Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Perbedaan Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
18 November 2024 16:16 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Artikel di bawah ini akan menjabarkan seputar perbedaan bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah supaya nasabah mampu menentukan layanan keuangan yang tepat sesuai dengan kebutuhan.
Perbedaan Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
BUS merupakan bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sementara itu, BPRS didefinisikan sebagai bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank BUS maupun BPRS tidak menggunakan sistem bunga untuk menjangkau keuntungan dari jasa pinjaman yang ditawarkan. Sebagai gantinya, bank syariah menerapkan sistem bagi hasil untuk memperoleh keuntungan dari produk dan jasa yang disediakan.
Selain persamaan tersebut, keduanya juga memiliki sejumlah perbedaan dari berbagai sisi. Berikut aspek-aspek yang membedakan bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah.
ADVERTISEMENT
1. Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha dari BUS dengan BPRS umumnya hampir sama, yaitu berupa menghimpun dana, menyalurkan dana, dan kegiatan di bidang jasa.
Namun, mengutip dari buku Pengantar Lembaga Keuangan Syariah karya Agus Salihin, yang membedakannya adalah BPRS tak diperkenankan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Contohnya, ikut dalam kegiatan kliring, inkaso, dan menertibkan giro.
2. Produk Layanan
Aspek berikutnya yang membedakan antara BUS dan BPRS adalah produk layanan yang diberikan. Bank umum syariah menyediakan layanan dalam transaksi pembayaran, sedangkan BPRS tidak melakukannya.
Produk layanan bank umum syariah mencakup tabungan, simpanan giro, deposito, dan investasi. Dana yang dihimpun kemudian disalurkan ke nasabah melalui berbagai produk pembiayaan yang berbasis syariah.
Sementara itu, produk layanan dari BPRS meliputi tabungan, deposito, hingga pembiayaan ke masyarakat. Hanya saja BPRS tidak diperkenankan untuk menerima simpanan giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
ADVERTISEMENT
Baca Juga: 5 Produk Perbankan Syariah untuk Nasabah
3. Penghimpunan Dana
Dalam sistem menghimpun dana, bank umum syariah diperbolehkan untuk mengumpulkan dana sosial yang berasal dari wakaf berbentuk uang. Wakaf uang yang diterima tersebut disalurkan ke pengelola wakaf sesuai kehendak pemberi wakaf.
Sementara itu, untuk bank pembiayaaan rakyat syariah, bank hanya bisa menghimpun dana nasabah melalui rekening bank pembiayaan rakyat syariah.
4. Fungsi Sosial
Fungsi sosial merupakan aspek selanjutnya yang membedakan antara bank umum syariah dan bank pembiayaan kredit syariah.
Bank umum syariah dapat menjalankan fungsi sosial sebagai lembaga baitul mal. Contohnya, menerima dana dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya yang nantinya disalurkan untuk keperluan sosial. Sedangkan bank pembiayaan rakyat syariah tidak memiliki fungsi sosial itu.
ADVERTISEMENT
(SA)