Konten dari Pengguna

Harta Temuan: Nama Lain, Ketentuan, dan Dalilnya dalam Islam

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi harta temuan disebut juga rikaz. Foto : Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi harta temuan disebut juga rikaz. Foto : Pexels

Harta temuan disebut juga apa umumnya menjadi pertanyaaan saat seseorang ingin mengetahui harta apa saja yang wajib untuk diberlakukan zakat. Adapun harta temuan adalah salah satunya.

Namun untuk menetapkan apakah harta temuan harus dizakati, terdapat banyak ketentuan supaya syaratnya terpenuhi. Misalnya jenis hartanya berupa emas atau perak, ditemukan di dalam tanah bukan milik pribadi, harta tersebut tak bertuan, dan lain sebagainya.

Untuk mengetahui harta temuan disebut juga apa, simak pengertian, ketentuan, dan dalil hukum Islam seputar harta rikaz tersebut berikut ini.

Harta Temuan Disebut Juga Ini

Ilustrasi harta temuan disebut juga rikaz. Foto : Pexels

Harta temuan disebut juga harta rikaz. Dalam buku Zakat dalam Islam: Menelisik Aspek Historis, Sosiologis, dan Yuridis oleh Khairuddin, S.H.I., M.Ag, rikaz atau harta karun adalah semua harta yang ditemukan oleh seseorang dari dalam tanah atau tempat-tempat tertentu.

Secara bahasa, rikaz bermakna sesuatu yang terpendam di dalam tanah dan tersembunyi. Sementara itu, secara istilah rikaz adalah harta yang terpendam sejak masa jahiliyah dan ditemukan di suatu bidang tanah yang belum pernah dimiliki seseorang pada masa Islam.

Dalam hal ini yang termasuk ke dalam rikaz meliputi barang-barang berharga seperti emas dan perak.

Orang yang menemukan harta rikaz wajib untuk mengeluarkan zakat sebesar seperlima atau 20% dari jumlah harta yang ditemukan. Sedangkan sisanya dari empat per lima menjadi hak milik orang pertama yang mengakuinya.

Pada harta rikaz ini tidak diperlukan berlakunya haul. Artinya, tidak disyaratkan untuk terpenuhinya nishab.

Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Penghasilan dan Pihak yang Berhak Menerimanya

Ketentuan Rikaz

Ilustrasi harta temuan disebut juga rikaz. Foto : Pexels

Sesuatu dapat dikatakan sebagai harta rikaz apabila memenuhi beberapa persyaratan atau ketentuan.

Dikutip dari buku Zakat di Indonesia Kajian Fikih dan Perundang-undangan (2023) 0leh Dr. Supani, M.A, terdapat ketentuan mengenai rikaz. Berikut beberapa di antaranya:

  • Harta berupa emas atau perak. Karena itu, jika selain emas dan perak tak wajib dizakati.

  • Ditemukan di tanah tak bertuan yang belum pernah dimiliki atau tak diketahui lagi pemiliknya.

  • Ditemukan di dalam tanah, bukan di atas atau permukaan tanah.

  • Harta berasal dari zaman jahiliyah, bukan milik orang Islam. Bila terdapat tanda-tanda yang menunjukkan bahwa harta itu milik orang Islam, ia tidak diperlakukan sebagai rikaz, melainkan sebagai luqathah.

  • Wajib dikeluarkan seperlima, tanpa terkait dengan haul.

Dalil Zakat Rikaz

Ilustrasi harta temuan disebut juga rikaz. Foto : Pexels

Kewajiban atas zakat rikaz memiliki dasar hukum dalam QS. Al-Baqarah : 267.

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” [QS al Baqarah: 267].

Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang tambang (ma’dan) adalah harta yang terbuang-buang dan harta karun (rikaz) dizakati sebesar 1/5 (20%).”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika engkau menemukan harta terpendam tadi di negeri berpenduduk atau di jalan bertuan, umumkanlah (layaknya luqothoh). Sedangkan jika engkau menemukannya harta tersebut berasal dari masa jahiliyah (sebelum Islam) atau ditemukan di tempat yang tak ditinggali manusia (tanah tak bertuan) atau di jalan tak bertuan, ada kewajiban zakat rikaz sebesar 20%.”

Sebagai contoh perhitungannya, jika seseorang menemukan harta karun sebesar Rp1.000.000, ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 20% atau Rp200.000.

(SA)