powerhouse PLTA Jatigede, Sumedang Jawa Barat yang dapat hasilkan 2 x 55 MW. Foto: Argya D. Maheswara/Kumparan

Berikut perbedaan antara tarif listrik bisnis dan rumah tangga berdasarkan golongan pelanggan dan besaran biayanya.

1. Jenis Golongan Pelanggan

Salah satu faktor yang membedakan tarif listrik antara rumah tangga dan bisnis adalah golongan pelanggan dan penggunaannya.

a. Pelanggan Tarif Listrik Rumah Tangga

Mengutip dari laman PLN, pelanggan golongan tarif rumah tangga adalah pelanggan perseorangan atau badan sosial yang tenaga listriknya digunakan untuk keperluan rumah tangga.

Adapun yang termasuk pada ketegori ini antara lain:

  • Rumah untuk tempat tinggal

  • Kelompok rumah kontrakan

  • Rumah susun milik perorangan

  • Rumah susun milik perumnas

  • Asrama keluarga pegawai perusahaan swasta

  • Asrama mahasiswa

b. Pelanggan Tarif Listrik Bisnis

Sementara yang dimaksud dengan pelanggan golongan tarif bisnis adalah pelangan yang sebagian atau seluruh tenaga listrik digunakan untuk kegiatan pengolahan yang memberikan nilai tambah atas sesuatu produk.

Beberapa pelanggan tarif bisnis memiliki kegiatan usaha yang berbentuk seperti:

  • Usaha jual beli barang, jasa, dan perhotelan

  • Usaha perbankan

  • Usaha perdagangan ekspor/impor

  • Kantor Firma, CV, PT atau badan hukum/perorangan yg bergerak dalam bidang usaha perdagangan

  • Usaha pergudangan saat sebagian atau seluruh bangunan digunakan untuk tempat penyimpanan barang atau material

  • Usaha perorangan atau badan hukum yang sebagian besar atau seluruh kegiatannya merupakan penjualan barang atau jasa

  • Usaha-usaha lainnya yang bertendensi komersial seperti praktik dokter, dan lain sebagainya

Baca Juga: Penyebab Token Listrik Gagal Masuk dan Cara Mengatasinya

2. Tarif Listrik

Tarif listrik yang dibebankan untuk pelanggan rumah tangga dan bisnis cukup berbeda sesuai dengan golongannya.

a. Tarif Listrik Rumah Tangga

Berikut tarif listrik untuk rumah tangga yang berlaku pada Oktober 2024.

  • Golongan rumah tangga kecil R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh.

  • Golongan rumah tangga kecil R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh.

  • Golongan rumah tangga kecil R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh.

  • Golongan rumah tangga menengah R-2/ TR daya 3.500—5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh.

  • Golongan rumah tangga besar R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh.

b. Tarif Listrik Bisnis

Untuk pelanggan bisnis, berikut tarif listrik pada Oktober 2024.

  • Golongan bisnis sedang B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh.

  • Golongan bisnis besar B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.

(SA)