Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hikmah dan Manfaat Unit Usaha Syariah di Indonesia
26 November 2024 9:21 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Hikmah dan manfaat Unit Usaha Syariah di Indonesia tidak hanya berpengaruh pada perekonomian bangsa, tetapi juga mendukung terciptanya masyarakat yang lebih sejahtera serta beretika.
ADVERTISEMENT
Mengutip Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Unit Usaha Syariah (UUS) adalah unit kerja di kantor pusat bank umum konvensional yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Hikmah Unit Usaha Syariah di Indonesia
Diterangkan dalam buku Ekonomi Islam dan Lembaga Keuangan Syariah karya Abdul Aziz, dkk., hikmah Unit Usaha Syariah di Indonesia, antara lain:
1. Prinsip Berkeadilan
Unit Usaha Syariah beroperasi berdasarkan prinsip keadilan, yakni ketika keuntungan dan risiko dibagi secara proporsional antara pihak terkait. Hal ini mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial yang dapat mengurangi kesenjangan ekonomi.
2. Transaksi yang Etis
Semua transaksi dalam UUS harus bebas dari unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). Hikmah dari pendekatan ini adalah menciptakan ekosistem bisnis yang transparan, adil, dan jauh dari praktik eksploitasi.
ADVERTISEMENT
3. Peningkatan Spiritualitas
Dengan mengikuti syariat Islam, pelaku usaha syariah tidak hanya fokus pada keuntungan materi, tetapi juga keberkahan dalam setiap aktivitas ekonomi. Hal ini membantu membangun masyarakat yang lebih sadar akan tanggung jawab moral dan agama.
Manfaat Unit Usaha Syariah di Indonesia
Adapun manfaat Unit Usaha Syariah di Indonesia, menurut buku Pengantar Perbankan Syariah oleh Assist. Prof. Dr. Hamdan Firmansyah, yakni:
1. Meningkatkan Inklusi Keuangan
Salah satu manfaat utama unit usaha syariah adalah kemampuannya menjangkau masyarakat yang belum tersentuh oleh layanan perbankan konvensional.
Dengan adanya produk seperti pembiayaan mikro berbasis syariah, UUS membantu pelaku usaha kecil mengakses dana secara mudah dan aman.
2. Mendukung Perekonomian Lokal
UUS juga berfokus pada sektor usaha kecil dan menengah (UKM). Hal ini membantu meningkatkan daya saing UKM, menciptakan lapangan kerja baru, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
ADVERTISEMENT
3. Stabilitas Ekonomi
Sistem ekonomi syariah memiliki mekanisme yang dapat mengurangi risiko krisis finansial. Misalnya, larangan riba mencegah akumulasi utang berlebih, sedangkan prinsip berbagi risiko membantu menjaga stabilitas ekonomi.
4. Peningkatan Investasi Berbasis Syariah
Produk investasi syariah seperti sukuk dan reksa dana syariah semakin diminati oleh masyarakat. Hal ini memberikan peluang bagi individu maupun institusi untuk berinvestasi secara halal dan menguntungkan.
5. Pemberdayaan Masyarakat
Melalui program seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF), UUS berkontribusi pada pemberdayaan ekonomi masyarakat kurang mampu. Dana yang dikelola disalurkan untuk program pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.
(NDA)